Search
Search

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal

Toko Bahan Baku Halal: Kunci Menjaga Rantai Pasok Tetap Terpercaya

Sebagai titik awal rantai pasok halal, toko bahan baku berperan penting memastikan kejelasan status kehalalan dalam sertifikasi halal. LPPOM menegaskan bahwa pengelolaan bahan di tingkat toko menjadi fondasi ketertelusuran dan integritas halal, terutama bagi UMKM yang bergantung pada bahan tersebut. Dokumentasi yang tepat, pemisahan, dan transparansi informasi menjadi kunci menjaga kehalalan, sekaligus menjadikan toko bahan baku sebagai garda depan dalam memperkuat ekosistem halal dan kepercayaan konsumen.

Rantai pasok halal di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya, potensi kontaminasi bahan non-halal dalam proses distribusi dan penyimpanan yang belum terpisah secara ketat. Praktik pencampuran bahan dalam gudang, penggunaan alat angkut yang sama tanpa prosedur pembersihan sesuai standar, hingga kurangnya pelabelan yang jelas dapat menimbulkan risiko ketidaksesuaian halal.

Toko bahan baku (tobaku) memegang peran strategis dalam ekosistem halal, terutama karena menjadi salah satu sumber utama bahan bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang sedang atau akan mengajukan sertifikasi halal. Jika bahan yang dibeli sulit ditelusuri kehalalannya, proses sertifikasi bagi pengguna bahan tersebut dapat terhambat. Oleh karena itu, pengelolaan toko bahan baku halal memerlukan perhatian khusus pada sejumlah titik kritis.

Menurut Auditor Halal LPH LPPOM, Ade Suherman, S.Si, kemampuan pelaku usaha toko bahan baku dalam melakukan identifikasi dan pengelolaan bahan menjadi faktor kunci untuk menjaga integritas halal di rantai pasok. Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah kemampuan untuk mengidentifikasi bahan atau produk ke dalam tiga kategori, yakni: halal harus memiliki bukti kuat seperti sertifikat halal, pemisahan secara ketat antara produk halal dan haram yang dijual, dan penelusuran lebih lanjut bagi bahan/produk yang belum jelas kehalalannya.

“Kemampuan sortasi ini menuntut pemahaman pelaku usaha terhadap sertifikat halal, komposisi bahan, serta dokumen pendukung. Tantangan di lapangan sering muncul karena banyak bahan dijual dalam bentuk repack, kemasan kecil, atau bahkan tanpa identitas yang jelas sehingga sulit ditelusuri asal usulnya,” terang Ade.

Selain itu, masih terdapat keterbatasan literasi halal di kalangan pelaku usaha, khususnya UMKM, terkait pentingnya dokumen pendukung seperti sertifikat halal bahan, spesifikasi teknis, serta alur ketertelusuran (traceability). Padahal, lembaga seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menekankan bahwa sistem jaminan halal harus dibangun secara menyeluruh sejak hulu hingga hilir.

Tantangan lainnya adalah konsistensi pemasok dalam memperbarui dokumen sertifikasi dan transparansi komposisi bahan, terutama untuk bahan impor atau bahan dengan nama teknis yang berpotensi mengandung unsur kritis. Tanpa pengawasan dan komitmen yang kuat di tingkat toko bahan baku, risiko ketidaksesuaian dapat berdampak pada tertundanya proses sertifikasi UMKM, bahkan berujung pada pencabutan status halal produk.

“Pelaku usaha, khususnya skala mikro, kecil dan menengah, kerap mengalami kesulitan dalam meminta dokumen halal dari pemasok, memverifikasi keaslian label halal pada kemasan dan menelusuri bahan yang sudah direlabel atau dipecah kemasannya. Karena itu, edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi pemasok dan toko menjadi sangat krusial agar rantai pasok tetap terjaga,” ungkap Ade.

Oleh karena itu, penguatan manajemen toko bahan baku meliputi pemisahan area penyimpanan, pencatatan stok berbasis batch, verifikasi dokumen secara berkala, serta edukasi kepada pelanggan menjadi langkah strategis. Dengan tata kelola yang baik, toko bahan baku tidak hanya menjadi titik distribusi, tetapi juga mitra strategis dalam menjaga integritas dan keberlanjutan ekosistem halal nasional.

Pihaknya juga menekankan bahwa toko bahan baku merupakan titik yang paling sering diakses oleh UMKM yang sedang mengurus sertifikasi halal. Jika bahan yang mereka beli tidak memiliki kejelasan status halal, proses audit bisa terhambat atau bahkan gagal. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas toko bahan baku akan berdampak langsung pada percepatan sertifikasi halal UMKM.

Toko bahan baku halal bukan sekadar tempat transaksi, tetapi gerbang awal yang menentukan kualitas dan kehalalan produk di hilir. Dengan kemampuan identifikasi yang baik, pemisahan yang jelas, serta komitmen terhadap ketertelusuran bahan, toko dapat berperan aktif dalam memperkuat ekosistem halal dan membantu UMKM memperoleh sertifikasi dengan lebih mudah.

Dalam hal ini, LPH LPPOM turut mendukung program pemerintah dengan membantu para pelaku usaha dalam menjalani proses sertifikasi halal. Upaya ini bertujuan mewujudkan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, sekaligus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi konsumen muslim di Indonesia maupun dunia.

Komitmen tersebut tidak hanya diwujudkan melalui layanan pemeriksaan dan pendampingan sertifikasi, tetapi juga melalui penguatan literasi halal secara berkelanjutan. Berbagai kegiatan edukatif dan fasilitatif terus digelar agar pelaku usaha semakin memahami pentingnya sistem jaminan halal yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik.

Salah satu inisiatif yang konsisten diselenggarakan adalah Festival Syawal LPPOM. Melalui program ini, LPPOM menghadirkan rangkaian kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Festival Syawal tidak hanya menjadi ajang edukasi, tetapi juga berfokus pada fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK sebagai bentuk dukungan konkret terhadap percepatan peningkatan jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak UMK yang mampu memenuhi standar halal dan meningkatkan daya saing produknya. Ke depan, produk-produk tersebut tidak hanya kuat di pasar nasional, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di ranah global, sejalan dengan visi penguatan ekosistem halal Indonesia.

Dalam rangka Festival Syawal 1447 H bertema “Toko Bahan Baku Halal, Langkah Awal Menuju UMKM Tangguh,” LPPOM menyelenggarakan berbagai kegiatan, mulai dari fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi toko bahan baku halal hingga sosialisasi dan edukasi halal di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan memperkuat peran toko bahan baku halal sebagai fondasi penting dalam membangun UMKM yang tangguh, berdaya saing, dan siap berkembang dalam ekosistem halal nasional.

Salah satu rangkaian kegiatan tersebut adalah Webinar Ramadhan bertajuk “Bahan Baku Halal dan Tantangannya bagi UMK” yang akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, pukul 09.00–12.00 WIB. Webinar ini menghadirkan Dr. H. Abd Syakur dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang membahas peran regulasi dalam mendorong ekosistem toko bahan baku halal, Rovie Farah Diba yang mengulas aspek teknis Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), khususnya pengendalian dan keterlacakan bahan baku, serta Irvan Maulana yang berbagi praktik terbaik pengelolaan toko bahan baku halal sebagai penguat UMK, untuk mendaftar silahkan dapat mengakses link https://bit.ly/webinar-bahan-baku. Webinar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan pelaku usaha dalam memastikan kehalalan bahan baku secara berkelanjutan. (ZUL)

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?