Search
Search

Tindak Tegas Pedagang Daging Anjing !

Masyarakat Jakarta dihebohkan oleh beredarnya video yang memperlihatkan keberadaan pedagang daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Hal ini tentu meresahkan masyarakat konsumen. Praktik jual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, viral di media sosial setelah diunggah oleh Animal Defenders Indonesia.

Video yang diunggah ke akun Instagram @animaldefendersindo ini menunjukkan lapak yang menjual daging anjing. Penjual daging anjing mengaku dapat menjual setidaknya empat ekor anjing dalam sehari.

Namun, dua pedagang di Pasar Senen yang ketahuan menjual daging anjing sudah mendapatkan sanksi administrasi dari Perumda Pasar Jaya. Pedagang di dua lapak itu dijatuhi sanksi administrasi, bukan penutupan lapak. Perumda Pasar Jaya kini memasang spanduk imbauan kepada seluruh pedagang untuk tidak menjual daging anjing. “Apabila ada yang menjual daging anjing akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi imbauan yang tertempel di sejumlah sudut tembok Pasar Senen.

Seperti diwartakan Kompas TV pada Senin (13/9/2021), dua lapak yang sebelumnya kedapatan menjual daging anjing terpantau kosong. Kedua lapak itu berada di lapak 382 dan 357 di Blok 3 Pasar Senen, Jakarta Pusat. Manajer Pemasaran Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza mengatakan, Pasar Jaya sudah memberikan sanksi bagi penjual daging anjing yang beroperasi di Pasar Senen. “Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi,” kata Gatra dalam siaran pers video, Minggu (12/9/2021).

Menurut Gatra, pedagang daging anjing tersebut diberikan sanksi agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila pedagang tersebut kembali mengedarkan daging anjing, Gatra menyebutkan akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan secara permanen. “Yang dilakukan pedagang daging anjing tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya. Sebab, daging anjing termasuk komoditi yang tidak boleh diperjualbelikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya,” kata Gatra.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si menyambut baik tindakan penertiban perdagangan daging anjing oleh pengelola PD Pasar Jaya.

Sebab, selain untuk mencegah potensi penyebaran penyakit seperti rabies, penertiban tersebut juga untuk melindungi konsumen muslim yang jelas-jelas diharamkan mengonsumsi daging anjing. “Tindak tegas pedagang yang tidak tertib,” kata Muti.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Animal Defenders Indonesia, sebuah organisasi pecinta hewan, daging anjing yang beredar di Jakarta dikirim dari sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Sukabumi, Tasik, Garut, Pangandaran, Pelabuhan Ratu, Ciamis, yang masih banyak ditemukan kasus rabies. Padahal Pemprov DKI Jakarta mengklaim wilayah sudah bebas rabies sejak tahun 2004. (FM)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.