Kabar gembira bagi perusahaan yang melakukan sertifikasi halal melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Per 1 November 2022, LPPOM MUI masuk dalam daftar lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh Ministry of Public Health, State of Qatar. Dengan tercapainya hal ini, berarti produk perusahaan yang melakukan pemeriksaan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI dapat diakui kehalalannya oleh Pemerintah Qatar, sehingga dapat diekspor ke negara tersebut. Secara resmi, pengakuan LPPOM MUI dari Pemerintah Qatar dapat dilihat pada link https://qfrs.moph.gov.qa/GlobalHalalList.aspx?lang=en-US.
“LPPOM MUI terus mendorong pemerintah Indonesia dan pelaku usaha untuk melakukan perluasan pasar produk halal ke berbagai negara di dunia. Untuk mewujudkan hal tersebut, LPPOM MUI mengupayakan kemudahan produk halal Indonesia diterima oleh negara-negara tujuan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku di negara terkait,” terang Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.
Kehalalan menjadi salah satu persyaratan food safety and evironmental health yang diterapkan oleh Ministry of Public Health, State of Qatar. Sebelumnya, LPPOM MUI telah mendapatkan sertifikat akreditasi ISO 17065 : 2012 dari KAN dan juga terdaftar sebagai lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh Ministry of Industry & Advanced Technology (MOIAT) / ESMA.
Baca : LPPOM MUI Menjadi LSH Pertama di Indonesia yang diakui ESMA
Melalui sertifikat tersebut, LPPOM MUI dapat menjalankan perannya sebagai LPH sesuai standar dunia internasional dan mendapat pengakuan oleh Lembaga Akreditasi di Timur Tengah Emirate Authorty for Standardization and Metrology (ESMA). Dengan ini, akan ada kemudahan bagi pelaku usaha untuk ekspor produk yang telah disertifikasi LPPOM MUI masuk ke UEA (Uni Emirat Arab). (YN)