Indonesia adalah pasar besar yang semakin selektif, di mana sertifikasi halal kini menjadi kunci utama. Dalam PCHi 2026, LPH LPPOM menegaskan bahwa tanpa memenuhi standar halal secara menyeluruh, peluang masuk ke pasar Indonesia bisa terlewatkan. Pengusaha perlu memahami prosedur sertifikasi halal BPJPH sehingga dapat berjalan secara cepat dan mudah
Indonesia kian menegaskan diri bukan hanya sebagai pasar besar, tetapi juga sebagai pasar dengan standar yang jelas dan tegas. Pesan ini disampaikan langsung oleh Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si., dalam forum internasional Personal Care and Homecare Ingredients (PCHi) 2026 Navigating Global Markets: Export Compliance and Opportunities Conference yang berlangsung pada 19 Maret 2026 di Hangzhou, China. Di hadapan pelaku industri global, ia menegaskan bahwa sertifikasi halal kini telah menjadi kunci utama untuk memasuki pasar Indonesia.
Dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa dan mayoritas beragama Islam, Indonesia menawarkan potensi pasar yang sangat besar. Namun, potensi ini tidak bisa dipisahkan dari karakter konsumennya yang semakin sadar akan pentingnya kehalalan produk. Pemerintah Indonesia pun merespons dengan menerapkan regulasi halal yang bersifat wajib, dimulai dari produk makanan dan minuman, dan secara bertahap diperluas ke sektor lain seperti kosmetik dan farmasi yang akan berlaku pada Oktober 2026.
Dalam konteks ini, perusahaan dari berbagai negara tidak lagi cukup mengandalkan daya saing harga atau kualitas semata. Mereka juga harus memastikan bahwa produk yang masuk ke Indonesia telah memenuhi seluruh persyaratan halal. Tidak hanya produk akhirnya, tetapi juga bahan yang digunakan, proses produksi, hingga sistem distribusinya. Semua harus selaras dengan prinsip jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia.
Muslich menekankan bahwa pemahaman halal tidak boleh disederhanakan hanya sebagai label pada kemasan. Sistem halal di Indonesia bersifat menyeluruh dan terintegrasi. Setiap tahapan, mulai dari sumber bahan , proses pengolahan di fasilitas produksi, hingga penyimpanan dan distribusi, harus dapat ditelusuri dan dipastikan kehalalannya. Pendekatan ini menjadikan halal sebagai sistem yang terintegrasi dengan sistem mutu , bukan sekadar kewajiban administratif.
Dalam proses tersebut, peran LPPOM menjadi sangat penting. Sebagai lembaga pemeriksa halal, LPPOM melakukan audit untuk memastikan bahwa setiap produk benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan. Audit ini tidak hanya melihat dokumen, tetapi juga menelusuri praktik di lapangan, sehingga kehalalan produk dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.
Apa yang disampaikan Muslich dalam forum PCHi 2026 menjadi sinyal kuat bagi industri global. Indonesia memang menawarkan peluang yang besar, tetapi juga menuntut kesiapan yang ketat. Bagi produsen bahan termasuk yang berfungsi sebagai bahan baku, bahan tambahan, atau bahan penolong maupun pemilik merek, memahami regulasi halal Indonesia menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.
Di sisi lain, tren halal sendiri terus berkembang secara global. Halal tidak lagi dipandang semata sebagai kebutuhan konsumen Muslim, tetapi juga sebagai bagian dari indikator kualitas, keamanan, dan transparansi produk. Hal ini membuat sertifikasi halal memiliki nilai strategis yang lebih luas, termasuk dalam membangun kepercayaan pasar.
Melalui forum tersebut, Muslich juga mendorong pelaku industri untuk lebih proaktif dalam mempersiapkan diri. Perusahaan diharapkan mulai memahami regulasi secara komprehensif, menyesuaikan formulasi produk, memastikan kejelasan sumber bahan , serta membangun sistem jaminan produk halal sejak tahap awal produksi hingga ke tahap distribusi. Langkah ini penting agar proses sertifikasi tidak menjadi hambatan ketika perusahaan memutuskan untuk masuk ke pasar Indonesia.
Pendekatan yang dilakukan sejak awal tidak hanya akan mempercepat proses sertifikasi, tetapi juga membantu perusahaan menghindari risiko penolakan dan meningkatkan efisiensi dalam rantai pasok. Dengan kata lain, kesiapan terhadap regulasi halal bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bagian dari strategi bisnis yang cerdas.
Kehadiran Indonesia dalam PCHi 2026 sekaligus menunjukkan peran strategisnya dalam ekosistem halal global. Indonesia tidak hanya menjadi pasar tujuan, tetapi juga menjadi rujukan dalam penerapan standar halal yang komprehensif. Forum ini pun menjadi ruang penting untuk memperkuat kolaborasi antara pelaku industri lintas negara dalam membangun sistem halal yang lebih terintegrasi.
Pada akhirnya, pesan yang ingin disampaikan sangat jelas. Sertifikasi halal kini bukan lagi pilihan tambahan, melainkan “tiket masuk” utama bagi siapa pun yang ingin menembus pasar Indonesia. Peluangnya besar, tetapi hanya dapat diakses oleh mereka yang siap memenuhi standar yang telah ditetapkan. (NAD/ed.YN)