Banyak pemilik usaha mikro dan kecil baru menyadari pentingnya sertifikasi halal UMK ketika ada pembeli besar yang bertanya, “Sudah ada sertifikat halalnya?” Pertanyaan itu biasanya datang dari pengelola minimarket, kantin perusahaan, atau calon mitra katering, dan sering menjadi syarat sebelum kontrak berjalan.
Pada 17 Oktober 2026, pemerintah memperpanjang tenggat wajib halal bagi UMK makanan, minuman, dan hasil sembelihan hingga 17 Oktober 2028. Waktu dua tahun terdengar panjang, padahal menyiapkan bahan, dokumen, dan proses produksi yang siap diperiksa butuh waktu berbulan-bulan, apalagi jika ada pemasok bahan yang belum bersertifikat. Panduan sertifikasi halal UMK ini menjelaskan peluang yang terbuka bagi UMK bersertifikat, perbedaan jalur gratis dan reguler, serta langkah persiapan yang bisa Anda mulai minggu ini.
Apa itu sertifikasi halal UMK?
Sertifikasi halal UMK adalah proses pengakuan kehalalan produk usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Prosesnya berjalan melalui sistem SIHALAL dengan dua jalur: pernyataan pelaku usaha (self declare) yang didampingi pendamping proses produk halal, atau jalur reguler yang diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPH LPPOM. Hasil akhirnya adalah sertifikat halal yang berlaku selama komposisi bahan dan proses produksinya tidak berubah.
Pembagian peran ini penting dipahami sejak awal. BPJPH mengelola pendaftaran dan menerbitkan sertifikat, LPH memeriksa bahan dan proses produksi di jalur reguler, sedangkan penetapan kehalalan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal. Dasar hukumnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kapan wajib halal untuk UMK berlaku?
Menurut pengumuman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dilaporkan Liputan6, perubahan PP 42/2024 menggeser tenggat untuk beberapa kelompok:
| Kelompok produk | Tenggat baru |
| UMK makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan | 17 Oktober 2028 |
| Makanan, minuman, dan hasil sembelihan non-UMK, termasuk produk impor | 18 Oktober 2028 |
| Obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, dan sejumlah barang gunaan | 17 Oktober 2028 |
Perpanjangan ini bukan berarti kewajiban halal dihapus. Selama masa transisi, pembeli dan pengecer tetap bebas menjadikan sertifikat halal sebagai syarat kerja sama.
Peluang bisnis di balik sertifikat halal
Pasarnya besar. Laporan State of the Global Islamic Economy 2025 dari Dinar Standard mencatat belanja konsumen Muslim dunia mencapai US$2,43 triliun pada 2023, dengan US$1,43 triliun di antaranya untuk makanan halal. Di laporan yang sama, Indonesia berada di peringkat ketiga indikator ekonomi Islam global, di bawah Malaysia dan Arab Saudi.
Angka sebesar itu baru terasa manfaatnya bagi UMK yang sudah menuntaskan sertifikasi halal UMK kalau diterjemahkan ke peluang yang konkret. Beberapa pintu yang biasanya terbuka setelah produk bersertifikat:
- Masuk ke ritel modern dan jaringan oleh-oleh yang mensyaratkan logo halal resmi di kemasan.
- Menjadi pemasok katering korporat, kantin sekolah, atau dapur rumah sakit yang wajib memastikan status halal bahan bakunya.
- Membuka jalan ke pasar ekspor, terutama negara mayoritas Muslim yang memeriksa sertifikat halal produk impor.
- Memberi jawaban pasti kepada konsumen yang kini bisa melakukan cek halal BPJPH sendiri lewat ponsel.
Ada satu efek yang jarang dibahas. Menyusun daftar bahan, mencatat pemasok, dan memisahkan alat produksi untuk keperluan sertifikasi membuat dapur UMK lebih tertib, dan catatan itu juga berguna saat Anda mengurus izin edar atau menghitung ulang harga pokok produksi.
Self declare atau reguler: jalur sertifikasi halal UMK mana yang cocok?
Ada dua jalur sertifikasi halal untuk UMK, dan perbedaannya bukan hanya soal biaya:
| Aspek | Self declare (SEHATI) | Reguler |
| Biaya | Gratis bila lolos kriteria dan masih ada kuota | Sekitar Rp650.000 untuk UMK, bisa bertambah sesuai karakter usaha |
| Pemeriksa | Pendamping proses produk halal (P3H) | Auditor halal dari LPH, misalnya LPH LPPOM |
| Penetapan halal | Komite Fatwa Produk Halal | Komisi Fatwa MUI |
| Jenis produk | Produk tidak berisiko, bahan sudah pasti halal, proses sederhana | Semua jenis produk, termasuk yang berbahan hewani atau berisiko tinggi |
| Uji laboratorium | Tidak termasuk dalam proses | Bisa dilakukan bila ada bahan yang diragukan |
Jalur gratis: siapa yang bisa memakainya?
BPJPH membuka kuota 1,35 juta sertifikasi halal gratis untuk UMK pada 2026 melalui program SEHATI. Pendaftarannya lewat SIHALAL, dan prosesnya didampingi lebih dari 111.000 pendamping P3H di seluruh Indonesia. Petunjuk teknisnya kini diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang menggantikan aturan self declare sebelumnya.
Syaratnya ketat, dan di sinilah banyak pengajuan sertifikasi halal UMK tersandung. Produk harus tidak berisiko, bahan wajib sudah pasti halal, proses produksi sederhana, dan lokasi serta peralatannya terpisah dari produksi non-halal. Produk yang memakai daging juga hanya boleh mengambil bahan dari rumah potong yang sudah bersertifikat. Hukumonline mencontohkan penjual bakso: meski tergolong UMK, bakso dianggap berisiko tinggi sehingga tidak bisa memakai jalur self-declare.
Kenapa sertifikasi halal UMK lewat jalur reguler lebih aman
Coba periksa daftar menu atau produk Anda sekarang. Kalau ada yang memakai daging olahan, kaldu, gelatin, perisa, atau bahan impor yang asal-usulnya belum jelas, kemungkinan besar produk itu tidak masuk kriteria self declare. Mengajukan lewat jalur gratis lalu ditolak di tengah jalan justru menghabiskan waktu yang sebenarnya bisa dipakai untuk mempersiapkan diri.
Jalur reguler memberi kepastian yang tidak bisa diberikan jalur gratis. Auditor LPH memeriksa bahan dan proses Anda secara langsung, laboratorium bisa menguji bahan yang meragukan, dan hasilnya ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI. Dengan biaya sekitar Rp650.000, angka yang diberitakan IDX Channel terdiri dari biaya permohonan Rp300.000 dan pemeriksaan LPH maksimal Rp350.000, Anda tidak perlu menunggu kuota dibuka atau bersaing dengan jutaan pendaftar lain. Untuk menghitung estimasi biaya sesuai kondisi usaha Anda, BPJPH menyediakan kalkulator biaya di laman resminya.
Bagi UMK yang menargetkan pembeli besar, sertifikat dari jalur reguler bersama LPH LPPOM punya cerita yang jelas untuk disampaikan kepada mitra, karena prosesnya mencakup audit lapangan oleh lembaga yang sudah memeriksa produk sejak 1989.
7 langkah persiapan sertifikasi halal UMK
Urutan berikut berlaku untuk kedua jalur sertifikasi halal UMK. Langkah pertama dan kedua sebaiknya tidak dilewati, karena hampir semua kendala saat pemeriksaan bermula dari sana.
1. Urus Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB dari sistem OSS menjadi syarat dasar sebelum Anda bisa mendaftar di SIHALAL. Pastikan data KBLI di NIB sesuai dengan jenis produk yang akan disertifikasi.
2. Buat daftar bahan lengkap beserta pemasoknya
Tulis semua bahan, termasuk yang jumlahnya kecil seperti perisa, pewarna, pengembang, minyak, dan kemasan yang menyentuh makanan. Catat merek, produsen, dan tempat Anda membelinya. Daftar ini akan dipakai auditor untuk menelusuri kehalalan setiap bahan.
3. Pastikan bukti halal setiap bahan
Bahan yang sudah bersertifikat halal cukup dibuktikan dengan nomor sertifikatnya, dan Anda bisa memeriksanya sendiri lewat cek halal BPJPH. Bahan yang tidak bersertifikat dan bukan bahan alami sebaiknya diganti dengan alternatif yang sudah bersertifikat sebelum Anda mendaftar.
4. Pisahkan peralatan dan tempat produksi
Alat masak, wadah, dan area produksi tidak boleh dipakai bergantian dengan bahan non-halal. Untuk UMK yang berbagi dapur dengan usaha lain, poin ini sering menjadi temuan pertama auditor.
5. Tunjuk penanggung jawab halal
Untuk jalur reguler, pelaku usaha perlu menunjuk penyelia halal yang memahami proses produksi dan mengawasi agar hanya bahan yang disetujui yang dipakai. Di usaha mikro, peran ini biasanya dipegang pemilik sendiri.
6. Susun manual Sistem Jaminan Produk Halal sederhana
Manual ini tidak harus tebal. Isinya cukup menjelaskan komitmen halal, daftar bahan yang disetujui, alur produksi, cara menangani bahan baru, dan cara Anda memeriksa ulang secara berkala.
7. Daftar di SIHALAL dan pilih LPH
Buat akun di SIHALAL, lengkapi data produk, lalu pilih jalur dan LPH. Untuk jalur reguler bersama LPH LPPOM, Anda bisa memulai lewat daftar.halalmui.org, dan tim LPPOM bisa membantu memeriksa kelengkapan dokumen sebelum audit.
Cara cek halal BPJPH untuk produk dan bahan baku
Cek halal BPJPH berguna dua arah: untuk memastikan bahan dari pemasok benar-benar bersertifikat, dan untuk memantau status produk Anda sendiri setelah sertifikat terbit. Caranya:
- Buka laman pencarian resmi BPJPH di info.halal.go.id/cari, seperti dijelaskan dalam panduan BPJPH.
- Ketik nama produk, nama perusahaan, atau nomor sertifikat.
- Cocokkan hasilnya dengan nama bahan dan nama produsen yang tertera di faktur pembelian Anda.
Langkah ketiga sering terlewat. Sertifikat yang terdaftar atas nama produsen lain, atau untuk varian produk berbeda, tidak bisa dipakai sebagai bukti kehalalan bahan yang Anda beli.
Kesalahan yang sering membuat pengajuan UMK tertahan
Beberapa pola muncul berulang kali dalam pengajuan sertifikasi halal UMK:
- Memilih jalur self declare untuk produk yang memakai bahan berisiko, lalu harus mengulang dari awal.
- Menganggap bahan “pasti halal” hanya karena dibeli dari toko langganan, tanpa bukti sertifikat dari produsennya.
- Mengganti merek bahan saat stok habis tanpa mencatat dan memeriksa status halal merek pengganti.
- Mendaftarkan produk dengan nama yang berbeda dari nama di kemasan atau di NIB.
Semua kesalahan ini bisa dicegah dengan satu kebiasaan sederhana: setiap bahan baru diperiksa dulu sebelum dibeli.
Bagaimana LPH LPPOM membantu sertifikasi halal UMK
LPH LPPOM adalah lembaga pemeriksa halal yang didirikan Majelis Ulama Indonesia pada 1989. Menurut LPPOM, lembaga ini memiliki lebih dari 700 auditor, telah melayani lebih dari 77.000 perusahaan di 70 negara, dan pada September 2026 menerima penghargaan dari BPJPH di ajang Indonesia Halal Awards 2026.
Bagi UMK, pengalaman itu terasa dalam hal-hal praktis. Auditor LPH LPPOM terbiasa menelusuri bahan dari pemasok kecil maupun produsen besar, sehingga mereka bisa menunjukkan bahan mana yang perlu diganti sebelum masalahnya membesar. Ketika ada bahan yang statusnya meragukan, laboratorium LPPOM yang terakreditasi ISO/IEC 17025 dapat melakukan uji pendukung tanpa Anda harus mencari laboratorium lain.
Kalau Anda belum yakin produk Anda cocok untuk jalur gratis atau reguler dalam sertifikasi halal UMK, kirimkan daftar produk dan bahan yang Anda pakai saat ini, walaupun belum lengkap. Tim LPH LPPOM bisa membantu memetakan bahan kritis dan dokumen yang perlu disiapkan. Hubungi Call Center 14056, WhatsApp 0811-1148-696, atau mulai pendaftaran di daftar.halalmui.org. Mempersiapkan dari sekarang jauh lebih ringan daripada mengejar tenggat 2028 bersama ribuan UMK lain di bulan-bulan terakhir.
KONSULTASIKAN KESIAPAN HALAL USAHA ANDA SEKARANG
FAQ seputar sertifikasi halal UMK
Berapa biaya sertifikasi halal UMK?
Jalur self declare bisa gratis melalui program SEHATI bila produk memenuhi kriteria dan kuota masih tersedia. Jalur reguler untuk UMK berkisar Rp650.000, terdiri dari biaya permohonan Rp300.000 dan pemeriksaan LPH maksimal Rp350.000.
Apakah semua UMK bisa ikut sertifikasi halal gratis?
Tidak. Jalur gratis hanya untuk produk tidak berisiko dengan bahan yang sudah pasti halal dan proses produksi sederhana. Produk seperti bakso atau olahan daging lain perlu melalui jalur reguler.
Berapa lama proses sertifikasi halal UMK?
Jalur self declare memakan waktu sekitar dua minggu bila dokumennya lengkap, karena pendampingan dibatasi hingga 10 hari dan penetapan serta penerbitan masing-masing sekitar satu hari. Jalur reguler bergantung pada kesiapan dokumen, jadwal audit, dan kebutuhan uji laboratorium.
Bagaimana cara cek halal BPJPH?
Buka info.halal.go.id/cari, lalu cari berdasarkan nama produk, nama perusahaan, atau nomor sertifikat. Pastikan nama produk dan produsen di hasil pencarian sama dengan yang tertera di kemasan atau faktur.
Kapan UMK wajib memiliki sertifikat halal?
Setelah perpanjangan yang diumumkan pada 17 Oktober 2026, UMK makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2028.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JDIH BPK)
- Liputan6: Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Ini Daftar Produk yang Dapat Pelonggaran
- BPJPH: Kabar Gembira, BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis 2026 bagi UMK
- BPJPH: Cek Status Sertifikasi Halal Produk di halal.go.id, Ini Caranya
- Hukumonline: Produk High Risk, UMKM Tak Bisa Gunakan Self Declare Sertifikasi Halal
- IDX Channel: BPJPH Tetapkan Tarif Sertifikat Halal UMKM Hanya Rp650 Ribu
- DinarStandard: State of the Global Islamic Economy 2025
- LPPOM: Biaya Sertifikasi Halal UMKM, Panduan Lengkap
- LPPOM: LPPOM Raih Indonesia Halal Awards 2026