Oleh: Ir. Muti Arintawati, M.Si, Direktur Utama LPPOM MUI
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Masuknya Indonesia ke dalam pasar bebas dunia, termasuk di dalamnya ratifikasi atas perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), di satu sisi akan menguntungkan Indonesia karena produk asal Indonesia bisa masuk ke negara-negara anggota RCEP. Negara-negara tersebut mencakup sepuluh negara ASEAN plus lima negara mitra ASEAN yakni Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
Namun di sisi lain, kebijakan pasar bebas juga memungkinkan masuknya barang-barang dari negara-negara tersebut ke Indonesia. Termasuk produk makanan dan minuman, misalnya dari China, Jepang, dan Korea Selatan yang mampu menarik para konsumen Indonesia.
Bukan lagi menjadi rahasia jika konsumen Indonesia, khususnya kalangan milenial, sangat menggandrungi produk-produk impor dari sejumlah negara. Bahkan mereka menjadikan tren dan mengikuti arus, baik terkait produk makanan minuman, fesyen, maupun hiburan.
Membanjirnya produk impor, khususnya makanan dan minuman dari sejumlah negara tersebut tentu memunculkan kekhawatiran tersendiri. Terlebih lagi barang-barang impor tersebut berasal dari negara-negara nonmuslim, yang tingkat kepeduliannya terhadap kehalalan produk masih relatif rendah, bahkan tidak ada.
Oleh karena itu, melalui rubrik Konsultasi ini kami mengharapkan sekaligus menyampaikan beberapa pertanyaan kepada LPPOM MUI selaku salah satu pemangku kepentingan di bidang halal.
Kami berharap, kiranya LPPOM MUI maupun MUI bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap peredaran produk-produk pangan impor yang belum bersertifikat halal. Hal tersebut perlu dilakukan untuk melindungi hak konsumen muslim sekaligus sebagai implementasi dari amanat konstitusi yang menegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agama da kepercayaannya itu.
Dalam menghadapi banjirnya produk impor dari luar negeri, apa yang harus dilakukan konsumen agar tidak terjerumus pada produk yang belum bersertifikat halal, bahkan ternyata haram?
Mohon tanggapan dan penjelasannya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Eko Supriyanto Mlati, Yogyakarta
Jawaban:
Alaikumsalam Wr. Wb.
Bapak Eko Supriyanto yang kami hormati, terima kasih atas ulasan dan pertanyaan Anda terkait dengan kehalalan produk impor yang masuk ke Indonesia. Kekhawatiran Anda tentang kehalalan produk impor yang beredar di Indonesia tentu sangat beralasan.
Sebagai konsekuensi logis dari perdagangan bebas, Indonesia memang harus membuka pintu terhadap masuknya barang-barang, termasuk produk makanan dan minuman dan luar negeri. Tantangannya adalah bagaimana kita menyikapi hal tersebut, agar produk impor tersebut justru mendatangkan manfaat lebih besar bagi kita. Bukan justru merugikan masyarakat, baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai konsumen.
Khusus terkait kehalalan produk, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia harus halal. Kehalalan tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ketentuan wajib halal tersebut diberlakukan secara bertahap. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut, yakni pada 17 Oktober 2024. Kelompok produk tersebut adalah produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Mengingat penahapan sesuai ketentuan Undang-Undang tersebut hingga kini belum berakhir, maka sangat dimungkinkan masih adanya produk-produk makanan dan minuman di pasaran yang belum bersertifikat halal. Oleh karena itu, konsumen harus sangat berhati-hati dalam memilih produk konsumsi, utamanya produk impor.
Beberapa langkah sederhana yang bisa kita lakukan agar terhindar dari produk yang tidak halal, antara lain dengan memeriksa ada tidaknya label halal pada kemasan produk yang hendak kita beli. Saat ini telah banyak produk makanan atau minuman impor yang telah bersertifikat halal.
Membeli produk kemasan impor langsung di pasar swalayan atau di toko-toko, akan memudahkan konsumen mengecek label halal yang hendak dibeli. Beda halnya ketika kita memesan barang lewat jasa online, kita tidak bisa memeriksa barang secara langsung. Jangan percaya begitu saja terhadap keterangan penjual, termasuk pedagang online sebelum memeriksa sendiri ada tidaknya label halal.
Cara lainnya adalah dengan membaca komposisi bahan pada kemasan. Meski tak sepenuhnya menjamin kehalalannya, pada kemasan produk biasanya tercantum komposisi bahan. Jika terdapat istilah yang belum bisa dipahami, ada baiknya konsumen menanyakan kepada yang lebih mengerti, atau mencari penjelasannya melalui mesin pencarian sejenis Google.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga menjawab pertanyaan Anda.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.