• Home
  • Berita
  • Inilah Alasan Distributor dan Importir Pangan Harus Sertifikasi Halal
Inilah Alasan Distributor dan Importir Pangan Harus Sertifikasi Halal

Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kewajiban ini menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal termasuk produk impor dari luar negeri.

Manager Marketing & Networking of LPPOM, Cucu Rina Purwaningrum, S.TP, MP., menyampaikan hal ini dalam seminar bertema “Wajib Halal 2024: Apa yang Harus Dipersiapkan Distributor dan Importir Pangan?” yang diselenggarakan LPPOM dalam perhelatan pameran Food and Hospitality Indonesia (FHI) bekerja sama dengan  PT Pamerindo Indonesia di Jakarta International Expo (JIExpo) pada 24 Juli 2024.

“Fokus utama pada sertifikasi halal produk impor selain untuk memenuhi regulasi yang ada di Indonesia, naiknya permintaan produk halal yang terus meningkat juga menjadi alasan bahwa sudah waktunya distributor memerlukan sertifikat halal agar konsumen muslim mendapatkan jaminan kehalalan produk. Sejauh ini, pemerintah telah menetapkan dua jalur sertifikasi halal, yakni self-declare dan reguler,” ungkap Cucu.

Pihaknya menyampaikan bahwa populasi muslim di Indonesia yang beragama Islam berjumlah sekitar 236 juta penduduk. Sejalan dengan itu, konsumsi produk halal di Indonesia, seperti makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik halal terus meningkat. Hal ini dapat menjadi peluang bagi produsen dan/atau importir produk halal internasional untuk menyediakan produk halal impor, serta diperkirakan setiap tahunnya permintaan tersebut akan terus mengalami kenaikan.

LPPOM siap membantu setiap pelaku usaha importir untuk proses sertifikasi halal global secara cepat, efisien dan terjangkau. Hal ini demi mewujudkan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat serta terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi konsumen muslim di Indonesia dalam mengonsumsi setiap produk impor yang masuk. LPPOM juga menyediakan beragam layanan pendukung, seperti uji laboratorium untuk kepentingan SNI dan vegan.

“Indonesia sendiri memiliki nilai transaksi produk halal terbesar di dunia. Negara lain pun ikut mengalami peningkatan serta kesadaran akan kebutuhan produk halal yang semakin tinggi. Hal ini dapat membuka peluang produsen luar negeri untuk mengembangkan usahanya di pasar Indonesia,” tutur Cucu, yang juga merupakan auditor halal LPPOM.

Pihaknya menegaskan bahwa regulasi kewajiban sertifikasi halal berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara keputusan fatwa sertifikasi halal ada di bawah tanggung jawab Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI). Tentunya keputusan fatwa sertifikasi halal dapat diputuskan berdasarkan hasil laporan audit yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya LPPOM.

Sertifikat halal ini bisa menjadi investasi yang baik karena sudah tidak memuat masa berlaku atau selamanya. Untuk memenuhi persyaratan, pelaku usaha harus melengkapi surat permohonan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), surat penunjukkan penyelia halal, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berbasis risiko, dan dokumen lainnya.

Jika administrasi dan audit sudah dilakukan, pelaku usaha akan mendapat sertifikat halal yang berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan bahan dan komposisi. Ketentuan jangka waktu ini tentu menarik pelaku usaha. Terkait regulasi, dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) ada skema surveillance atau pengawasan yang digunakan untuk memastikan konsistensi implementasi SJPH.

Pameran FHI adalah salah satu pameran industri makanan dan minuman, perhotelan, dan pariwisata di Indonesia. Tahun ini, FHI telah resmi dibuka mulai 23-26 Juli 2024 di Jakarta International Expo (JIExpo). Pengunjung dapat menjelajahi lebih dari 1.000 merek (brand) produk dagang dari berbagai kategori produk meliputi makanan, daging, makanan beku, minuman, kopi dan teh, serta produk layanan dan perhotelan lainnya.

Acara ini disambut meriah ribuan calon pengunjung dari pelaku usaha hingga profesional yang telah melakukan pre-registration untuk dapat menjalin koneksi bisnis dengan lebih dari 500 perusahaan dari 20 negara dan 7 country pavilions dari Amerika Serikat (AS), Tiongkok, India, Jerman, Malaysia, Korea Selatan (Korsel), dan Thailand. Tentu saja LPPOM hadir dalam acara ini. Pengunjung dapat melakukan konsultasi dengan LPPOM terkait laboratorium halal dan sertifikasi halal di Hall A3 Booth No. 3307.

Saat ini, LPPOM terus mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan wajib halal dalam berbagai upaya, mulai dari edukasi pelaku usaha hingga sejumlah program untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal, termasuk secara gratis. LPPOM juga menyediakan platform yang mudah digunakan oleh konsumen, baik pelaku usaha maupun masyarakat untuk dapat mengecek produk yang telah memiliki sertifikat halal.

Anda dapat mengecek kehalalan produk melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta website BPJPH. Pelaku usaha yang memiliki produk pangan dan belum didaftarkan sertifikasi, segara daftarkan dan pilih LPH LPPOM untuk melakukan pemeriksaan halal guna memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. LPPOM juga menawarkan layanan uji lab yang beragam, termasuk untuk keamanan pangan serta klaim vegan. (ZUL)