Search
Search

Targetkan 1 Juta Produk Tahun 2023, Kapasitas MUI Baru Terpakai 20 persen

  • Home
  • Berita
  • Targetkan 1 Juta Produk Tahun 2023, Kapasitas MUI Baru Terpakai 20 persen

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan satu juta produk untuk disertifikasi halal pada Tahun 2023. Majelis Ulama Indonesia menyatakan siap untuk mendukung percepatan sertifikasi halal dengan penataan kelembagaan fatwa sehingga bisa berjalan secara efentif den efisien. “Kami dari awal sangat support terhadap upaya percepatan sertifikasi halal. Dan kapasitas MUI Pusat saja, berdasarkan pengalaman Tahun 2022 ini, per tahun kapasitas MUI Pusat mencapat 5,04 juta produk. Dengan demikian, satu juta produk yang ditargetkan, kapasitas MUI baru terpakai 20 persen dari total kapasitas”, ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di kantor MUI Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Sebelumnya di tempat yang sama, Plt Sekretaris BPJPH Chuzaeimi Abidin saat memberi sambutan acara ekspose Laporan Tahunan Komisi Fatwa 2022 menjelaskan, BPJPH untuk tahun 2023 ini menargetkan satu juta produk untuk disertifikasi halal, hingga tahun 2024 mencapai sepuluh juta produk. “Target yang ditetapkan untuk 2023 sebanyak 1 juta produk. Kami mengucapkan terima kasih atas support yeng luar biasa dari MUI dalam penyelenggaraan sidang-sidang fatwa yang tidak kenal lelah. Dukungan MUI sangat kami rasakan. Sinergi ini sangat penting dalam percepatan sertifikasi halal”, ujarnya.

Untuk 2022, seharusnya memperoleh alokasi anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal melalui dana PEN (pemulihan ekonomi nasional) sejumlah 324 ribu pelaku usaha. Namun, hingga akhir tahun ini belum sampai 100 ribu. “Salah satu kendalanya adalah kesulitan mencari pelaku usaha yang mau mendaftarkan usahanya untuk sertifikai halal”, ujarnya.


Acara laporan tahunan ini sebagai upaya MUI menjelaskan ke publik mengenai kinerja yang dilakukan oleh MUI, yang selama ini dianggap sebagai penghambat percepatan sertifikasi halal. “Alhamdulillah, MUI saat ini telah dapat memenuhi ketentuan UU bahwa penetapan kehalalan produk di MUI paling lama 3 hari. Data Tahun 2022, rata-rata membutuhkan waktu 1,7 hari”, tegas Niam.

Data ini menjawab anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa faktor lambannya proses sertifikasi halal itu di MUI. Selama ini tuduhan tersebut muncul secara liar, namun MUI tidak pernah merespon secara reaktif. MUI terus melakukan pembenahan internal untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal. Karena sejak awal MUI memiliki pandangan tentang pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat muslim, dan komitmen Pemerintah ini perlu didukung secara optimal. Namun, anggapan bahwa MUI menjadi penghambat proses sertifikasi halal sudah masuk pada tahap yang perlu diklarifikasi, karena dianggap sebagai sebuah kebenaran dan bahkan menjadi salah satu dasar bagi pengambil kebijakan. “Hal ini sekaligus menjadi informasi faktual dan menjawab keraguan pihak-pihak yang tidak tahu proses sertifikasi halal”, ujarnya.

Hadir dalam ekspose laporan tahunan MUI 2022 tersebut Wakil Ketua Komisi Fatwa Abdurrahman Dahlan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Sulhan, Plt Sekretaris BPJPH Chuzaeimi Abidin, Direktur LPH PT Surveyor Indonesia Efrinal, Direktur LPH PT Sucofindo Agus Suryanto, Direktur LPH LPPOM MUI Muslih, Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) Saiful Anwar, Founder Halal Corner Aisha Maharani, dan para pemangku kepentingan halal.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.