Search
Search

Tanggapan LPPOM MUI terkait Produk Kinder Joy

Baru baru ini beredar isu tentang produk Kinder Joy yang disebut-sebut terkontaminasi bakteri Salmonella.

Berdasarkan siaran pers Badan Pengawas Obat dan Makan Republik Indonesia (BPOM RI), produk Kinder Suprise yang ditemukan terkontaminasi bakteri Salmonella oleh Food Standard Agency, Inggris, merupakan hasil produksi Ferrero N.V/S.A dari Belgia.

“Sesuai dengan data izin edar BPOM yang ada disitus www.cekbpom.pom.go.id produk Kinder Joy yang beredar di Indonesia dan memiliki izin edar BPOM merupakan produksi Ferrero India PVT, LTD dari India. Produk ini memiliki Ketetapan Halal MUI No. LPPOM-00110086471217 yang berlaku hingga 28 Desember 2025,” papar Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Selain itu, belum ada bukti yang menunjukkan produk Kinder Joy yang beredar di Indonesia terkontaminasi bakteri Salmonella. Meski demikian, BPOM melakukan penghentian peredaran produk Kinder Joy dan melakukan pengujian terhadap bakteri Salmonella sebagai bentuk kehati-hatian.

LPPOM MUI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar, dengan memeriksa status kehalalan produk di situs www.halalmui.org. Masyarakat juga dapat menghubungi hotline 14056 atau melalui Call Center Halo LPPOM 14056, email: [email protected], dan WhatsApp 081196301696 untuk mendapatkan klarifikasi mengenai status kehalalan produk yang akan dikonsumsi. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.