• Home
  • Artikel Halal
  • Tanya Expert Part 1 – Mulai dari Regulasi hingga Tantangan Sertifikasi Halal Obat
Tanya Expert Part 1 Mulai dari Regulasi hingga Tantangan Sertifikasi Halal Obat

 Dr. Priyo Wahyudi, M.Si 

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menetapkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Tahapan kewajiban bersertifikat halal diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.  

Khusus untuk produk obat-obatan dan farmasi, kewajiban sertifikasi halal diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur mengenai sertifikasi halal obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. 

Sedangkan tahapan sertifikasi halal diberlakukan sesuai kelompok produk obat. Untuk obat tradisional dan suplemen kesehatan mulai 17 Oktober 2021 hingga 17 Obtober 2026, obat bebas dan obat bebas terbatas wajib pada 2021 hingga 2029, obat keras dikecualikan Psikotropika pada 2021 hingga 2034 dan produk biologi, termasuk vaksin diatur dalam Peraturan Presiden.  

Untuk memperoleh gambaran lebih jelas mengenai tantangan sertifikasi halal untuk obat-obatan, majalah Jurnal Halal mewawancarai Dr. Priyo Wahyudi, M.Si, dosen Fakultas Farmasi dan Sains Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Jakarta. Beliau menjabat sebagai Laboratory Service Expert di LPPOM MUI. Selain itu, Dr. Priyo juga mempunyai pengalaman sebagai Peneliti Ahli Utama bidang Bioteknologi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) (1995-2021) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (2021-2022). Berikut petikannya:

Selain Makanan dan Minuman, Obat Juga Wajib Bersertifikat Halal. Apa Urgensinya?  

Seperti halnya makanan dan minuman, urgensi kewajiban sertifikasi halal obat dapat ditinjau dari beberapa perspektif atau sudut pandang. Dari segi aqidah dan taqwa, mengonsumsi makanan termasuk obat halal adalah ke wajiban menurut syariah Islam.  

Allah Swt. telah berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah (2): 168 yang artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata. Hal tersebut menjadikan mengonsumsi apa pun (termasuk obat) bagi manusia wajib yang halal dan thayib.”  

Dari segi hak, konsumen atau setiap warga negara juga berhak atas jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi. Negara menjamin kebebasan warganya untuk menjalankan syariahnya, maka negara mewajibkan setiap produk yang dikonsumsi masyarakat terjamin kehalalannya. Bentuk jaminan halal dari negara adalah sertifikat halal. Dengan demikian, umat Islam mendapatkan haknya untuk mengonsumsi produk halal sebagai bentuk amalan syariah Islam yang wajib dijalankannya. 

Aspek berikutnya adalah aspek legal formal, bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal. 

Kapan Pelaksanaan Wajib Halal untuk Produk Obat-Obatan, dan Bagaimana Tahapannya?  

Kewajiban sertifikasi produk halal menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 itu ada pentahapannya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 telah mengatur Penahapan Sertifikasi Halal Obat dibagi menjadi beberapa tahap menurut jenis ke lompok obatnya, sebagai berikut:  

  1. Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan wajib bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026  
  1. Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas wajib bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2029  
  1. Obat Keras dikecualikan Psikotropika wajib bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2034  
  1. Produk Biologi, termasuk vaksin diatur dalam Peraturan Presiden.  

Saat Ini Berapa Banyak Obat yang Sudah Bersertifikat Halal? Bagaimana Trennya, Semakin Naik atau Justru Turun?  

Berdasarkan data dari LPH LPPOM, sejak tahun 2017 sampai tahun 2023 terlihat jumlah perusahaan obat yang mengajukan sertifikasi halal terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2017, tercatat hanya 36 perusahaan dengan jumlah obat halal 484 produk. Tahun 2020, jumlah perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal meningkat menjadi sebanyak 138 perusahaan dengan jumlah obat halal sebanyak 2.146 produk.  

Pada tahun 2021 mengalami peningkatan tertinggi dari jumlah perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal menjadi 211 perusahaan dengan jumlah obat halal 5914 produk. Dari data tersebut, artinya menandakan bahwa respons dan komitmen para pelaku usaha produsen obat-obatan di Indonesia sangat tinggi untuk mensertifikasikan produk obatnya. 

Apa Saja Tantangan dan Kendala yang Dihadapi Industri Obat dalam Proses Sertifikasi Halal? 

Setiap sektor industri pasti mempunyai tantangan tersendiri. Apakah tantangan tersebut menjadi kendala atau tidak sangat ditentukan oleh kesiapan para pihak, tidak hanya pelaku usaha produsen produk obat namun juga oleh para pihak yang terlibat pada rantai pasok secara keseluruhan. Secara garis besar, rantai pasok industri farmasi (obat) mencakup: 

  1. Penyediaan Bahan Baku, Bahan Penolong, Bahan Aditif, tantangannya adalah masih rendahnya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akibat kurangnya material lokal yang memenuhi standar mutu dan harga kompetitif. Oleh karenanya, penyediaan bahan baku obat, bahan penolong, dan bahan aditif (eksipien) masih banyak yang diimpor. 
  1. Penyediaan Bahan Kemasan, Alhamdulillah sebagian besar pasokan bahan kemas primer obat sudah diproduksi di dalam negeri.  
  1. Fasilitas Produksi dengan tantangan berupa persyaratan Dimana seluruh fasilitas yang digunakan untuk proses produksi obat harus bebas najis dan bebas babi. Hal ini agar fasilitas tidak mencemari bahan aktif, eksipien, dan bahan penolong sehingga terkontaminasi babi. Jika hal tesebut dapat diatasi, maka fasilitas produksi yang bebas dari babi tidak lagi menjadi kendala.  
  1. Logistik dan distribusi, tantangannya adalah penyimpanan dan pendistribusian bahan baku sampai produk obat harus terjamin tidak terjadinya kontaminasi silang dengan bahan/produk yang mengandung najis/bahan haram. Hal tersebut tidak akan menjadi kendala lagi bila seluruh penyedia jasa pendistribusian telah tersertifikasi halal. Alhamdulillah saat ini minat perusahaan logistik terkait obat dalam melakukan sertifikasi terus meningkat. Salah satunya dari PT Enseval Putera Megatrading Tbk (Enseval) yang menerima penghargaan untuk Nominasi Best New Comer (kategori Services) dari LPPOM MUI Halal Award 2023. 

Pemerintah terus berupaya untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, termausk dalam mengonsumsi obat-obatan. Dalam hal ini, LPPOM sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selalu terbuka bagi setiap pelaku usaha yang ingin melakukan sertifkasi halal produknya. Kenali LPPOM lebih dalam dengan mengakses https://halalmui.org/ . (***)