FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 02 TAHUN 2021 TENTANG PRODUK VAKSIN COVID-19 DARI SINOVAC LIFE SCIENCES CO LTD. CHINA DAN PT BIO FARMA (PERSERO)
Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan
Vaksin COVID-19 adalah vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh SInovac Life Sciences Co Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) dengan nama produk yang dodaftarkan sebanyak tiga nama, yaitu (1) CoronaVac, (2) Vaksin COVID-19, (3) Vac2Bio.
Ketentuan Hukum
Vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Ketentuan Penutup
Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Jumadil Awal 1442 H / 11 Januari 2021 M.
Untuk Fatwa selengkapnya, dapat disimak di : www.mui.or.id