Search
Search

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal

  • Home
  • Berita
  • Siap Hadapi Regulasi Halal 2026? Ini Kunci Sukses Pelaku Usaha
Siap Hadapi Regulasi Halal 2026? Ini Kunci Sukses Pelaku Usaha

Menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, pelaku usaha di berbagai sektor menghadapi tuntutan untuk memastikan produk yang beredar telah memenuhi aspek kehalalan, keamanan, dan legalitas. Dalam merespons hal tersebut, LPH LPPOM terus memperkuat perannya dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar lebih siap menghadapi regulasi, sekaligus meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan konsumen di pasar.

Memastikan kualitas produk sejak hulu hingga hilir merupakan hal penting, di mana bahan baku yang aman menjadi fondasi utama dalam menghasilkan produk yang layak konsumsi. Di sisi lain, legalitas usaha menjadi aspek krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi pelaku usaha dan konsumen. Sementara itu, sertifikasi halal berperan sebagai jaminan bahwa produk telah memenuhi ketentuan syariat serta standar yang berlaku, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperluas akses pasar.

Upaya ini berangkat dari kesadaran bahwa kualitas produk harus dijaga sejak hulu hingga hilir. Penggunaan bahan baku yang aman menjadi fondasi utama dalam menghasilkan produk yang layak konsumsi dan bebas dari risiko kontaminasi.

Di sisi lain, legalitas usaha memberikan kepastian hukum yang tidak hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga menjamin hak konsumen. Sementara itu, sertifikasi halal menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi ketentuan syariat serta standar yang berlaku, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.

Dalam hal ini, pemilihan bahan baku menjadi titik awal yang sangat menentukan. Bahan yang tidak jelas asal-usul maupun kehalalannya dapat menghambat proses sertifikasi dan berisiko menurunkan reputasi usaha. Oleh karena itu, ketelitian dalam setiap tahap pengadaan bahan baku menjadi kunci penting bagi pelaku usaha untuk menjaga konsistensi kualitas produk serta memastikan keberlangsungan bisnis di tengah persaingan yang semakin ketat.

Guna mendukung hal tersebut, LPPOM menyelenggarakan webinar Festival Syawal 1447 H bertajuk “Jualan Makin Laris: Rahasia Bahan Baku Aman, Usaha Legal, dan Produk Bersertifikat Halal” bagi para pelaku usaha pada Kamis, 09 April 2026. Secara khusus, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pemilihan bahan baku yang aman dan halal, pemenuhan aspek legalitas usaha, serta kesiapan dalam menghadapi proses sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen.

Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si, dalam sambutannya dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaku usaha saat ini perlu memahami bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi seiring dengan diberlakukannya regulasi wajib halal. Oleh karena itu, kesiapan pelaku usaha dalam memahami proses dan persyaratan sertifikasi halal, mulai dari bahan baku hingga sistem produksi, menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

“Melalui kegiatan ini, kami mengajak para pelaku usaha untuk tidak hanya memahami kewajiban sertifikasi halal sebagai regulasi, tetapi juga menjadikannya sebagai kebutuhan dalam meningkatkan kualitas produk. Dengan persiapan yang baik dan pemahaman yang menyeluruh, proses sertifikasi halal dapat dijalankan dengan lebih mudah, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” ujar Muslich.

Sementara itu, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian, Dr. Sri Usmiati, S.pt, M.Si, menyoroti pentingnya kualitas bahan baku, khususnya pada produk pangan asal hewan seperti daging. Daging sebagai sumber protein memiliki risiko tinggi terhadap kontaminasi jika tidak ditangani dengan baik.

Penanganan daging yang memenuhi prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) harus dimulai sejak proses penyembelihan hingga distribusi. Daging yang layak konsumsi harus bebas dari kontaminasi biologis maupun kimia, memiliki karakteristik fisik yang baik, serta berasal dari rumah potong hewan resmi.

“Aspek halal menjadi krusial, terutama dalam proses penyembelihan yang harus sesuai syariat Islam, termasuk pemotongan saluran tertentu dan dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang kompeten. Proses penyimpanan dan distribusi juga wajib menjaga pemisahan dari bahan non-halal untuk menghindari kontaminasi,” terang Sri.

Dalam kesempatan yang sama, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)​, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Wahyudi Romdhani, S.P, M.Sc, menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong kemudahan berusaha melalui penyederhanaan proses legalitas. Hal ini diwujudkan melalui penerapan skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai regulasi terbaru, yang memungkinkan pelaku usaha memperoleh perizinan secara lebih cepat, terstruktur, dan sesuai dengan tingkat risiko usahanya, sehingga dapat mendukung percepatan pengembangan bisnis sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Sistem ini memungkinkan pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK), memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) secara cepat melalui OSS sebagai identitas sekaligus legalitas usaha,” jelas Wahyudi.

Kemudahan ini semakin diperkuat dengan konsep perizinan tunggal bagi UMK serta penyederhanaan prosedur yang menghilangkan tahapan berlapis. Untuk usaha berisiko rendah, NIB bahkan dapat berfungsi sebagai pernyataan jaminan halal, sehingga mempercepat proses menuju sertifikasi halal.

Menurut Acquisition Executive of LPPOM, Naomi Carissa Intaqta, S.TP, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai regulasi yang berlaku, kecuali produk yang secara jelas menggunakan bahan haram dengan kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal.

Penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi kunci dalam menjaga konsistensi kehalalan produk. Prosedur ketat mulai dari pemilihan bahan, proses produksi, hingga distribusi harus terdokumentasi dan terstandar untuk mencegah kontaminasi biologis, kimia, maupun fisik.

Pihaknya juga menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga strategi bisnis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Proses sertifikasi melibatkan tahapan mulai dari pendaftaran, audit, hingga penetapan fatwa halal oleh otoritas terkait.

“Konsistensi dalam menjaga standar halal menjadi tantangan utama bagi pelaku usaha. Kegagalan dalam menjaga integritas halal dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan konsumen yang sulit dipulihkan,” ungkap Naomi.

Melalui kegiatan ini, pelaku usaha diharapkan dapat memahami bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya ditentukan oleh strategi pemasaran, tetapi juga oleh fondasi yang kuat pada aspek bahan baku, legalitas, dan kehalalan produk. Dengan pemahaman yang komprehensif, pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk, memperluas jangkauan pasar, serta menjadikan sertifikasi halal sebagai nilai tambah untuk meningkatkan daya saing, baik di tingkat nasional maupun global.

LPPOM terus berkomitmen untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. Salah satu program yang juga sedang berlangsung saat ini adalah Festival Syawal. Program ini berfokus dalam fasilitasi sertifikasi halal pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai bentuk komitmen LPPOM untuk terus mendukung pemerintah dalam meningkatkan jumlah produk halal. Kedepannya, produk halal diharapkan mampu berkembang baik di kancah nasional maupun global, sehingga menciptakan ketenteraman bagi umat dalam konsumsi produk halal.

Dalam rangka Festival Syawal 1447 H bertema “Toko Bahan Baku Halal, Langkah Awal Menuju UMKM Tangguh,” LPPOM menyelenggarakan berbagai kegiatan, mulai dari fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi toko bahan baku halal hingga sosialisasi dan edukasi halal di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan memperkuat peran toko bahan baku halal sebagai fondasi penting dalam membangun UMKM yang tangguh, berdaya saing, dan siap berkembang dalam ekosistem halal nasional. (ZUL)

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?