Indonesia memberlakukan regulasi wajib halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. LPPOM terus menggencarkan edukasi hal ini, baik di dalam dan luar negeri, termasuk dalam pameran Food & Hotel Asia (FHA) 2025 di Singapura. Harapannya, sertifikasi halal BPJPH dapat berlangsung dengan mudah dan cepat.
Di tengah ketatnya regulasi halal global, Indonesia mengambil langkah strategis dengan memperkenalkan sistem sertifikasi halalnya dalam ajang bergengsi FHA Food and Beverages 2025 di Singapura. LPPOM, sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) hadir untuk mendorong pemenuhan persyaratan sertifikasi halal bagi produk impor.
Dalam rangkaian pameran Food & Hotel Asia (FHA) 2025 yang digelar pada 8–11 April di Singapore Expo Hall 5, Direktur Halal Partnership and Audit Services LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si., menyampaikan paparan mengenai kebijakan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang diedarkan di Indonesia kepada para pelaku usaha internasional, khususnya di bidang food and beverages. Presentasi ini berlangsung dalam sesi seminar pada tanggal 9 April 2025, yang menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman global terhadap kebijakan sertifikasi halal di Indonesia.
Dalam presentasinya yang berjudul “Indonesia’s Mandatory Halal Law: Challenges and Opportunities for International Brands,” Dr. Ir. Muslich, MSi memaparkan pentingnya menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada sistem produksi dan distribusi bagi pelaku usaha internasional yang ingin memasuki pasar Indonesia.
Hal ini sesuai dengan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), UU Nomor 6 tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dan beberapa aturan turunannya. Kewajiban Adapun ketentuan sertifikasi halal bersifat wajib secara bertahap. “Mulai 17 Oktober 2024, sertifikasi halal wajib diberlakukan untuk makanan dan minuman dari perusahaan menengah dan besar, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong dalam pengolahan makanan dan minuman, daging dan rumah potong hewan, serta layanan maklon, logistik, dan ritel. Pengecualian diberikan untuk produk luar negeri yang akan diwajibkan pada 2026” terang Dr. Muslich.
Sementara itu, tahap kedua pada 17 Oktober 2026 akan mencakup produk dari usaha mikro dan kecil, produk impor, jamu, suplemen, kosmetik, produk kimia, produk rekayasa genetika, hingga alat kesehatan risiko rendah.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Indonesia melibatkan tiga institusi utama. BPJPH sebagai regulator teknis, MUI sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan fatwa halal, dan LPPOM sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dalam sistem ini, BPJPH bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat halal melalui platform daring SIHALAL (https://ptsp.halal.go.id), sementara MUI melalui Komisi Fatwa berperan sebagai pengambil keputusan berdasarkan hasil audit. LPPOM sendiri bertugas melakukan pemeriksaan atau audit halal.
Melalui kegiatan seperti ini, LPPOM berupaya memperkuat kemitraan global dan mendukung pelaku industri agar dapat beradaptasi dengan perubahan regulasi yang cepat, sekaligus memanfaatkan peluang pertumbuhan di pasar halal Indonesia yang kian kompetitif dan terbuka.
FHA Singapore menjadi momentum penting dalam memperkuat jejaring industri halal internasional. Di tengah tuntutan konsumen yang semakin sadar akan kehalalan produk, LPPOM hadir memberikan kepastian, kejelasan, dan dukungan penuh untuk pelaku usaha global yang ingin sukses di pasar Indonesia.
Oleh karenanya, akses informasi publik terkait sertifikasi halal senantiasa mudah melalui layanan Customer Care di Call Center 14056 dan WhatsApp 0811-1148-696. LPPOM secara rutin menyelenggarakan kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang bisa diikuti secara daring secara rutin pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.
Sebagai layanan masyarakat selaku konsumen, LPPOM menyediakan platform Cari Produk Halal untuk memverifikasi status kehalalan produk melalui situs resmi www.halalmui.org dan aplikasi Halal MUI di Google Playstore. Pencarian produk halal juga dapat diakses melalui portal BPJPH di https://bpjph.halal.go.id.
Adapun kebutuhan pengujian produk halal dan vegan dapat dilakukan di Laboratorium LPPOM MUI. Layanan yang tersedia mencakup pengujian kandungan bahan haram seperti babi dan etanol, validasi bahan baku, hingga konsultasi produk bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. Akses informasi selengkapnya melalui situs https://e-halallab.com . (YN)