Indonesia tengah mempercepat langkah menjadi pusat produsen halal dunia. Pemerintah, melalui BPJPH, menargetkan 7 juta produk bersertifikat halal BPJPH pada akhir 2025 dan mulai Oktober 2026 mewajibkan sertifikasi halal BPJPH bagi barang gunaan halal seperti fashion, kerajinan, hingga produk berbahan kulit.
Sertifikasi halal kini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, program ini sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJM) dan akan terus ditingkatkan demi melindungi konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.
Haikal mengungkapkan bahwa pertumbuhan sertifikasi halal di Indonesia sangat signifikan. Saat ini tercatat sudah ada 6,4 juta produk bersertifikat halal, dan pihaknya optimis jumlah tersebut akan meningkat menjadi 7 juta produk pada akhir 2025.
Dalam acara Indonesia International Halal Festival 2025 di Jakarta, pria yang akrab disapa Babe, menuturkan bahwa BPJPH untuk saat ini memusatkan perhatian pada sektor makanan dan minuman. Menurutnya, fokus ini diambil karena ada sekitar 60 juta pelaku UMKM di Indonesia, dan sekitar 30 juta di antaranya merupakan pengusaha kuliner. Ia menambahkan, sertifikasi halal untuk barang gunaan memang penting, namun akan mulai menjadi pembahasan prioritas pada Oktober 2026, setelah target sertifikasi makanan dan minuman tercapai. Melalui surat edaran yang ditujukan ke Bupati dan Walikota se-Indonesia, BPJPH mendorong kepala daerah memasukkan ekosistem halal dan peningkatan jumlah produk halal kedalam rencana pembangunan jangka menengah daerah 2025-2029.
Kewajiban sertifikasi halal sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini membagi proses sertifikasi ke dalam beberapa tahap agar pelaksanaannya berjalan lancar dan tidak membebani pelaku usaha. Tahap pertama dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Tahap kedua berlaku sejak 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026, mencakup produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan.
Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi sejak dini untuk mempersiapkan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal barang gunaan pada Oktober 2026. Sosialisasi ini dilakukan melalui pemerintah daerah di setiap provinsi, kabupaten, dan kota, serta langsung kepada pelaku usaha di berbagai sektor seperti kerajinan tangan, fesyen, dan produk pabrikan.
Afriansyah menegaskan, sertifikasi halal untuk barang gunaan sama pentingnya dengan makanan dan minuman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 yang memasukkan barang gunaan sebagai produk wajib bersertifikat halal.
Tentu LPPOM mendukung penuh pemerintah dalam rencana tersebut. Dukungan tersebut diimplementasi dalam berbagai program. Salah satunya melalui program Halal On 30 yang memudahkan pelaku usaha memahami proses sertifikasi halal secara lengkap hanya dalam 30 menit melalui tautan bit.ly/HalalOn30.
Laboratorium LPPOM MUI menyediakan layanan uji jenis kulit untuk memastikan keaslian, kualitas, dan kehalalan produk kulit pada barang gunaan. Laboratorium ini telah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 sehingga hasil pengujian memiliki standar mutu internasional dan dapat diandalkan oleh industri. Informasi lengkap mengenai layanan ini dapat diakses melalui situs resmi e-halallab.com.
Dengan target yang jelas dan dukungan regulasi yang kuat, pemerintah menyiapkan langkah strategis untuk memperluas cakupan sertifikasi halal dari fokus makanan dan minuman pada 2025 menuju obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan pada 2026. Bagi pelaku usaha, terutama di sektor fesyen, kerajinan, dan produk berbahan kulit, mempersiapkan sertifikasi sejak dini akan memberi keuntungan kompetitif di pasar domestik maupun global.
Dukungan laboratorium terakreditasi, edukasi yang masif, serta layanan konsultasi gratis membuat proses sertifikasi kini lebih mudah diakses. Jika semua pihak bergerak bersama, Indonesia berpeluang besar menjadi pusat produsen barang halal dunia, sejalan dengan visi besar pemerintah dalam RPJM. (FM/YN)
Sumber : https://halalmui.org/jurnal-halal/174/