Search
Search

Sosialisasi Halal MUI Bersama BRI Syariah

Jakarta – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bersama PT Bank BRI Syariah melaksanakan program kegiatan Pengembangan Komunitas Halal dan Sosialisasi Sertifikasi Halal. Acara yang dihadiri oleh puluhan pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) ini berlangsung di lingkungan Masjid Al Mubarokah Lagoa, Koja Jakarta Utara, pada Senin, 02 Desember 2019.

Yusdianti Febriani, STP dari Bidang Sosialisasi dan Edukasi Halal LPPOM MUI, menyampaikan bahwa sertifikasi halal sudah mandatory. Hal ini telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) bahwa pada tanggal 17 Oktober 2019 setiap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan wajib bersertifikat halal.

“Untuk mendaftarkan produk halal sesuai undang-undang yang sudah diputuskan, terlebih dahulu menyerahkan semua dokumen ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maka akan mendapatkan surat rekomendasi untuk ditujukan ke LPPOM MUI sebagai LPH,” jelas Febriani.

Ia menambahkan, surat rekomendasi tersebut berlaku untuk pengajuan sertifikasi halal baru dan perpanjangan, sementara untuk pengembangan produk dapat langsung ke LPPOM MUI.

Nurdiansyah selaku Kepala Cabang Tanjung Priuk PT Bank BRI Syariah, mengimbau agar sertifikat halal bisa diterapkan di lingkungan UMKM. Ia menambahkan, bahwa beberapa negara dengan penduduk mayoritas bukan muslim, bahkan sudah memiliki wisata halal, makanan halal, dan sebagainya. Hal ini patut menjadi contoh bagi Indonesia yang memiliki potensi besar di bidang halal. “Insya Allah dengan adanya sosialisasi halal bisa memberikan peluang untuk memperbaiki agar produk yang digunakan atau dipasarkan harus benar-benar halal sesuai syariat Islam,” katanya.

Ditambahkan, BRI Syariah berperan sebagai jembatan dalam membantu UMKM membangun usaha yang halal dan thoyyiban, mulai dari bahan-bahan hingga fasilitas yang digunakan harus jelas kehalalannya.“Kami mengajak semuanya untuk berhijrah. Agar kita sebagai muslim dapat menjalankan muamalah sehari-hari secara lebih tenang, khususnya dalam menerapkan kebiasaan kita dengan menggunakan produk-produk yang halal sesuai syariat Islam,” katanya. (IRJ)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *