Sertifikasi halal kini tak hanya menyangkut makanan dan minuman, tetapi juga barang gunaan, termasuk peralatan rumah tangga. Melalui rice cooker bersertifikat halal, SHARP menghadirkan pilihan bagi konsumen sekaligus mendorong pemahaman tentang aturan sertifikasi halal peralatan rumah tangga di Indonesia.
Di banyak rumah, rice cooker bekerja hampir setiap hari untuk menyiapkan sarapan, bekal, hingga makan malam. Selain mempertimbangkan fungsi, kualitas, dan konsumsi listrik, sebagian konsumen kini juga memperhatikan aspek halal dari produk yang digunakan untuk mengolah makanan. Kebutuhan tersebut mendorong produsen untuk semakin memahami karakteristik konsumen Indonesia, termasuk meningkatnya perhatian terhadap informasi halal.
National Sales Senior General Manager PT Sharp Electronics Indonesia, Andry Adi Utomo, mengatakan bahwa inisiatif ini berangkat dari pemahaman terhadap mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Menurutnya, sertifikasi halal menjadi salah satu upaya SHARP dalam menghadirkan produk yang relevan dengan kebutuhan pasar domestik.
“Awalnya kami melihat bahwa Indonesia memiliki mayoritas masyarakat Muslim dan ada segmen pasar yang membutuhkan produk dengan kejelasan aspek halal. Pengalaman kami sebelumnya dalam menghadirkan lemari es bersertifikat halal mendapat respons yang baik. Kini, kami dapat menghadirkan sertifikasi halal untuk seluruh produk rice cooker SHARP. Kami berharap sertifikasi ini memberikan manfaat bagi konsumen Indonesia, sehingga mereka memiliki kepastian mengenai status halal produk yang dibeli,” ujarnya.
Selama ini, sertifikasi halal lebih sering diasosiasikan dengan makanan dan minuman. Padahal, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) juga mencakup barang gunaan, yaitu barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat. Dalam kategori ini, peralatan rumah tangga menjadi salah satu jenis produk yang perlu diperhatikan sesuai bahan, proses produksi, fungsi, serta kriteria yang ditetapkan dalam regulasi.
Ketentuan sertifikasi halal barang gunaan juga mengalami perkembangan. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 mengatur tahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk. Berdasarkan Pasal 161 ayat (1) huruf f, penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi barang gunaan berupa perlengkapan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor berlangsung hingga 17 Oktober 2028.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berarti seluruh peralatan rumah tangga otomatis wajib bersertifikat halal. Kewajiban perlu dilihat berdasarkan kategori dan kriteria produk yang ditetapkan pemerintah. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 387 Tahun 2026 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal serta Nomor 374 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal Barang Gunaan menjadi rujukan untuk memahami cakupan dan persyaratan yang relevan.
GM Corporate Services LPPOM, Nahdya Khairani, M.Sc., menjelaskan bahwa aspek bahan dan kontak produk dengan makanan atau minuman menjadi hal penting dalam memahami sertifikasi halal peralatan rumah tangga. Barang gunaan yang berasal dari hewan atau mengandung unsur hewan, serta peralatan rumah tangga yang memenuhi kriteria wajib sertifikasi, perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, produk di luar kategori wajib dapat mengajukan sertifikasi halal secara sukarela.
“SHARP memberikan jaminan melalui sertifikasi bahwa produknya telah memenuhi kriteria halal yang dipersyaratkan. Namun, sertifikasi bukan hanya tentang memperoleh dokumen. Pelaku usaha juga harus menjaga konsistensi bahan dan proses produksi agar tetap sesuai dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH),” jelas Nahdya.
Rice cooker SHARP telah memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan nomor ID00410000223481121 atas nama PT Sharp Electronics Indonesia, untuk kategori peralatan rumah tangga. Sertifikat tersebut diterbitkan pada 21 Mei 2026 dan tercatat dalam dokumentasi resmi BPJPH.
Deputy for Halal Registration and Certification BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, mengapresiasi langkah SHARP yang dinilai dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Ia menjelaskan bahwa sertifikat halal memiliki manfaat bagi konsumen maupun produsen. Bagi konsumen, sertifikasi memberikan kepastian status halal dan kenyamanan dalam memilih produk. Bagi produsen, sertifikasi dapat menjadi nilai tambah yang mendukung daya saing bisnis serta menunjukkan komitmen terhadap kebutuhan pasar.
Menurut Mamat, manfaat sertifikasi halal juga dapat dirasakan masyarakat secara luas, tidak terbatas pada konsumen Muslim. Sertifikasi menjadi rujukan untuk mengetahui status halal produk berdasarkan pemeriksaan dan persyaratan yang berlaku.
Meski sertifikat halal berlaku sepanjang produk dan prosesnya tetap memenuhi ketentuan, pelaku usaha tetap berkewajiban menerapkan SJPH secara konsisten. Hal ini mencakup pengawasan internal, evaluasi bahan, serta peninjauan terhadap perubahan produk atau proses produksi agar kesesuaian dengan kriteria halal tetap terjaga.
Inisiatif SHARP menghadirkan rice cooker bersertifikat halal menunjukkan bahwa perhatian terhadap halal dapat menjadi bagian dari inovasi produk rumah tangga. Bagi konsumen, informasi sertifikasi memberikan rujukan dalam menentukan pilihan. Bagi pelaku usaha, langkah ini menjadi pengingat bahwa pemenuhan ketentuan sertifikasi halal dan konsistensi penerapan SJPH merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang digunakan setiap hari. (YN)