Search
Search

Tingkatkan Daya Saing, Sertifikasi Halal Penting untuk Produk Ekspor Indonesia

  • Home
  • Berita
  • Tingkatkan Daya Saing, Sertifikasi Halal Penting untuk Produk Ekspor Indonesia

Sertifikasi halal menjadi hal yang penting dalam perdagangan, utamanya dalam hal ekspor. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengembangan Produk Ekspor, Olvy Andrianita dalam virtual workshop bertajuk Pentingnya Setifikasi Halal untuk Ekspor dalam Peningkatan Daya Saing Produk Ekspor Indonesia pada 23 April 2021. 

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan mandat kepada Kementerian Perdagangan RI untuk fokus pada stabilitas harga, meningkatkan ekspor, dan membantu Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Kini, Kemendag sedang berupaya untuk mengembangkan produk ekspor Indonesia dengan mengoptimalkan manufacturing based dan value added product

Salah satu sektor yang sedang diupayakan adalah industri makanan dan minuman. Untuk mendorong UKM Ekspor, salah satu hal yang perlu dilakukan adalah meningkatkan daya saing UKM termasuk dari segi kualitas, desain, kemasan brand, dan sertifikasi produk ekspor. Dalam hal ini, sertifikasi memegang peranan penting.

“Pada sektor ini, kita punya peluang yang bisa diperbesar. Hal ini seiring dengan makin meningkatnya masyarakat Indonesia, khususnya muslim, yang ada di luar negeri, sehingga kebutuhan akan komoditi halal meningkat. Ini juga merupakan upaya untuk mendukung supply produk halal bagi para jemaah haji,” terang Olvy.

Besarnya potensi ini dapat dilihat pada jumlah ekspor produk halal periode Januari-Februari 2021 ke negara-negara yang termasuk ke dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Pada makanan olahan sejumlah USD 130,46 juta, kosmetik sejumlah 11,75 juta, dan obat-obatan 4,94 juta. Jumlah ekspor ketiga sektor tersebut lebih tinggi dari jumlah impor, sehingga dapat dikatakan neraca perdagangan Indonesia mengalami keuntungan.

Ada tiga rumpun strategi yang bisa dibidik untuk meningkatkan ekspor halal. Pertama, menjaga dan mengembangkan pasar dan produk utama. Kedua, penetrasi pasar non-trandisional. Ketiga, fokus UKM ekspor dengan scale up. Ketiganya dapat didorong dengan melakukan sertifikasi ekspor, salah satunya melakukan sertifikasi halal produk. 

Selain terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012, LPPOM MUI juga telah diakui oleh Lembaga Akreditasi di Timur Tengah Emirate Authority for Standardization and Metrology (ESMA). Hal ini dapat meningkatkan kebeterimaan produk yang telah disertifikasi LPPOM MUI pun dapat diterima di negara-negara Timur Tengah dan OKI.

Secara resmi, pengakuan LPPOM MUI oleh ESMA bisa dilihat di situs resmi ESMA di sini. (YN)

Sumber foto: kemendag.go.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *