• Home
  • Berita
  • Kemasan AMCOR Gaet Pelanggan dengan Sertifikat Halal
Kemasan AMCOR Gaet Pelanggan dengan Sertifikat Halal (Halal Certificate)

Kemasan menjadi salah satu produk yang wajib bersertifikat halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hal ini disebabkan kemasan termasuk dalam kategori barang gunaan yang wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2026. Alasan lainnya, adanya persinggungan antara kemasan dengan produk yang terkemas di dalamnya. Oleh karena itu, penting bagi produsen kemasan untuk memperhatikan hal ini. PT Amcor Flexible Indonesia merupakan salah satu produsen kemasan yang sudah bersertifikat halal.

Dalam seminar “Kesiapan Industri Kemasan Hadapi Wajib Halal 2024” yang diselenggarakan pada 10 November 2023 di Hall D2, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Quality Manager PT Amcor Flexible Indonesia, Elisabeth Erika mengakui pentingnya sertifikasi halal bagi produk kemasan. Bukan sekadar memenuhi regulasi yang berlaku. Lebih dari itu, sertifikat halal mampu memberikan nilai tambah terhadap sebuah produk sehingga perusahaan mampu bersaing di pasaran.

“Sertifikat halal mampu menjadi senjata dan modal untuk tim sales kami. Mereka lebih percaya diri saat mendekati calon pelanggan, terutama segmen makanan, minuman, dan farmasi. Ini juga menjadi bekal bagi kami dalam mempertahankan customer existing,” ungkap Erika.

PT Amcor Flexible Indonesia dengan berbagai produk kemasan berhasil memperoleh sertifikat halal pada Desember 2021. Ada serangkaian proses, syarat, dan prosedur yang harus dipenuhi dalam memenuhi sertifikasi halal. Pertama-tama, perusahaan perlu melakukan registasi dan pengajuan sertifikasi di BPJPH dan LPPOM MUI Pusat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dipilih. Setelah itu, penting bagi perusahaan untuk membentuk Tim Manajemen Halal yang diresmikan oleh manajemen pusat. Pelatihan dan sosialisasi kepada Tim Halal dan seluruh karyawan juga diperlukan agar tercapainya standarisasi pengetahuan terkait implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Selanjutnya, perusahaan perlu menyiapkan berbagai dokumen yang menerangkan alur proses produksinya sehingga seluruhnya dapat ditelusur dan terjamin kehalalannya, serta mengunggahnya di sistem online yang dimiliki LPPOM MUI, yakni CEROL-SS23000. Setelah semua dokumen terpenuhi, audit dilaksanakan. Jika ada temuan saat pelaksanaan audit, perusahaan akan diberikan waktu untuk menyelesaikan temuan yang ada. Hasil laporan audit kemudian dibahas ke rapat Komisi Fatwa untuk ditentukan status penggunaan produknya. Jika produk dinyatakan halal, maka sertifikat Ketetapan Halal akan dikeluarkan. Sertifikat inilah yang akan menjadi dasar dikeluarkannya sertifikat halal oleh BPJPH.

Ada tiga tips yang dijalankan PT Amcor Flexible Indonesia selama rangkaian proses sertifikasi halal. Pertama, pihaknya mendapatkan bantuan dari Halal Partner dari LPPOM MUI untuk bertanya terkait langkah sertifikasi, yang tidak dipungut biaya . Kedua, adanya komitmen, keikutsertaan, dan kepedulian dari manajemen puncak dan seluruh karyawan dalam proses sertifikasi (good teamwork). Ketiga, adanya kerja sama yang baik dari para supplier saat diminta melengkapi dokumen pendukung pada proses penyusunan matriks material dan matriks produk.

Seminar bertema “Kesiapan Industri Kemasan Hadapi Wajib Halal 2024” merupakan kerjasama antara Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dengan Indonesia Packaging Federation (IPF). Sejumlah 200 kursi yang tersedia dipenuhi peserta yang antusias berdiskusi terkait sertifikasi halal. Selain seminar, LPPOM MUI juga mengisi booth sebagai wadah bagi perusahaan kemasan yang ingin berkonsultasi terkait sertifikasi halal produknya. (YN)

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?