Pertanyaan

Assalamu’alaikum wrwb

Anggota keluarga saya yang tinggal di Eropa sedang mengembangkan usaha makanan kemasan yang dalam waktu dekat hendak dipasarkan juga di Indonesia. Terkait dengan hal tersebut, untuk pengurusan sertifikat halalnya kami memerlukan informasi, antara lain:

1. Meskipun sudah bersertifikat halal dari LSH setempat, apakah perlu didaftarkan ke MUI juga?

2. Jika hanya mengirim bahan baku untuk diproduksi di Indonesia, apakah dokumen sertifikat halal dari lembaga luar negeri dapat digunakan sebagai dokumen pendukung bahan baku? 

3. Bagaimana dengan status bahan baku yang memiliki dokumen sertifikat halal dari lembaga halal luar negeri yang tidak ada kerja sama dengan MUI?

Demikian pertanyaan kami, terima kasih atas jawaban dan penjelasannya. 

Wassalamu’alaikum wrwb.

Hadi Lukito

[email protected]

Jawaban

Walaikumsalam wrwb.

Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan. Menjawab pertanyaan tersebut, dapat kami jelaskan beberapa hal sebagai berikut: 

1. Benar. Untuk produk pangan olahan dari luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia dan ingin menggunakan label atau logo halal MUI, maka harus mengajukan sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

2. Jika yang dikirim ke Indonesia dalam bentuk bahan baku, maka dokumen sertifikat halal dari luar negeri dapat digunakan. Sertifikat dari LSH yang sudah tidak diakui masih dapat digunakan sebagai dokumen pendukung bahan jika diterbitkan sebelum tanggal dikeluarkan dari daftar lembaga yang diakui dalam website www.halalmui.org dan bahan diproduksi pada masa berlakunya sertifikat.

3. Jika bahan yang dikirim tidak tercantum dalam daftar lembaga halal yang diakui oleh MUI, perusahaan dapat mengajukan persetujuan bahan baru dengan melampirkan dokumen pendukung bahan lainnya, misalnya diagram alir proses, spesifikasi, dll). Namun, dokumen lain tidak berlaku untuk bahan baku turunan/mengandung turunan hewan/flavor/fragrance. Artinya, bahan-bahan tersebut wajib menyertakan sertifikat halal.

Demikian penjelasan kami, semoga menjawab pertanyaan Bapak. 

Wassalamu’alaikum wrwb.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.