Baru-baru ini jagat maya dunia, termasuk Indonesia, viral memperbincangkan salah satu minuman yang dijual oleh seorang pedagang di Manila, Filipina. Magic water memiliki tampilan yang bening seperti air putih, tetapi rasanya lebih segar dan manis. Magic water menjadi viral karena salah seorang turis asing yang mengunggah video tersebut ke jagad maya. Bagaimana kehalalannya?
Magic water atau yang lebih dikenal dengan nama lokal palamig, merupakan minuman khas Filipina. Walaupun memiliki nama magic, tetapi minuman ini tidak memiliki unsur sihir dan banyak dijajakan penjual kaki lima menggunakan gerobak. Minuman ini berbahan dasar air yang ditambahkan gelatin bening dan perisa pisang. Ketiga bahan tersebut kemudian dicampurkan dalam sebuah wadah panci dan ditambahkan es batu.
Dalam budaya lokal Filipina selama lebih dari 40 tahun, minuman magic water biasanya diminum pada siang hari atau saat musim panas. Minuman ini memberikan sensasi tersendiri, rasanya manis dan teksturnya kenyal mirip seperti jeli. Keunikan inilah yang menarik penduduk lokal maupun wisatawan asing yang berkunjung ke Manila.
Bagaimana hukum mengonsumsi magic water?
Melihat produk makanan atau minuman yang masih belum jelas asal dan usulnya, sebagai umat muslim yang taat, tentunya kita perlu waspada dan teliti terhadap status kehalalannya. Pada dasarnya proses pembuatan magic water tidak ada yang menyalahi syari’at Islam, namun lain hal jika kita lihat dari bahannya, yakni gelatin dan perisa.
Menurut Manager Halal Auditor Management LPPOM, Ade Suherman, S.Si., dalam proses pembuatan, gelatin yang digunakan berasal dari turunan hewan sembelihan, yaitu tulang atau kulit. Bahan baku pembuat gelatin harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syari’at Islam.
Selain itu, ada penambahan perisa (flavour) yang mengandung turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati. Jika dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syari’at islam.
“Hal lainnya yang juga perlu dikritisi adalah fasilitas produksi dan wadah panci yang digunakan untuk memproduksi minuman magic water harus dipastikan bebas dari bahan haram, najis dan bahan kotor lainnya,” ungkap Ade.
Pihaknya menjelaskan bahwa selain dari fasilitas produksi dan bahan kritis, magic water yang banyak dijual di pinggir jalan juga harus memenuhi aspek thayyib, yaitu sesuatu yang baik dan aman untuk dikonsumsi (food safety).
Umumnya, terkait thayyib yang perlu diperhatikan seperti bebas cemaran mikroba berbahaya pada pangan karena rendahnya kondisi higienitas dan sanitasi. Hal ini disebabkan kondisi lingkungan yang kotor, seperti lokasi produksi di pinggir jalan atau pasar. Selain itu, ada potensi penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), seperti perisa (flavour), melebihi batas maksimum yang diizinkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, makanan dan minuman merupakan kelompok produk yang masuk dalam kategori wajib sertifikasi halal. Kewajiban ini mencakup bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong dalam industri makanan dan minuman, termasuk jasa terkait.
LPPOM senantiasa membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.
LPPOM juga telah memiliki laboratorium yang terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk pengujian halal dan vegan. Informasi lebih lanjut terkait pelayanan pengujian Laboratorium LPPOM MUI dapat diakses pada website https://e-halallab.com/.
Bagi Sobat LPPOM yang memiliki produk minuman dan belum memiliki sertifikasi halal, Yuk segara daftarkan dan pilih LPH LPPOM untuk melakukan pemeriksaan halal untuk memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Anda juga dapat mengecek deretan produk sembelihan yang sudah bersertifikat halal melalui website www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore, serta website BPJPH. (ZUL)