Jumlah produk kosmetik halal yang terbilang banyak memberikan berbagai pilihan bagi muslim di Indonesia. Dengan begitu, seharusnya sudah tak ada alasan lagi bagi kita untuk memilih produk yang masih tidak jelas kehalalannya atau syubhat, apalagi terbukti haram.

Pandemi corona virus disease (COVID-19) belum juga berakhir. Saat ini, kita justru memasuki fase baru atau gelombang kedua dari perjalanan pandemi COVID-19. Pemerintah pun segera mengambil tindakan dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tentu ini bukan masa yang mudah, khususnya bagi kebanyakan masyarakat Indonesia. Perlu rencana dan upaya untuk membuat diri bisa menghadapi pandemi ini bersama. Salah satu yang bisa dilakukan adalah tetap di rumah saja. Ini merupakan upaya yang bisa kita lakukan untuk meredam pandemi COVID-19.

Pada waktu tertentu, stay di rumah saja akan menjadi hal yang membosankan. Tak perlu lah baju atau perlengkapan baru, yang lama saja mungkin belum terpakai lagi karena jarang keluar rumah. Begitu pun dengan kosmetik.

Khususnya bagi kaum hawa, jajaran kosmetik mungkin masih saja terpajang manis di meja rias, tak berkurang signifikan sejak satu setengah tahun lalu, waktu dimulainya pandemi ini. Padahal, tak ada yang salah lho untuk menggunakan kosmetik meski di rumah saja. Nah, apa saja ya yang bisa dilakukan untuk tetap cantik meski di rumah saja?

Pertama, gunakan kosmetik harian untuk menjaga kulitmu tetap terawat meski di rumah saja. Misalnya rutin menggunakan pelembab wajah, sunscreen, dan body lotion. Bedak dan lipstik juga boleh lho dipakai untuk meningkatkan mood setiap harinya.

Kedua, luangkan waktu untuk melakukan perawatan diri, seperti menggunakan masker wajah atau lulur badan. Hal ini bisa menjadi waktu me time untuk menurunkan tingkat stres karena harus stay di rumah saja dalam waktu yang lama.

Ketiga, jangan lupa untuk selalu memilih produk kosmetik yang sudah terjamin kehalalannya. Hal ini salah satunya ditandai dengan adanya logo halal MUI di kemasan produk. Per Agustus 2021, data Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyebutkan bahwa sejumlah 34.469 produk kosmetik halal dengan 711 sertifikat halal dari 286 perusahaan beredar di Indonesia.

Jumlah yang terbilang banyak tersebut memberikan berbagai pilihan bagi muslim di Indonesia. Dengan begitu, seharusnya sudah tak ada alasan lagi bagi kita untuk memilih produk yang masih tidak jelas kehalalannya atau syubhat, apalagi terbukti haram.

(Baca juga: Kosmetik Halal, Cara Optimal untuk Cantik Luar Dalam)

“Kosmetik digunakan sehari-hari, sehingga menempel di kulit dan akan terbawa saat melakukan ibadah shalat. Ketika shalat, seseorang harus terbebas dari najis. Sekarang, bagaimana ceritanya kalau di kulit kita menempel kosmetik yang mengandung najis? Artinya, shalat menjadi tidak sah karena ada najis menempel di tubuh,” jelas Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Sebagian orang berpendapat bahwa kosmetik dapat dicuci atau hilang bila dibilas air saat wudhu. Sayangnya, kata Muti, anggota tubuh yang terbasuh air wudhu terbatas. Sebagai contoh, body lotion digunakan hampir di seluruh bagian tubuh. Tentu tidak semua bagian yang diolesi body lotion terbasuh dengan air wudhu.

(Baca juga: Mengapa Kosmetik Harus Halal?)

Saat ini, mengecek produk halal pun sudah sangat mudah. LPPOM MUI menyediakan layanan pengecekan produk halal melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore.

Yuk, mari kita manfaatkan momen di rumah saja dengan sebaik-baiknya. Meski di rumah saja, kita dapat melakukan berbagai hal produktif. Salah satunya, menjaga diri tetap cantik dan terawat meski di rumah saja. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.