Dalam hal sertifikasi halal packaging, ada pertanyaan yang paling sering muncul di ruang rapat tim QA: “Kalau resep sudah halal, apakah kemasannya juga perlu dipetakan?” Jawabannya ya. Terutama untuk kemasan yang bersentuhan langsung dengan produk.
Banyak perusahaan baru menyadarinya ketika auditor meminta spesifikasi film plastik atau perekat laminasi, sementara dokumen dari pemasok kemasan belum pernah diminta.
Artikel ini membahas dasar aturannya, bagian kemasan yang tergolong kritis, dan cara menyusun peta material supaya audit tidak tertahan di urusan kemasan.
Apakah packaging perlu dipetakan dalam sertifikasi halal?
Perlu. Dasar sertifikasi halal packaging ada di Kepkaban Nomor 20 Tahun 2023 tentang kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang memasukkan kemasan yang kontak langsung dengan bahan atau produk ke dalam kriteria Bahan, setara dengan bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong. Kriteria Produk juga menegaskan bahwa bahan pengemas tidak boleh terbuat dari atau mengandung bahan tidak halal. Jadi, kemasan primer wajib masuk daftar bahan yang ditelusuri.
Aturan ini tercantum dalam dokumen Kepkaban 20/2023. Di dalamnya, pelumas yang kontak langsung dan bahan pencucian fasilitas pun ikut dihitung sebagai bahan. Logikanya konsisten: apa pun yang bisa berpindah ke produk harus jelas asal-usulnya.
LPH LPPOM menyampaikan hal yang sama dari sisi praktik audit. Raafqi Ranasasmita, Corporate Secretary LPH LPPOM, menyebut bahwa “kemasan bisa mengandung bahan yang kritis, yaitu tallow atau lemak olahan”, dan “jika produknya halal tetapi kemasannya diragukan kehalalannya, maka status kehalalan produk tersebut juga diragukan” (halalmui.org).
Mengapa kemasan bisa menjadi titik kritis dalam sertifikasi halal packaging?
Plastik, kertas, dan kaleng terlihat jauh dari urusan halal karena bahan utamanya adalah polimer, serat kayu, atau logam. Titik kritisnya biasanya berada pada zat tambahan yang dipakai dalam jumlah kecil selama proses pembuatan kemasan. Zat ini jarang tercantum di brosur pemasok, sehingga hanya terungkap kalau ditanyakan secara spesifik.
Beberapa contoh yang lazim ditelusuri dalam audit sertifikasi halal packaging:
- Slip agent dan antiblok pada film plastik. Senyawa amida asam lemak seperti erucamide, oleamide, atau stearamide sering ditambahkan agar film tidak lengket. Asam lemaknya bisa berasal dari minyak nabati atau lemak hewani, sehingga sumbernya perlu dipastikan.
- Stearat sebagai pelumas proses. Kalsium stearat atau seng stearat bisa dipakai pada pembuatan plastik dan sebagai pelepas cetakan. Stearat dapat dibuat dari sumber nabati maupun hewani.
- Zat antistatik. Sebagian memakai turunan gliserol dan asam lemak, yang lagi-lagi perlu dicek asalnya.
- Perekat laminasi dan perekat label. Kemasan berlapis seperti sachet atau pouch memakai perekat di antara lapisan. Ada juga perekat berbasis protein hewani pada jenis kertas atau label tertentu.
- Pelapis kertas dan kaleng. Gelas kertas, kotak makanan, dan lapisan dalam kaleng memakai bahan pelapis yang komposisinya perlu dimintakan ke produsen.
- Tinta cetak. Biasanya berada di sisi luar, tetapi bisa menjadi perhatian bila desain kemasan memungkinkan kontak atau perpindahan ke produk.
Tidak semua item di atas pasti bermasalah. Sebagian besar justru aman setelah dokumennya lengkap. Yang membuat audit tertahan adalah ketidakjelasan: auditor menemukan bahan yang sumbernya bisa hewani, sementara perusahaan tidak punya bukti apa pun.
6 titik penting dalam sertifikasi halal packaging
Daftar berikut bisa Anda pakai sebagai urutan kerja. Tidak harus selesai dalam sehari, tetapi urutannya membantu tim fokus pada bagian yang paling berisiko lebih dulu.
1. Pisahkan kemasan primer, sekunder, dan tersier
Kemasan primer adalah lapisan yang menyentuh produk, misalnya botol, sachet, atau film pembungkus. Kemasan sekunder dan tersier seperti kotak karton dan kardus pengiriman umumnya tidak kontak langsung. Pemetaan material kemasan untuk BPJPH berpusat pada kemasan primer, sehingga pemisahan ini menghemat banyak waktu.
2. Uraikan setiap kemasan primer sampai ke lapisannya
Satu pouch kopi bisa terdiri dari tiga atau empat lapisan film dan dua lapis perekat. Mintalah struktur laminasi dari pemasok, lalu tandai lapisan mana yang bersinggungan dengan produk. Sering kali lapisan dalam inilah yang paling penting ditelusuri.
3. Tanyakan zat tambahan, bukan hanya resin utama
Pemasok biasanya menjawab “bahannya PE” atau “bahannya PP”. Untuk keperluan sertifikasi halal packaging, jawaban itu belum cukup. Tanyakan slip agent, pelumas, antistatik, dan pelapis yang dipakai, lengkap dengan sumbernya.
4. Kumpulkan dokumen pendukung yang tepat
Dokumen pendukung sertifikasi halal kemasan yang umum diminta mencakup sertifikat halal bahan atau kemasan bila ada, spesifikasi teknis, Material Safety Data Sheet (MSDS), Certificate of Analysis (CoA), dan surat pernyataan sumber bahan, misalnya pernyataan bebas babi. Jenis dokumen ini juga yang disebut praktisi industri dalam ulasan titik kritis kosmetik di halalmui.org. Pastikan nama produsen dan kode produk di dokumen sama persis dengan yang tertulis di daftar bahan.
5. Kunci pemasok dan kode material
Kemasan yang sama bisa dibeli dari dua pemasok dengan formula berbeda. Kalau dokumen halal hanya ada untuk satu pemasok, pembelian dari pemasok kedua bisa membuat status bahan dipertanyakan. Catat pemasok dan kode material yang disetujui, lalu wajibkan bagian pembelian memberi tahu penyelia halal sebelum berganti pemasok. Kriteria Pemantauan dan Evaluasi dalam SJPH memerlukan kontrol semacam ini.
6. Periksa desain dan label kemasan
Syarat halal kemasan produk tidak berhenti di material. Kepkaban 20/2023 juga mengatur bahwa desain kemasan tidak boleh bertentangan dengan syariat atau etika, dan nama atau bentuk produk tidak boleh mengarah ke hal yang haram. Setelah sertifikat terbit, label halal wajib dicantumkan di tempat yang mudah dilihat dan tidak mudah terhapus. Cek desain sebelum mencetak ribuan lembar kemasan baru.
Contoh peta material kemasan sederhana
Tabel berikut adalah format yang bisa Anda salin ke spreadsheet sebagai bahan kerja sertifikasi halal packaging. Isinya hanya ilustrasi kolom, jadi ganti dengan data kemasan Anda sendiri.
| Kolom | Isi yang dicatat |
| Nama kemasan | Contoh: pouch 250 g lapisan dalam |
| Jenis | Primer, sekunder, atau tersier |
| Kontak langsung dengan produk | Ya atau tidak |
| Struktur lapisan | Urutan film dan perekat dari luar ke dalam |
| Zat tambahan kritis | Slip agent, stearat, antistatik, pelapis |
| Produsen dan kode material | Sesuai dokumen pemasok |
| Dokumen tersedia | Sertifikat halal, spesifikasi, MSDS, CoA, surat pernyataan |
| Status | Lengkap, perlu klarifikasi, atau ganti pemasok |
Peta ini juga memudahkan saat ada audit ulang atau perubahan pemasok. Penyelia halal cukup memperbarui satu baris, tanpa menyusun ulang seluruh dokumen.
Siapa yang mengurus sertifikasi halal packaging di perusahaan?
Di banyak perusahaan, data kemasan tersebar di tiga meja. Bagian pembelian memegang kontak pemasok dan harga, tim R&D atau QA memegang spesifikasi teknis, dan penyelia halal memegang dokumen SJPH. Kalau ketiganya tidak pernah duduk bersama, dokumen kemasan biasanya baru dicari ketika auditor sudah bertanya.
PP 42/2024 Pasal 50 mewajibkan perusahaan memiliki penyelia halal, dan penyelia inilah yang paling tepat menjadi pemilik peta material kemasan. Pembagian kerja yang sederhana sudah cukup: pembelian wajib meminta dokumen halal setiap kali membuka pemasok baru, QA memastikan spesifikasi yang diterima sama dengan yang dipakai di lini produksi, dan penyelia halal memutuskan apakah dokumen tersebut memadai. Dengan alur ini, sertifikasi halal packaging tidak lagi bergantung pada ingatan satu orang. Penjelasan lebih lengkap tentang peran penyelia ada di ulasan SJPH di halalmui.org.
Kesalahan umum saat audit sertifikasi halal packaging
Pola yang sering terjadi cukup mudah ditebak. Kemasan dianggap urusan bagian pembelian, sehingga tim halal tidak pernah melihat spesifikasinya. Dokumen pemasok berumur bertahun-tahun dan tidak lagi sesuai dengan formula terbaru. Ada pula perusahaan yang mengganti pemasok kemasan karena harga lebih murah tanpa memberi tahu penyelia halal, lalu baru ketahuan saat audit.
Kesalahan lain adalah menganggap kemasan bersertifikat SNI atau food grade otomatis aman dari sisi halal. Food grade berbicara tentang keamanan pangan, sedangkan kehalalan menyangkut asal dan proses bahan. Keduanya sama-sama perlu, dan dokumennya berbeda.
Jika pemasok kemasan Anda belum siap memberi data, ada langkah pembinaan yang bisa ditempuh. Panduannya dibahas di artikel supplier kemasan halal sebagai bagian dari halal readiness
Kapan sebaiknya persiapan sertifikasi halal packaging dimulai?
Sebaiknya sekarang, sebelum pendaftaran. Pemerintah pada 17 Oktober 2026 mengumumkan perpanjangan penahapan wajib halal untuk sejumlah kategori sampai Oktober 2028, termasuk kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk makanan minuman dari usaha mikro dan kecil (Detik Finance). PP perubahannya masih menunggu terbit, sementara makanan dan minuman dari usaha menengah dan besar sudah wajib sejak tahap pertama berakhir pada 17 Oktober 2024.
Tambahan waktu itu paling berguna untuk pekerjaan yang lambat, dan pemetaan kemasan termasuk di dalamnya. Menunggu pemasok kemasan menyiapkan surat pernyataan atau sertifikat bisa memakan waktu lebih lama dari proses audit itu sendiri. Untuk gambaran urutan pendaftaran, baca cara daftar sertifikasi halal. dan daftar dokumen sertifikasi halal yang perlu disiapkan perusahaan.
LPH LPPOM dan pemeriksaan sertifikasi halal packaging
LPH LPPOM adalah Lembaga Pemeriksa Halal yang didirikan Majelis Ulama Indonesia pada 6 Januari 1989 dan menyusun standar HAS 23000. Laboratoriumnya terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2015 sejak 2016, LPPOM ditunjuk BPJPH sebagai LPH pada 2019, dan menerima sertifikat akreditasi LPH dari BPJPH pada 2024. Dengan lebih dari 700 auditor dan pengalaman melayani lebih dari 77.000 perusahaan di 70 negara (halalmui.org), auditor LPH LPPOM terbiasa menelusuri bahan kemasan sampai ke zat tambahannya. Bila diperlukan, sampel bisa diuji di laboratorium LPPOM melalui lablppom.com.
Pertanyaan seputar sertifikasi halal packaging
Apakah kemasan produk wajib punya sertifikat halal sendiri?
Kemasan yang kontak langsung termasuk bahan dalam SJPH, dan bahan pada prinsipnya wajib bersertifikat halal kecuali yang dikecualikan peraturan. Dalam praktik audit, yang diperlukan adalah bukti kehalalan yang dapat diterima LPH. Tanyakan jenis bukti yang sesuai untuk kemasan Anda kepada auditor sebelum pengajuan.
Apakah kardus pengiriman ikut diperiksa?
Kardus yang tidak menyentuh produk umumnya bukan bahan kritis. Tetap catat di peta material sebagai kemasan tersier agar auditor melihat bahwa Anda sudah mempertimbangkannya.
Bagaimana jika pemasok kemasan menolak memberi komposisi?
Mintalah surat pernyataan sumber bahan atau sertifikat halal produk kemasannya sebagai alternatif. Jika tetap tidak ada bukti, pertimbangkan pemasok lain yang mampu menyediakan dokumen, karena kemasan tanpa kejelasan bisa menahan seluruh proses.
Apakah mengganti kemasan setelah sertifikat terbit perlu dilaporkan?
Perlu. Perubahan bahan, termasuk kemasan primer dan pemasoknya, harus dikelola lewat SJPH agar status sertifikat tetap sah.
Mulai dari satu lembar peta kemasan
Kalau Anda belum yakin kemasan mana yang tergolong kritis dalam sertifikasi halal packaging, siapkan daftar kemasan primer, nama pemasok, dan dokumen apa pun yang sudah Anda pegang. Kirimkan ke tim LPH LPPOM lewat Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696 untuk mendapat arahan sebelum audit. Dokumen yang belum lengkap pun sudah cukup sebagai titik awal diskusi, dan pendaftaran resmi bisa Anda lakukan melalui daftar.halalmui.org.
Satu baris data kemasan yang dirapikan hari ini jauh lebih murah daripada mencetak ulang kemasan atau menunda audit karena dokumen pemasok belum datang.