Oleh : Ir. Muti Arintawati, M.Si, Direktur Utama LPPOM MUI
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dalam proses sertifikasi halal kita sering mendengar istilah penyelia halal yang bertugas mengawal proses pemeriksaan kehalalan produk di sebuah perusahaan. Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kita juga sering mendengar istilah Auditor Halal Internal (AHI) yang diperkenalkan oleh LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Pertanyaannya, apakah yang dimaksud dengan penyelia halal? Adakah perbedaan antara penyelia halal dengan auditor halal internal yang dulu diperkenalkan oleh LPPOM MUI?
Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Asnel
Ramadhan Bukit Tinggi, Sumatera Barat
Jawaban:
Waalaikumsalam wr. wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan. Di dalam proses sertifikasi halal memang terdapat peran auditor halal. Auditor halal terbagi ke dalam dua kategori, yang tugas dan tanggung jawabnya kurang lebih sama. Bedanya hanya terletak pada posisi masing-masing.
Pertama, Auditor Halal Eksternal yang merupakan perangkat dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ber tugas melakukan kegiatan pemeriksa an dan/atau pengujian terhadap halal atau tidaknya suatu produk. Misalnya, auditor halal di LPPOM MUI.
Kedua, adalah Auditor Halal Internal. Mereka diangkat oleh perusahaan bersertifikat halal. Tugasnya antara lain melakukan pengawasan terhadap proses produksi produk agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka inilah yang di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 disebut sebagai Penyelia Halal.
Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 33 Tahun 2014, penyelia halal merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH) di sebuah perusahaan. Tugas dan peran penyelia halal diatur di dalam Pasal 28 UU Nomor 33 Tahun 2014, yaitu:
- Mengawasi Proses Produksi Halal di perusahaan;
- Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
- Mengoordinasikan Proses Produksi Halal; dan
- Mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan.
Apakah penyelia halal sama dengan Auditor Halal Internal (AHI) yang dulu diperkenalkan oleh LPPOM MUI? Benar. Di dalam Halal Assurance System (HAS) 23000 dikenal istilah AHI dan Koordinator Auditor Halal Internal (KAHI). Istilah tersebut kini menjadi penyelia halal.
Tugas dan tanggung jawab penyelia halal secara lebih rinci diatur di dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yakni:
- Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Produk Halal;
- Menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal;
- Menyusun rencana Proses Produksi Halal;
- Menerapkan manajemen risiko pengendalian Proses Produksi Halal;
- Mengusulkan penggantian Bahan;
- Mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan Proses Produksi Halal;
- Membuat laporan pengawasan Proses Produksi Halal;
- Melakukan kaji ulang pelaksanaan Proses Produksi Halal;
- Menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan untuk Auditor Halal; dan
- Menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal.
Mengingat peran, tugas dan tanggung jawabnya yang sangat besar, maka penyelia halal wajib memenuhi sejumlah persyaratan, yang diatur di dalam Pasal 53 PP Nomor 39 Tahun 2021, antara lain beragama Islam dan memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. Persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat penyelia halal yang dapat diperoleh melalui peratihan dan/atau sertifikasi kompetensi penyelia halal.
Demikian penjelasan kami, semoga menjawab pertanyaan Anda.
Wassalamu’alaikum wr. wb.