Skincare halal tengah menjelma sebagai bintang baru industri kosmetika. Dengan konsumsi mencapai USD 5,4 miliar pada 2022 dan proyeksi pasar yang terus menanjak, Indonesia tidak hanya menjadi konsumen terbesar kedua dunia, tetapi juga berpotensi menjadi pusat produksi dan inovasi skincare halal global. Didukung regulasi wajib halal 2026 serta tren self-care yang kian menguat, skincare halal kini bukan sekadar tren, melainkan standar baru dalam gaya hidup modern.
Tren konsumsi kosmetika halal di Indonesia semakin menguat dan menunjukkan potensi besar di pasar global. Laporan State of Global Islamic Economy 2023/2024 mencatat bahwa Indonesia menempati posisi kedua sebagai negara konsumen produk kosmetik halal terbesar di dunia, dengan angka konsumsi mencapai USD 5,4 miliar pada tahun 2022. Angka ini diprediksi terus meningkat seiring dengan berkembangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk yang aman dan sesuai syariat.
Direktur Utama COSMAX Indonesia, Cheong Min-Kyoung, seperti dikutip cnbcindonesia.com, mengungkapkan bahwa potensi bisnis kosmetika di Indonesia pada tahun 2024 diproyeksikan menembus USD 9,17 miliar dengan rata-rata pertumbuhan tahunan sebesar 4,02%. Pertumbuhan ini tidak lepas dari meningkatnya minat masyarakat terhadap perawatan diri, serta tren penggunaan produk alami, halal, dan inovasi teknologi. “Pasar yang terus berkembang ini juga diuntungkan oleh pertumbuhan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan semakin mudahnya akses pasar melalui e-commerce,” ujarnya.
Fenomena ini terlihat jelas dari membanjirnya penawaran produk skincare di berbagai platform online. Produk-produk ini tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri, sehingga konsumen semakin mudah menjangkaunya. Kemudahan ini tentu memberikan keuntungan besar, namun juga membawa tantangan baru, terutama terkait dengan aspek keamanan dan kehalalan produk. Tanpa pengawasan yang ketat, konsumen berisiko mendapatkan produk yang tidak sesuai standar, baik dari sisi bahan maupun proses produksinya.
Direktur Pengawasan Kosmetika Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, menegaskan bahwa meskipun sertifikasi halal bukan bagian dari tupoksi BPOM, lembaga ini tetap berperan dalam pengawasan post-market. BPOM melakukan pengujian terhadap produk kosmetik yang mengandung bahan bersumber dari hewani untuk mendeteksi adanya DNA porcine. “Jika produk yang telah tersertifikasi halal ditemukan mengandung DNA porcine, maka BPOM dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan kesesuaian komposisi produk,” jelasnya.
Di sisi lain, kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetika sudah diatur dalam Pasal 161 ayat 1 huruf d PP 42/2024. Regulasi ini menetapkan bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik berlangsung mulai 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026. Artinya, setelah tanggal tersebut, semua produk kosmetika wajib bersertifikat halal, kecuali yang secara tegas dinyatakan mengandung bahan tidak halal.
Sebagai pemangku kepentingan utama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini tengah mempersiapkan pedoman pelaksanaan sertifikasi halal khusus untuk produk kosmetika. Kepala Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa pedoman ini akan berlandaskan pada prinsip Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
“Pelaku usaha harus berkomitmen menjaga kehalalan produk, mulai dari pemilihan bahan, proses produksi, hingga produk akhir. Selain itu, nama produk tidak boleh menggunakan kata yang bertentangan dengan syariat Islam atau menyinggung aturan adat. Kita juga harus melakukan evaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan kehalalan tetap terjaga,” ungkap Mamat.
Dengan pasar yang terus berkembang dan regulasi yang semakin tegas, ke depan produk skincare halal bukan lagi sekadar tren, tetapi akan menjadi standar baru yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku industri kosmetik. Bagi konsumen, ini merupakan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan produk perawatan diri, sementara bagi produsen, kepatuhan terhadap standar halal akan menjadi kunci untuk bersaing dan bertahan di pasar yang semakin kompetitif.
Sebagai upaya mendukung produsen kosmetika, LPPOM sebgai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) aktif berinovasi menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan pelaku usaha dalam proses pemeriksaan kehalalan produk. Salah satunya program Halal On 30, yang dapat diaksesdi bit.ly/HalalOn30, memberikan penjelasan praktis mengenai proses sertifikasi halal, sehingga pelaku usaha dapat memahami alurnya tanpa harus meluangkan banyak waktu.
Selain itu, Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 turut menyediakan layanan pengujian tambahan, seperti uji tembus air dan uji vegan untuk produk kosmetika. Layanan ini menjadi penunjang penting bagi produsen dalam memastikan kualitas produk sesuai standar halal, sekaligus menjawab kebutuhan konsumen yang kian beragam. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://e-halallab.com/. (***)Sumber : https://halalmui.org/jurnal-halal/175/