Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 semakin dekat. Industri kosmetik perlu memastikan kesiapan mulai dari bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga penerapan SJPH sebelum kewajiban sertifikasi halal berlaku. LPPOM terus mendorong pelaku usaha kosmetik untuk melakukan persiapan sejak dini agar mampu memenuhi tuntutan regulasi sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Yogyakarta — Perkembangan industri kosmetik yang semakin pesat membawa tantangan baru bagi pelaku usaha. Konsumen saat ini tidak hanya mempertimbangkan manfaat dan inovasi produk, tetapi juga semakin memperhatikan aspek keamanan, legalitas, kualitas, serta jaminan halal dari produk yang digunakan.
Kesiapan industri kosmetik menghadapi perubahan regulasi tersebut menjadi pembahasan utama dalam seminar kolaborasi LPPOM dan Balai Besar POM di Yogyakarta bertajuk “Kosmetik Aman, Legal, dan Halal: Strategi Meningkatkan Kepercayaan Konsumen melalui Notifikasi Kosmetik dan Sertifikasi Halal” yang diselenggarakan pada Kamis, 3 September 2026 di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta.
Melalui kegiatan ini, pelaku industri kosmetik memperoleh pemahaman mengenai pemenuhan regulasi kosmetik, proses notifikasi produk, penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), sertifikasi halal, serta peran pengujian laboratorium dalam menjamin keamanan produk.
Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta, Ani Fatimah Isfarjanti, S.Si., Apt., M.H., menjelaskan bahwa legalitas dan keamanan menjadi fondasi utama bagi industri kosmetik sebelum produk dipasarkan.
“Pelaku usaha kosmetik perlu memastikan pemenuhan persyaratan mulai dari penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), perizinan berusaha, hingga notifikasi kosmetik agar produk yang beredar memenuhi aspek keamanan dan mutu,” ujarnya.
Notifikasi kosmetik menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan produk telah memenuhi ketentuan sebelum diedarkan kepada masyarakat. Selain kelengkapan administrasi, industri juga perlu memperhatikan kesiapan sarana produksi, tata ruang fasilitas, kebersihan, pengendalian kontaminasi silang, serta konsistensi penerapan proses produksi.
Selain aspek keamanan dan legalitas, sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam perjalanan industri kosmetik menuju pasar yang semakin kompetitif. Menjelang (WHO) 2026, pelaku usaha perlu memastikan kesiapan tidak hanya pada produk akhir, tetapi juga pada seluruh rantai produksi.
Dr. Priyo Wahyudi, M.Si., Expert Laboratory Services LPPOM MUI Laboratory, menjelaskan bahwa konsep halal pada kosmetik mencakup berbagai aspek yang saling berkaitan.
“Jaminan halal tidak hanya melihat bahan utama yang digunakan, tetapi juga perlu memperhatikan bahan tambahan, bahan penolong, fasilitas produksi, hingga proses yang bersentuhan dengan bahan dan produk,” jelasnya.
Dalam industri kosmetik, sejumlah bahan dan tahapan produksi dapat menjadi titik kritis halal sehingga perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh. Identifikasi sumber bahan, evaluasi pemasok, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi langkah penting agar proses sertifikasi halal dapat berjalan secara berkelanjutan.
Pengujian laboratorium juga memiliki peran dalam mendukung keamanan, kualitas, dan kepercayaan terhadap produk kosmetik. Melalui pengujian, industri dapat memastikan produk memenuhi standar keamanan, bebas dari cemaran, serta memberikan kepastian terhadap bahan tertentu yang memiliki risiko titik kritis.
“Pengujian laboratorium dapat membantu memberikan kepastian terhadap bahan maupun produk, terutama ketika terdapat kebutuhan untuk memastikan aspek keamanan dan kehalalan suatu produk,” tambah Dr. Priyo.
Menuju implementasi WHO 2026, LPPOM terus mendukung industri kosmetik melalui edukasi, pendampingan sertifikasi halal, serta layanan yang membantu pelaku usaha memahami kesiapan yang diperlukan. Sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai peluang untuk membangun nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Bagi industri kosmetik, persiapan menuju WHO 2026 perlu dilakukan secara sistematis. Pemetaan bahan baku, pemeriksaan dokumen pendukung, identifikasi titik kritis proses produksi, penerapan SJPH, serta kolaborasi dengan lembaga terkait menjadi langkah yang perlu diperkuat sejak awal.
Dengan sinergi antara regulator, lembaga halal, laboratorium, dan pelaku usaha, industri kosmetik Indonesia diharapkan mampu menghadirkan produk yang tidak hanya inovatif, tetapi juga aman, legal, halal, dan semakin dipercaya oleh masyarakat. (Daffa/Ed.YN)