Kuliner Jepang tak kehabisan peminat di Indonesia. Salah satu menu yang kini digandrungi pencinta kuliner Jepang adalah berbagai olahan pasta miso. Kini, mulai banyak brand yang memproduksi pasta miso. Dengan begitu, masyarakat dapat membuat berbagai macam olahan pasta miso di rumah.
Namun, baru-baru ini jagat maya ramai memperbincangkan kehalalan pasta miso. Pasalnya, jika dilihat pada bagian komposisi atau ingredients di label kemasan, produk pasta miso mengandung alkohol atau etanol. Bagaimana kehalalannya?
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, miso merupakan bahan makanan asal Jepang yang dibuat dari fermentasi rebusan kedelai, beras, gandum, jelai, gandum hitam, haver, dan serealia yang lain dengan garam. Kapang yang digunakan untuk fermentasi adalah Aspergillus oryzae.
Rasa, aroma, dan warna miso bergantung dari bahan baku, resep, dan lama fermentasi. Umumnya, pasta miso berwarna krem kekuningan, cokelat muda, cokelat tua, hingga kehitaman dengan tekstur seperti selai kacang.
Fermentasi inilah yang umumnya menghasilkan hasil samping berupa alkohol atau etanol. Oleh karena itu, banyak yang menganggap proses fermentasi menjadi salah satu titik kritis kehalalan pasta miso.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.
Corporate Secretary Manager of LPPOM, Raafqi Ranasasmita, menjelaskan bahwa pada dasarnya pasta miso yang berasal dari fermentasi bahan nabati pada dasarnya halal. Jika proses fermentasinya tidak dicampurkan dengan bahan kritis lain dan konsumsinya dipastikan tidak membahayakan, maka pasta miso tidak masuk dalam produk fermentasi kategori haram.
“Pasta miso memang produk dari proses fermentasi, namun tidak semua produk yang melalui proses fermentasi akan menghasilkan produk haram. Adapun produk fermentasi yang masuk kategori haram adalah yang menghasilkan minuman alkohol atau yang biasa disebut dengan khamr. Hal ini juga sejalan dengan riset LPPOM yang menunjukkan bahwa buah-buahan secara alami juga mengandung etanol, sehingga tidak dihukumi haram,” terang Raafqi.
Meski begitu, pasta miso tetap bisa memiliki titik kritis jika dalam proses fermentasi atau hasil akhirnya dilakukan “sterilisasi” dengan penambahan khamr juga bahan tambahan lainnya seperti seasoning, protein terhidrolisis, dan pemanis. Tentunya, bila produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal MUI, berarti telah dipastikan bahwa kandungan alkohol/etanol bukan termasuk kategori khamr, begitu pun bahan lainnya dipastikan halal.
Konsumen dapat mengecek pasta miso dari berbagai perusahaan beserta produk olahannya melalui menu Cek Produk Halal yang dapat diakses di website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore. (YN)