Search
Search

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal

  • Home
  • Berita
  • Viral Bakso Babi, Pentingnya Transparansi Informasi Produk 
Viral Bakso Babi, Pentingnya Transparansi Informasi Produk 

Viralnya spanduk “Bakso Babi” di Bantul menjadi pengingat bahwa transparansi informasi produk sangat penting di masyarakat yang beragam. Ketidaktahuan sebagian konsumen soal bahan baku memicu polemik dan menegaskan bahwa kejelasan label halal maupun nonhalal adalah kunci menjaga kenyamanan dan kepercayaan publik. 

Pemasangan spanduk besar bertuliskan “Bakso Babi” di sebuah warung bakso di Dusun Ngestiharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menarik perhatian publik karena turut memuat logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat. Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, menjelaskan bahwa spanduk tersebut dipasang bukan untuk melarang usaha, melainkan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, khususnya konsumen Muslim. 

Warung bakso itu diketahui telah beroperasi sejak tahun 1990-an dan cukup dikenal warga lokal. Namun, keresahan muncul pada akhir 2024 ketika sejumlah pembeli, termasuk konsumen Muslim, tidak mengetahui bahwa produk tersebut menggunakan daging babi karena tidak ada penandaan yang jelas.  

Situasi ini menjadi refleksi penting mengenai sensitivitas informasi produk di tengah masyarakat yang beragam seperti Indonesia. Dalam konteks kehidupan sosial nasional yang plural dan majemuk, berbagai preferensi makanan dan pilihan konsumsi merupakan bagian dari dinamika kehidupan sehari-hari.  

Pelaku usaha memiliki ruang untuk menjual produk sesuai segmen pasarnya, termasuk produk nonhalal, selama informasi tersebut disampaikan secara transparan dan mudah dipahami. Dalam konteks keberagaman budaya dan keyakinan di Indonesia, penyampaian informasi yang tepat menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan sosial yang harmonis. 

Menanggapi fenomena tersebut, Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, menggarisbawahi bahwa edukasi dan komunikasi publik merupakan faktor kunci dalam mencegah salah paham di tengah masyarakat. 

“Dalam masyarakat yang plural, keberadaan berbagai jenis produk, baik halal maupun nonhalal, merupakan bagian dari dinamika ekonomi. Namun demikian, transparansi dan komunikasi menjadi unsur penting agar tidak menimbulkan kecemasan atau kesalahpahaman. Prinsip keterbukaan informasi pada akhirnya memberikan kenyamanan bagi konsumen dan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya,” ujarnya. 

Secara regulatif, hak konsumen untuk mendapatkan informasi telah menjadi landasan hukum yang kuat di Indonesia. Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4.  

Dalam praktiknya, ketentuan ini mendorong pelaku usaha untuk memberikan informasi transparan mengenai bahan baku, proses, hingga status kehalalan produk. Dengan demikian, masyarakat dapat menentukan pilihan konsumsi secara sadar sesuai kebutuhan dan keyakinannya. 

Lebih jauh lagi, aturan terbaru mengenai jaminan produk halal juga telah menegaskan kewajiban penandaan bagi produk yang tidak memenuhi kriteria halal. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.  

Melalui ketentuan tersebut, produk yang tidak halal wajib diberikan label tidak halal. Prinsip ini memastikan adanya kedudukan yang jelas bagi seluruh pelaku usaha, baik yang menjual produk halal maupun nonhalal, sekaligus menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar. 

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, LPH LPPOM menyerukan dua hal. Kepada pemilik restoran, LPH LPPOM mengimbau agar melakukan penandaan yang jelas apabila menjual produk yang tidak halal.  

Selain itu, pelaku usaha juga didorong untuk mengikuti proses sertifikasi halal secara resmi melalui jalur yang telah disediakan. Dengan mengikuti proses yang benar, pelaku usaha tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mendapatkan kepercayaan lebih kuat dari masyarakat. 

Komitmen LPH LPPOM untuk mendampingi pelaku usaha tercermin dalam keterbukaan akses dan layanan konsultasi melalui hotline 14056, email [email protected], serta WhatsApp 0811-1148-696. Kanal layanan tersebut menjadi sarana untuk memberikan pendampingan dan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin memastikan bahwa proses dan produknya sesuai ketentuan. 

Adapun kepada masyarakat luas, LPH LPPOM mendorong agar semakin proaktif dalam memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi. Untuk mendukung hal tersebut, LPH LPPOM menyediakan platform Cari Produk Halal melalui situs www.halalmui.org. Sementara itu, daftar lengkap produk halal nasional dapat diakses melalui situs resmi BPJPH sebagai otoritas sertifikasi halal negara. 

Raafqi kembali menegaskan bahwa kolaborasi merupakan kunci keberhasilan. “Semua pihak memiliki peran. Pelaku usaha menyediakan informasi dengan jelas, masyarakat memilih secara bijak, dan lembaga terkait memberikan pendampingan. Dengan cara ini, kita membangun ekosistem yang saling menghargai dan mendukung kenyamanan publik serta keberlangsungan usaha,” jelasnya. (YN)