Search
Search

Barang Gunaan Haruskah Bersertifikat Halal?

Menyambut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berisi ketentuan wajib sertifikasi halal, termasuk untuk barang gunaan, sejumlah produsen telah mengantongi sertifikat halal dari MUI. Di antaranya lemari pendingin, alat memasak, tisu, kaos kaki, kertas, cat tembok hingga popok orang dewasa.

Beberapa waktu lalu, iklan lemari pendingin merek Sharp mencuri perhatian publik. Pemicunya adalah iklan display produk buatan PT Sharp Electronic Indonesia tersebut mencantumkan keterangan telah bersertifikat halal MUI. Masyarakat, termasuk para pemerhati masalah halal bertanya-tanya, haruskan kulkas atau lemari pendingin, yang tidak dimakan, dilakukan sertifikasi halal? Pertanyaan serupa juga muncul ketika masyarakat menemukan adanya kaos kaki, alat memasak, hingga cat tembok yang juga bersertifikat halal MUI.

Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., mengakui, dalam beberapa tahun terakhir, permintaan sertifikasi halal di lembaga yang dipimpinnya tidak hanya meningkat, namun juga semakin bervariasi. Termasuk sertifikasi halal untuk produk barang gunaan, yang setiap tahun terus bertambah.  “Sertifikasi halal telah menjadi salah satu kekuatan daya saing bagi produsen, termasuk para produsen barang gunaan yang semakin peduli akan jaminan kehalalan produk mereka,” ujar Lukmanul Hakim.

Alasan lain mengapa produsen barang gunaan,–istilah untuk produk selain makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan–, merasa perlu mengajukan sertifikasi halal  produk mereka, menurut Lukmanul Hakim, dipicu oleh akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam salah satu pasalnya, UU tersebut menyatakan bahwa produk yang disertifikasi halal tidak hanya produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika, melainkan juga bidang jasa dan barang gunaan. 

Ketentuan yang dimaksud oleh Lukmanul Hakim, secara rinci dijelaskan pada Pasal 1 ayat (1) UU tersebut, yang menegaskan bahwa yang dimaksud dengan produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sedangkan pada ayat (10) dijelaskan bahwa sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Pengelola Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH menyatakan, merujuk pada Undang-Undang JPH, kehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga barang gunaan. Barang gunaan meliputi seluruh produk yang dikenakan orang, mulai dari aksesori rambut hingga alas kaki. “Mengingat ini adalah amanat undang-undang, maka harus dijalankan. Tidak boleh ada pengecualian,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 memang tidak menjelaskan lebih lanjut tentang barang gunaan. Ketentuan tersebut hanya menyatakan bahwa barang gunaan adalah yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Artinya, cakupannya memang sangat luas, mulai dari kulkas, kaos kaki, cat tembok, tinta, kertas, hingga popok orang dewasa. (Data lengkap mengenai produk barang gunaan yang telah bersertifikat halal dapat diakses di www.halalmui.org.)

Alasan Mengajukan Sertifikasi Halal

Kepada media, National Sales Senior General Manager PT Sharp Electronics Indonesia (SEID), Andri Adi Utomo, menjelaskan bahwa lemari es halal itu merupakan bentuk kepedulian Sharp untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas barang yang digunakan. “Pada dasarnya seluruh produk yang kami keluarkan sudah melalui standar nasional dan internasional. Tapi dengan adanya sertifikasi halal MUI ini kami bisa lebih meyakinkan konsumen jika produk Sharp benar-benar terjamin keamanannya,” ujar Andri, seperti dikutip Kumparan.com.

Terkait dengan pertanyaan masyarakat mengenai label halal yang melekat pada lemari es tersebut, Andri memaparkan bahwa pihaknya mengajukan permohonan sertifikat halal kepada MUI. Menurutnya, sertifikat halal bagi produk nonpangan bukan sesuatu yang aneh. Sebab, kata dia, selama ini MUI mengeluarkan sertifikasi halal bagi produk pangan dan nonpangan. “Produk lemari es lokal kami bisa mendapatkan sertifikasi halal tentunya setelah melalui proses registrasi dan audit dari MUI. Pengecekan meliputi banyak aspek, termasuk seperti material proses sampai fasilitas produksinya,” terangnya.

Andri benar. Sertifikasi halal untuk produk barang gunaan tidak hanya dilakukan oleh lemari pendingin atau kulkas merek Sharp. Sebelumnya, PT Maspion Group juga mengumumkan bahwa salah satu produk andalannya, yakni alat memasak atau penggorengan merek Maxim, telah pula mengantongi sertifikat halal MUI.  

Edwin Siswanto GM Marketing dan Sales PT Maspion Divisi Maxim, mengungkapkan, alasan pengajuan sertifikasi halal untuk produk Maxim adalah demi memenuhi tuntutan pasar, baik di dalam negeri maupun pasar luar negeri. “Setelah mengantongi sertifikat halal MUI, produk peralatan memasak merek Maxim semakin diminati pasar luar negeri, terutama pasar Timur Tengah,” ujarnya, kepada Jurnal Halal.

Edwin mengemukakan, permintaan pasar tersebut dikarenakan selama ini pihaknya memberikan kepada warga masyarakat yang memerlukan peralatan dapur, khususnya alat-alat masak, yang aman, sehat, dan tentu juga halal. Aspek thoyyib ini perlu dikemukakan dan digaris-bawahi, menurutnya, karena ada sebagian kalangan yang mengkhawatirkan jika komponen zat atau bahan antilengket pada alat masak yang dihasilkan itu terkelupas, lalu bercampur dengan bahan makanan yang dimasak, akan menyebabkan bahaya bagi yang mengonsumsinya.    

“Penelitian yang dilakukan oleh tim auditor LPPOM MUI membuktikan, alat-alat masak yang kami hasilkan itu tidak bermasalah. Karena komponen zat/bahan antilengket itu terbuat dari bahan tumbuh-tumbuhan yang bersifat food-grade, sehingga produk kami pun dinyatakan halal dan thoyyib dengan sertifikat halal yang telah diterima dari MUI,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa komponen zat/bahan antilengket pada alat masak yang dihasilkan juga telah lulus uji dari FDA, Badan POM-nya Amerika Serikat yang terkenal sangat ketat. 

Produk barang gunaan lain yang tak kalah fenomenal adalah cairan pencuci baju (deterjen) dan pelembut pakaian merek Total Almeera. Setelah mengantongi sertifikat halal MUI, produsen deterjen tersebut gencar mengusung tema halal dalam setiap iklannya.  

Menurut Deputi CEO PT Total Chemindo Loka F. Gunawan, ada banyak pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan untuk mengajukan sertifikasi halal bagi produk deterjen Total Almeera. “Kami menawarkan produk yang menjamin bahwa pakaian yang digunakan untuk beribadah, juga dicuci dengan deterjen halal, terbebas dari najis,” kata Gunawan.

Produk barang gunaan lain yang cukup unik adalah kaos kaki. Adalah PT Soka Cipta Niaga yang memelopori sertifikasi halal untuk produk tersebut. Perusahaan yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, itu kini mengantongi sertifikat halal MUI untuk berbagai jenis produk kaos kaki merek Soka.

Sebagai produk yang menempel langsung pada kulit, menurut Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal, Ir. Muti Arintawati, M.Si, merupakan hal yang wajar jika kaos kaki pun mesti disertifikasi halal. Sebab, sebagaimana produk garmen lainnya, dalam proses produksi kaos kaki juga terdapat proses pewarnaan dan pelembutan (softening). Pada proses ini biasanya melibatkan bahan tambahan, yang bisa berasal dari tumbuhan maupun hewan. “Selain demi kaidah syariah agar terbebas dari bahan najis, sertifikasi ini juga untuk memenuhi ketentuan regulasi,” kata Muti Arintawati.  

Berdasarkan catatan Jurnal Halal, kecenderungan produsen untuk mengajukan sertifikasi halal ke MUI untuk produk barang gunaan, sejatinya sudah ada sejak 2010 lalu. Pada November 2010 lalu, misalnya, MUI pernah mengeluarkan sertifikasi halal untuk produk alat khitan buatan Cina. Padahal, jika dilihat dari produk dan bahan dasarnya, alat khitan yang terbuat dari sintetis itu memang tak memiliki titik kritis haram maupun najis. Namun, lantaran produk tersebut diimpor dari Cina dan digunakan oleh umat Islam, pihak produsen atau importir tampaknya ingin meyakinkan konsumen bahwa produknya bebas dari paparan barang haram maupun najis.

Data LPPOM MUI menunjukkan, hingga kini telah ada ratusan jenis produk barang gunaan yang mengantongi sertifikat halal. Misalnya, alas lantai atau karpet dan sajadah, yang diproduksi PT Belindo International Carpets. Ada beberapa merek dan vairan, antara lain merek Genesis, Portofindo, dan Shafira untuk alas lantai serta Al Imam untuk sajadah dan karpet mushola.

Selain itu, ada juga cat tembok merek Maritex yang diproduksi oleh PT Rajawali Hiyoto, pelembut pakaian Downey, popok dewasa Do Care hingga tinta Pemilu yang diproduksi oleh beberapa perusahaan. Ada juga kertas khusus untuk Al-Qur’an, hingga tutup botol minuman hingga plastik kemasan.

Adakah Titik Kritis Haramnya?

Muti Arintawati, menjelaskan, meski tidak masuk ke dalam tubuh seperti halnya makanan atau minuman, kandungan bahan pada produk barang gunaan tetap harus dicermati kehalalannya. Sebab, jika bahan tersebut mengandung najis atau haram, maka ketika bersentuhan dengan makanan akan membuat makanan tersebut tercemar barang najis sehingga menjadi haram dikonsumsi.

Lemari pendingin atau kulkas, misalnya. Menurut Muti Arintawati, berdasarkan pengkajian dan proses audit ditemukan beberapa komponen dalam kulkas terbuat dari campuran bahan yang menggunakan unsur dari turunan asam lemak. Unsur asam lemak merupakan bahan yang kritis dari sisi kehalalannya. “Karena asam lemak itu dapat berasal dari bahan hewani dan nabati, maka harus dipastikan bahwa bahan itu bukan dari turunan bahan haram dan najis,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Dr. Sri Mulijani, Staf Pengajar Departemen Kimia dan Staf Peneliti Pusat Kajian Sains Halal, Institut Pertanian Bogor (IPB). Pada era sekarang, kulkas tidak hanya harus hemat energi, tetapi juga bisa menghindari makanan dari paparan mikroba saat penyimpanan. Penambahan zat antibakteri dan zat antibau pada kulkas merupakan teknologi terbaru yang sudah dirilis oleh para produsen kulkas.

Nah, beberapa zat tambahan yang digunakan sebagai antibakteri dan antibau inilah yang harus dicermati, karena berpotensi mengandung bahan haram atau najis. Misalnya, ekstrak teh hijau yang digunakan bernama Green Catechins. Penggunaan ekstrak teh hijau tersebut dimungkinkan dengan dukungan teknologi Green Plasma yang bekerja dengan mensterilkan dan menjaga aliran udara tetap sejuk sehingga makanan tetap segar dan higienis.

Penyaringan udara yang dilakukan untuk menjamin udara yang masuk ke kulkas tetap steril menggunakan ekstrak teh hijau. Tahapan dimulai dengan prefilter, hepafilter, sanitasi dengan membunuh kuman, hingga deodorizer dengan mengurangi bau. Sistem ini memastikan udara yang masuk murni dan tak berbau. Potensi ketidakhalalan dari ekstrak teh hijau yaitu kemungkinan adanya penambahan pengharum untuk mengurangi bau.

Zat penghilang bau ditambahkan pada kulkas untuk mencegah atau menghilangkan bau makanan, sayuran, atau daging yang disimpan dalam kulkas tersebut. Pada umumnya, deodorizer yang terdapat di kulkas (built-in) berupa filter yang menyaring udara melewati serat alami dan saringan karbon aktif.

Filter tersebut dapat menyingkirkan bau tidak sedap dan mempertahankan aroma asli makanan menjadi lebih tahan lama. Aroma bau yang menyengat dikeluarkan secara terus-menerus melalui udara yang melewati filter karbon aktif. “Karbon aktif merupakan bahan yang kritis kehalalannya. Seperti diketahui, karbon aktif bisa berasal dari tulang, batu bara, batok kelapa, dan arang,” kata Sri Muljani.

Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Hasanuddin AF, mengatakan, ketentuan halal dalam kaidah syariah tidak terbatas pada aspek konsumsi, namun mencakup aspek yang sangat luas, yakni menggunakan ataupun memakai. Terkait dengan kulkas, dia menambahkan bahwa sebagai salah satu tempat untuk menyimpan makanan yang akan dikonsumsi, barang tersebut harus diyakini kesuciannya. Bahan-bahannya tidak boleh tercampur dengan material yang haram, yang akan memengaruhi kehalalan produk pangan yang disimpan di dalamnya.

Kaidah yang sama juga berlaku bagi wajan atau alat memasak serta produk barang gunaan sejenis lainnya. Titik kritis haram pada produk penggorengan terletak pada bahan pelapis, yang berfungsi untuk mencegah terjadinya lengket atau berkarat pada permukaan besi. Pelapisan ini merupakan proses perubahan minyak/lemak menjadi bentuk polimer akibat suhu tinggi dan membentuk lapisan tipis. Bahan utama pelapisan berasal dari minyak atau lemak padat.

Pelapisan dilakukan secara berulang-ulang hingga permukaan wajan menjadi hitam, licin, dan mengilat. Dengan demikian, permukaan wajan tidak akan lengket dan tidak mudah berkarat. Nah, bahan pelapisan yang berasal dari lemak bisa berasal dari lemak hewan maupun nabati. Artinya, lemak padat dari hewani tersebut bisa berasal dari lemak babi yang jelas keharamannya.

Adakah Alasan Lain?

Selain pertimbangan bisnis dan memenuhi ketentuan regulasi, adakah alasan lain yang mendorong produsen barang gunaan mengajukan sertifikasi halal? Muti Arintawati menambahkan, ada berbagai alasan yang mendorong produsen, baik dari pihak eksternal maupun internal perusahaan, untuk mensertifikasikan produk mereka. Misalnya, mengantisipasi tren pasar, demi memenuhi tuntutan konsumen di sebuah negara, hingga alasan etis. 

Terkait alasan untuk memenuhi tuntutan konsumen di negara setempat, para pelaku usaha, terutama dari negara-negara nonmuslim yang ingin memasuki pasar Indonesia, merasa perlu mengajukan sertifikasi halal. Tujuannya, agar konsumen yakin bahwa produk yang akan mereka gunakan benar-benar bebas dari najis atau barang haram.

Faktor lainnya adalah memenuhi persyaratan dari produk terkait. Produk bahan kimia, plastik kemasan, dan absorben, misalnya, memang tidak terlibat langsung dalam produksi makanan, minuman, kosmetika maupun obat-obatan. Namun, untuk bisa digunakan oleh perusahaan lain yang produknya sudah halal, sertifikat halal menjadi syarat untuk menunjang kehalalan produk perusahaan yang dituju. Sebab, menurut Muti, kehalalan sebuah produk bersifat komprehensif, jadi semua harus halal, termasuk kemasan yang kontak dengan makanan.

Alasan berikutnya adalah untuk mengantisipasi tren sekaligus meningkatkan nilai tambah di pasaran. Membaca kecenderungan bisnis ke depan, beberapa perusahaan menilai lebih baik mengantisipasi kemungkinan yang terjadi pada masa yang akan datang. Ibarat pepatah, sedia payung sebelum hujan. Bersamaan dengan itu, sertifikat halal juga dijadikan sebagai added value. Standar halal yang telah dimiliki akan memberi nilai tambah produknya.

Strategi ini diterapkan oleh produsen alat masak, produsen karpet, cat tembok, maupun produsen kulkas merek Sharp. Pada saat banyak produk kompetitor belum aware terhadap sertifikasi halal, mereka justru selangkah di depan karena produknya sudah dilengkapi sertifikasi halal.

Pertimbangan etis juga bisa menjadi alasan dibuatnya sertifikasi halal. PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), misalnya, yang memperoleh sertifikasi halal untuk produk kertas khusus Al-Qur’an. Wakil Presiden Komisari PT IKPP Gandi Sulistiyanto menyatakan, sertifikasi halal untuk kertas Al-Qur’an dilakukan karena dipergunakan untuk menuliskan ayat-ayat suci bagi umat Islam.

Kertas Al-Qur’an yang diproduksi perusahaannya merupakan salah satu produk inovasi yang kualitasnya sangat terjaga. Meski tipis, kertas tersebut dapat menghasilkan cetakan yang tidak berbayang dan memiliki daya serap yang tinggi terhadap tinta, sehingga ayat-ayat tetap terbaca dengan jelas. Warna kertasnya pun ideal dan tidak melelahkan mata pembacanya.

Karena kualitas yang prima serta adanya jaminan halal, kertas dari IKPP itu kini banyak digunakan oleh penerbit Al-Qur’an dan buku keagamaan di dalam dan luar negeri, terutama ke Timur Tengah seperti Mesir, Yordania, Turki, Kuwait, Uni Emirat Arab, serta Iran.

Product Manager of Color Paper and Stationery, IKPP Citra Yulia menambahkan bahwa industri halal kini juga menjangkau komponen sektor jasa seperti logistik, pemasaran, percetakan, pengemasan, branding, dan pembiayaan. Hal itu juga mendorong komitmen inovasi APP dalam menyediakan produk khusus bersertifikasi halal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk halal.

Ihsan Abullah mengapresiasi semakin banyaknya produk barang gunaan yang telah bersertifikat halal MUI. Menurutnya, masyarakat Indonesia dinilai masih awam mengenai sertifikasi halal barang gunaan dan jasa, sehingga perlu ada kepeloporan dari sejumlah perusahaan dalam mengajukan sertifikasi halal.

“Ini menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk pemerintah untuk menyosialisasikan sertifikasi halal bagi barang gunaan dan jasa yang selama ini belum dilakukan secara maksimal. Melalui sosialisasi itu diharapkan masyarakat tidak melihat sertifikasi barang gunaan dan jasa sebagai sesuatu yang aneh dan tidak lazim. Sebab, sertifikasi halal atas barang gunaan dan jasa merupakan tuntutan konsumen, serta sudah menjadi amanat undang-udang,” tegas Ikhsan Abdullah.

Hal lain yang tak kalah penting, adalah perlunya ada kejelasan tentang batasan barang gunaan yang wajib disertifikasi halal. “Kejelasan tersebut diperlukan agar pengusaha tidak bingung, sehingga segala jenis bahan minta disertifikasi meskipun tidak relevan dengan penggunaan yang terkait sesuatu yang dimakan, masuk ke tubuh manusia, menempel pada tubuh atau digunakan untuk beribadah,” ujar Muti Arintawati. (FMS)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.