Search
Search

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal

Sinergi Green Beauty dan Kosmetik Halal, Arah Baru Industri Kecantikan

Sinergi green beauty dan kosmetik halal berpotensi menjadi standar baru industri kecantikan. Keduanya menghadirkan produk yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga aman, transparan, dan sesuai prinsip kehalalan. 

Para pelaku industri kecantikan global berkumpul pada 11 November 2025 untuk menghadiri The Sustainable Cosmetics Summit di Regal Hotel, Hong Kong. Tahun ini, isu keberlanjutan menjadi sorotan utama. Namun di antara diskusi seputar inovasi bahan baku, pengurangan carbon footprint, hingga teknologi kecantikan masa depan, muncul satu perspektif yang semakin relevan: sinergi antara green beauty dan kosmetik halal. 

Perspektif ini disampaikan oleh Asya Fathya Nur Zakiah, Halal Auditor & International Halal Partner LPPOM, yang menegaskan bahwa topik kosmetik halal kini menjadi bagian penting dalam percakapan global mengenai sustainability. Menurutnya, di balik beragam klaim keberlanjutan seperti natural, cruelty-free, dan eco-friendly, terdapat tantangan besar yang masih dihadapi industri, yaitu menjaga traceability dan transparansi dalam rantai pasok global yang kian kompleks. 

“Di kawasan 7th Asia Pacific (APAC), salah satu tantangan utama bagi perusahaan kosmetik dan personal care adalah memastikan keterlacakan di seluruh rantai pasok yang semakin kompleks,” jelas Asya. Dalam proses mengurus sertifikat halal BPJPH, banyak perusahaan masih kesulitan memverifikasi apakah bahan, bahan penolong proses, serta kemasan benar-benar memenuhi standar etika, keberlanjutan, dan terutama integritas halal. 

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa klaim ramah lingkungan saja tidak cukup. Sebuah produk mungkin mengusung label green beauty, tetapi apabila mengandung turunan babi atau alkohol, tetap tidak dikategorikan sebagai kosmetik halal. Di sinilah letak pentingnya halal sebagai fondasi etika produk kecantikan modern—bukan sekadar label pemasaran, tetapi standar kebersihan, keamanan, dan tanggung jawab produksi. 

“Halal bukan sekadar klaim pemasaran. Ia harus diverifikasi melalui sertifikasi pihak ketiga yang kredibel karena halal mewakili kepercayaan dan keyakinan konsumen,” tegas Asya. Dalam konteks ini, LPPOM berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memastikan kehalalan produk tercapai melalui sistem yang terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan, dan tercermin dari diraihnya sertifikat halal BPJPH. 

Asya juga menjelaskan bahwa untuk menjawab tuntutan konsumen masa kini, perusahaan perlu menggabungkan konsep green beauty dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang dikeluarkan BPJPH. Integrasi ini akan memperkuat verifikasi pemasok, dokumentasi, hingga audit berkelanjutan, sehingga produk tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga memenuhi standar halal secara menyeluruh. Pendekatan terpadu seperti ini akan membantu merek membangun integritas jangka panjang di pasar global. 

Di sisi lain, inovasi teknologi membawa peluang besar bagi industri kecantikan. Asya menyoroti bagaimana bioteknologi, fermentasi, hingga kecerdasan buatan (AI) memungkinkan terciptanya bahan kosmetik yang lebih berkelanjutan, transparan, dan memiliki performa tinggi. Contohnya, fermentasi dapat menghasilkan bahan identik alami tanpa perlu penambahan sumber hewani atau bahan yang merusak lingkungan. Ini mendukung prinsip green beauty sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap standar kosmetik halal. 

Sementara itu, penggunaan AI membantu perusahaan menyusun formulasi yang lebih efisien, memastikan kelengkapan dokumentasi, dan meningkatkan visibilitas rantai pasok. Semua ini sejalan dengan prinsip SJPH yang menuntut transparansi dan keterlacakan di setiap tahap produksi. 

Namun, Asya juga menegaskan bahwa hadirnya teknologi baru membawa tanggung jawab tambahan. “Penting memastikan bahwa bahan dan teknologi baru tetap sesuai standar halal, mulai dari bahan baku hingga proses produksi,” ujarnya. LPPOM, menurutnya, terus berkomitmen menelusuri bagaimana standar halal dapat beradaptasi mengikuti kemajuan ilmiah tanpa mengorbankan nilai etis dan keagamaan. 

Lebih jauh, ia menyoroti perkembangan regulasi di kawasan Asia Pasifik. Banyak negara kini memperketat aturan mengenai keamanan bahan, klaim lingkungan, dan sumber bahan yang etis—langkah yang memperkuat gerakan green beauty.  

Di Indonesia, hadirnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menjadi tonggak penting yang tidak hanya melindungi hak konsumen, tetapi juga mendorong transparansi rantai pasok. Sertifikasi halal semakin relevan, terutama bagi perusahaan yang mengekspor produk ke negara-negara mayoritas Muslim di Asia dan Timur Tengah. 

Penyelarasan antara green beauty dan kosmetik halal bukan hanya memungkinkan, tetapi menjadi arah masa depan industri kecantikan yang lebih bertanggung jawab. “Perusahaan yang lebih awal mengintegrasikan kerangka kerja ini akan lebih siap menghadapi tuntutan kepatuhan serta memenuhi ekspektasi konsumen terhadap produk kecantikan yang bertanggung jawab,” ujarnya. 

Di tengah perubahan besar industri kecantikan global, pesan ini menjadi penegasan bahwa green beauty dan kosmetik halal bukan dua konsep yang berdiri sendiri. Keduanya justru membentuk sinergi kuat yang membuka jalan menuju masa depan kecantikan yang lebih etis, bersih, dan berkelanjutan. (YN) 

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?