Search
Search

Stunning Diizinkan dengan Syarat Tertentu

Pernah mendengar istilah stunning?

Stunning (pemingsanan) adalah suatu cara melemahkan hewan melalui pemingsanan sebelum pelaksanaan penyembelihan agar pada waktu disembelih hewan tidak banyak bergerak. Kini, metode stunning di Rumah Potong Hewan (RPH) modern sudah lazim digunakan. 

Pada awal munculnya, metode stunning menimbulkan pro dan kontra. Ada yang berpendapat stunning mengurangi rasa sakit pada hewan saat disembelih. Sebagian lainnya berpendapat stunning justru menambah rasa sakit pada hewan, bahkan berisiko membuat hewan cedera perrmanen hingga mati.

Meski begitu, pendapat umum mengatakan bahwa stunning merupakan bentuk dari animal walfare (kesejahteraan hewan). Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Drs. KH. Sholahuddin Al Aiyub, M.Si. 

Hadits Nabi Riwayat Muslim dari Syaddad bin Aus mengatakan, “Bahwanya Allah menetapkan ihsan (berbuat baik) atas tiap-tiap sesuai (tindakan). Apabila kamu ditugaskan membunuh maka dengan cara baiklah kamu membunuh dan apabila engkau hendak menyembelih maka sembelihlah dengan cara baik. Dan hendaklah mempertajam salah seorang kaum akan pisaunya dan memberikan kesenangan kepada yang disembelinya (yaitu tidak disiksa dalam penyembelihannya).”

Hadist ini merupakan salah satu landasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dibolehkannya stunning dalam proses penyembelihan hewan. Hal ini tercantum dalam Fatwa MUI nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

Ada tiga alasan dibolehkannya penyembelihan hewan dengan sistem stunning, yaitu:

  1. Penggunaan mesin untuk stunning dimaksudkan mempermudah roboh dan jatuhnya hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan serta untuk meringankan rasa sakit hewan.
  2. Hewan yang roboh karena dipingsankan di tempat penyembelihan, apabila tidak disembelih akan bangun sendiri lagi dalam keadaan segar seperti semula.
  3. Penyembelihan dengan sistem stunning tidak mengurangi keluarnya darah mengalir, bahkan akan lebih banyak dan lebih lancar sehingga dagingnya lebih bersih.

Tentunya, pelaksanaan stunning disertai dengan persyaratan tertentu, diantaranya:

  1. Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta cedera permanen.
  2. Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan.
  3. Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan.
  4. Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat a, b, c, serta tidak digunakan antara hewa halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif.
  5. Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat a, b, c, dan d.

“Meski begitu, penyembelihan semaksimal mungkin dilaksanakan secara manual, tanpa didahului dengan stunning dan semacamnya,” ujar Aiyub. (*)

Sumber foto: saintif.com

Untuk video penjelasannya dapat dilihat di sini:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *