Search
Search

Syarat Sertifikasi Halal 2025: Panduan Lengkap untuk UMKM dan Perusahaan

  • Home
  • Kerja Sama
  • Syarat Sertifikasi Halal 2025: Panduan Lengkap untuk UMKM dan Perusahaan

Mengapa Syarat Sertifikasi Halal Itu Penting?

Syarat Sertifikasi Halal menjadi salah satu tahapan wajib bagi pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, hingga produk farmasi di Indonesia. Terutama sejak UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) berlaku penuh, sertifikasi halal bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban.

Bagi UMKM, memahami syarat sertifikasi halal akan membantu memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memastikan produk sesuai syariat Islam.

Sertifikasi Halal Gratis - SEHATI 2025 - jasa pengurusan sertifikasi halal : LPPOM - syarat sertifikasi halal - sertifikasi halal umkm
Sertifikasi Halal Resmi BPJPH – Gratis – Self-declare

Apa Itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah bukti tertulis yang menyatakan suatu produk telah memenuhi standar kehalalan. Prosesnya dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

🔗 Baca juga: Alur Sertifikasi Halal Lengkap


Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2025

Berikut adalah syarat sertifikasi halal yang perlu dipersiapkan:

  1. Data Pelaku Usaha – Identitas perusahaan atau UMKM.

  2. Daftar Produk – Nama produk yang diajukan sertifikasi halal.

  3. Daftar Bahan – Detail bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong.

  4. Proses Produksi – Alur pembuatan produk mulai dari bahan masuk hingga distribusi.

  5. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) – Panduan internal menjaga konsistensi halal.

  6. Lokasi Produksi – Pabrik/dapur tempat produksi harus sesuai standar halal.

  7. Perjanjian/Komitmen Tertulis – Pernyataan tidak menggunakan bahan haram.


Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal

Langkah-langkah praktis cara mendapatkan sertifikasi halal:

  1. Daftar Online di sistem SIHALAL BPJPH.

  2. Lengkapi Dokumen syarat sertifikasi halal.

  3. Proses Audit oleh LPH.

  4. Penetapan Fatwa Halal oleh MUI.

  5. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH.

💡 Untuk UMKM, pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan kuota terbatas.

🔗 Referensi resmi: BPJPH Kemenag


Siapa Saja yang Terlibat dalam Proses Sertifikasi Halal?

Dalam proses sertifikasi halal, ada beberapa pihak yang terlibat:

  • BPJPH: Regulator dan penerbit sertifikat.

  • MUI: Memberikan fatwa halal.

  • LPH: Melakukan audit di lapangan.

  • Pelaku Usaha: Mengajukan permohonan sertifikasi.


Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal

Biaya pembuatan sertifikasi halal bervariasi tergantung skala usaha:

  • UMKM: Bisa gratis melalui program SEHATI.

  • Industri Menengah/Besar: Mulai dari Rp2.000.000 – Rp5.000.000 per produk.

  • Produk Ekspor: Bisa lebih tinggi sesuai standar negara tujuan.

👉 Bandingkan dengan info resmi Biaya Sertifikasi Halal BPJPH


Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMKM

  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

  • Membuka Pasar Ekspor ke negara-negara muslim.

  • Menambah Nilai Kompetitif dibanding produk non-halal.

  • Mendukung Reputasi Bisnis


Tips Sukses Mengurus Sertifikasi Halal

  • Siapkan dokumen sejak awal.

  • Gunakan bahan baku halal bersertifikat.

  • Terapkan SJPH konsisten.

  • Ikuti pelatihan sertifikasi halal jika diperlukan.


Jangan tunggu sampai bisnis kamu ditinggalkan konsumen!

Daftarkan produkmu sekarang juga untuk mendapatkan sertifikasi halal resmi.
✅ Klik di sini untuk konsultasi dan pengurusan cepat → Daftar Sertifikasi Halal


Kesimpulan

Memahami dan memenuhi syarat sertifikasi halal adalah langkah strategis yang tidak bisa ditunda lagi oleh para pelaku usaha, baik skala kecil seperti UMKM maupun perusahaan besar. Sertifikasi halal bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi pemerintah melalui UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang dalam membangun reputasi bisnis.

Dengan memiliki sertifikasi halal resmi, sebuah produk tidak hanya lebih dipercaya konsumen dalam negeri, tetapi juga berpeluang menembus pasar ekspor ke negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Selain itu, sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing, memperluas segmentasi pasar, serta membuktikan komitmen perusahaan terhadap kualitas dan standar kehalalan produk.


FAQ – Syarat Sertifikasi Halal

Apakah sertifikasi halal wajib?
Ya, sesuai UU No. 33 Tahun 2014, semua produk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi wajib bersertifikat halal.

Apakah ada sertifikasi halal gratis?
Ada. Pemerintah menyediakan program SEHATI khusus UMKM dengan kuota terbatas.

Berapa lama proses sertifikasi halal?
Umumnya 21–45 hari kerja sejak dokumen lengkap.

Apakah biaya pembuatan sertifikasi halal mahal?
Untuk UMKM bisa gratis, untuk perusahaan menengah besar mulai dari Rp2 juta.

Siapa sajakah yang terlibat dalam proses sertifikasi halal?
BPJPH, MUI, LPH LPPOM, dan pelaku usaha.

Siap Dipandu Hingga Lolos Sertifikasi Halal?

Dapatkan pendampingan dari tim ahli kami untuk lolos audit halal resmi BPJPH dengan cepat dan mudah.

Tanya Admin Halal – Gratis

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?