Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya produk halal, sertifikasi halal BPJPH untuk barang gunaan kini menjadi sorotan baru di dunia industri. Mulai dari peralatan memasak hingga produk berbahan kulit, jaminan halal tidak lagi sekadar nilai tambah, tetapi menjadi standar yang diincar pasar global. Meski potensinya besar, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami aturan mainnya. LPH LPPOM pun hadir beri solusi sertifikasi halal yang cepat dan mudah.
Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal kian meningkat. Tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, perhatian ini juga merambah ke barang gunaan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Namun, di tengah antusiasme tersebut, masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami aturan sertifikasi halal untuk barang gunaan dan menganggap tidak mudah .
Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati, mengungkapkan bahwa pemahaman masyarakat tentang sertifikasi halal barang gunaan masih belum utuh. “Banyak perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal barang gunaan karena merasa produk yang dihasilkan adalah produk yang termasuk kategori yang harus disertifikasi halal. Padahal sejatinya tidak perlu,” ujarnya.
Fenomena ini terlihat dari kasus sejumlah perusahaan yang mendaftarkan produk seperti ban mobil dan pelumas kendaraan bermotor untuk mendapatkan sertifikat halal. “Karena mereka, para pelaku usaha itu, berpikir dengan sertifikasi halal bisa menjadi peluang untuk meningkatkan nilai tambah dalam penjualan produknya,” lanjut Muti.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sosialisasi mengenai halal barang gunaan perlu lebih aktif dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang halal. Pemahaman yang tepat akan membantu pelaku usaha mengarahkan langkahnya secara efektif, sekaligus mencegah kesalahpahaman yang berujung pada biaya dan proses yang tidak diperlukan.
Barang Gunaan yang Wajib Bersertifikat Halal
Muti menjelaskan, secara umum, barang gunaan adalah barang yang digunakan dan terlibat dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang digunakan untuk beribadah atau bersentuhan langsung dengan produk yang dikonsumsi. Berdasarkan regulasi, setidaknya ada dua kelompok kriteria barang gunaan yang wajib disertifikasi halal.
Pertama, semua barang gunaan yang kontak langsung dengan makanan yang dikonsumsi, serta yang berasal dan/atau mengandung unsur hewan. Kelompok ini mencakup peralatan memasak seperti penggorengan, panci, dan sejenisnya. Alasan utamanya adalah untuk mencegah makanan halal terkontaminasi bahan yang tidak halal atau najis.
Sebagai contoh, di pasaran terdapat alat memasak anti-lengket yang menggunakan bahan turunan lemak untuk lapisan anti-lengketnya. Lemak tersebut bisa berasal dari tumbuhan, tetapi bisa juga dari hewan. Jika berasal dari hewan yang haram, produk penggorengan tersebut menjadi haram atau najis.
Kedua, barang gunaan berbahan dasar kulit hewan, seperti tas, sepatu, dan dompet. Dalam Islam, barang dari kulit boleh digunakan asalkan berasal dari hewan yang halal dan telah melalui proses penyamakan sesuai kaidah syariah. Kepastian ini dibuktikan melalui sertifikasi halal.
Untuk memastikan keaslian, kualitas, dan kehalalan produk berbahan kulit, Laboratorium LPPOM MUI yang sudah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 menyediakan layanan uji jenis kulit. Layanan ini dihadirkan untuk mengakomodir kebutuhan industri yang ingin memastikan produknya memenuhi standar halal sekaligus menjaga kualitas. Informasi lengkap mengenai layanan ini dapat diakses di https://e-halallab.com/.
Salah satu hal penting dalam sertifikasi halal barang gunaan adalah mengetahui titik kritis keharaman produk. Titik kritis ini menjadi penentu apakah sebuah barang memerlukan sertifikasi halal atau tidak. Barang berbahan kulit, misalnya, perlu diperhatikan asal hewannya, proses penyamakan, dan bahan tambahan yang digunakan. Sementara pada barang yang bersentuhan dengan makanan, komposisi material dan proses produksi menjadi faktor krusial.
Pemahaman ini bukan hanya penting bagi produsen, tetapi juga konsumen yang semakin cermat dalam memilih produk. Edukasi publik mengenai titik kritis keharaman akan membantu masyarakat tidak salah kaprah dalam mengidentifikasi barang gunaan yang wajib disertifikasi halal.
Potensi Besar di Sektor Bisnis dan Gaya Hidup
Meskipun masih ada tantangan dalam hal edukasi, sertifikasi halal barang gunaan menyimpan potensi besar. “Dari alasan yang dikemukakan para pelaku usaha barang gunaan dan kepeloporan mereka di bidang sertifikasi halal, sejatinya jelas bahwa sertifikasi halal produk barang gunaan menyimpan potensi yang sangat besar, baik di sektor bisnis maupun gaya hidup,” ujar Muti.
Pasar global kini semakin menuntut jaminan halal tidak hanya pada makanan dan minuman, tetapi juga pada produk pendukung gaya hidup. Barang gunaan halal dapat menjadi nilai tambah yang meningkatkan daya saing, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Dalam konteks ini, LPH LPPOM membuka ruang diskusi melalui program Halal On 30 yang dapat diikuti melalui tautan bit.ly/HalalOn30, di mana proses sertifikasi halal dapat dipahami secara lengkap hanya dalam 30 menit. Program ini menjadi solusi praktis bagi pelaku usaha untuk mengerti alur sertifikasi tanpa mengorbankan banyak waktu.
Namun, untuk memaksimalkan potensi tersebut, ada pekerjaan rumah besar: meningkatkan pemahaman masyarakat. “Batasan tentang barang gunaan yang wajib disertifikasi halal perlu terus disosialisasikan agar tidak ada pemahaman yang kebablasan, atau justru masa bodoh, sesuatu yang tentu saja tidak kita harapkan bersama,” tegas Muti.
Hal ini menuntut kolaborasi dari semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga sertifikasi halal, asosiasi industri, hingga media. Edukasi yang berkelanjutan akan memastikan sertifikasi halal barang gunaan menjadi instrumen yang tepat sasaran, tidak sekadar tren, tetapi benar-benar memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.
Ke depan, sertifikasi halal barang gunaan bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga peluang emas untuk membangun reputasi, memperluas pasar, dan menciptakan nilai tambah produk. Dengan pemahaman yang benar, pelaku usaha dapat memanfaatkan momentum ini untuk tumbuh dan mampu bersaing di pasar yang semakin global. (FM/YN)
Sumber : https://halalmui.org/jurnal-halal/174/