Artikel Halal

Viral Kolesom Jumbo! LPPOM: Alkohol 19,7% Masuk Kategori Khamr

Muhamad Zulkifly
Muhamad Zulkifly

Viral, Kolesom Jumbo diburu hingga antreannya mengular. Di balik popularitasnya, muncul satu pertanyaan penting: apakah minuman ini memenuhi ketentuan halal? Pasalnya, produk tersebut disebut mengandung alkohol hingga 19,7 %. LPPOM pun mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk dan tidak hanya terpikat oleh tren yang sedang viral.

Minuman tradisional Kolesom Jumbo tengah menjadi fenomena di media sosial. Antrean panjang pembeli di berbagai daerah serta banyaknya konten ulasan di berbagai platform digital membuat minuman ini menjadi salah satu produk yang paling banyak diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.

Di balik popularitasnya, perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai kandungan alkohol dalam produk tersebut. Kolesom Jumbo merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom/gingseng jawa (Talinum triangulare).

Kadar alkoholnya mencapai 19,7%, lebih tinggi dari minuman beralkohol yang ditemui disupermarket seperti bir. Umumnya, minuman ini dipasarkan sebagai minuman tradisional yang dikonsumsi untuk membantu menghangatkan badan dan memulihkan stamina setelah lelah bekerja.

Menanggapi fenomena tersebut, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM mengingatkan masyarakat agar tidak hanya terpikat oleh viralitas suatu produk, tetapi juga memperhatikan aspek kehalalan sebelum mengonsumsinya. Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa bentuknya minuman dan potensi memabukkan membuat minuman ini tergolong khamr/minuman beralkohol menurut syariat Islam.

“Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan. Minuman Kolesom Jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7%. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir, yang kalua kita cek disupermarket, kadarnya kurang dari 5%,” ujar Muti.

Pihaknya menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. Dalam fatwa tersebut dinyatakan secara tegas bahwa minuman yang mengandung alkohol/etanol (C₂H₅OH) melebihi 0,5% tergolong sebagai khamr.

Minuman beralkohol yang memabukkan yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Berdasarkan fatwa tersebut, LPPOM menegaskan bahwa minuman tradisional mengandung alkohol lebih dari 0,5% dan dapat memabukkan termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.

“Apabila informasi kandungan alkohol sekitar 19,7% tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh di atas ambang batas 0,5% sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status halal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariat yang berlaku,” lanjut Muti.

Kolesom (gingseng jawa) merupakan tanaman tradisional yang dibuat dari Talinum triangulare). Tanaman ini memiliki pucuk dan umbi akar yang secara tradisional digunakan untuk meningkatkan vitalitas.

Muti menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang beranggapan seluruh minuman tradisional otomatis halal karena dibuat dari bahan-bahan alami seperti rempah-rempah, tanaman herbal, maupun buah-buahan. Padahal, menurutnya, kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh asal bahan, tetapi juga oleh proses pengolahannya dan bahan tambahan yang dipakai.

Salah satu proses yang perlu mendapat perhatian adalah fermentasi. Dalam proses ini, gula alami pada bahan pangan dapat diubah menjadi alkohol oleh mikroba dalam kondisi anaerobik (tanpa oksigen). Semakin lama proses fermentasi berlangsung, kadar alkohol yang terbentuk dapat meningkat. Oleh karena itu, proses produksi menjadi salah satu aspek penting dalam penentuan status halal suatu produk.

“Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun proses fermentasi dapat menghasilkan mengasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya,” jelas Muti.

Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa manfaat kesehatan atau khasiat yang diklaim suatu produk tidak menjadi dasar penetapan status halal. Begitu pula dengan popularitas suatu produk di media sosial.

“Setiap usaha yang menyaikan minuman beralkohol dengan volume tertentu dan kadar tertentu memerlukan izin dari pemerintah, seperti urat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol karena regulasi ketat untuk mengatasi ekses negatif minuman keras. Penjual juga harus memastikan penjualan dilakukan kepada konsumen berusia diatas 21 tahun. Sayangnya, Indonesia belum seketat Malaysia yang melarang penjualan minuman beralkohol kepada muslim berdasarkan informasi dikartu identitas,” katanya. .

Fenomena viralnya Kolesom Jumbo diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan literasi halal masyarakat. Di tengah pesatnya arus informasi dan tren di media sosial, masyarakat diharapkan semakin kritis dalam memilih produk pangan dengan tidak hanya mempertimbangkan rasa, manfaat, atau popularitasnya, tetapi juga memastikan produk tersebut memenuhi ketentuan halal. Masyarakat juga perlu kritis memastikan tidak ada pelanggaran atas izin usaha untuk kafe/kedai yang menjual minuman beralkohol. (YN)

Tags:

Food
Info
LPPOM MUI
News
Sertifikasi Halal
Update