Search
Search

Sertifikat Halal Bikin Muslim Nyaman Konsumsi Oldtown

  • Home
  • Berita
  • Sertifikat Halal Bikin Muslim Nyaman Konsumsi Oldtown

Deretan kafe bersertifikat halal kian bertambah. Kali ini hadir OldTown dari PT Jacob Thirta Hutama dengan nomor sertifikat halal ID00410000248300622 yang terbit tanggal 10 Agustus 2023. Seremonial penyerahan sertifikat halal secara resmi diselenggarakan pada 11 September 2023 di Oldtown White Coffee Trunojoyo, Jakarta.

Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI, Muslich, menyebutkan bahwa dengan sertifikasi halal, OldTown sudah melakukan dua hal, yakni patuh terhadap regulasi dan memenuhi kebutuhan konsumen. Seperti yang telah diketahui, saat ini sertifikasi halal menjadi bagian dari kewajiban regulasi yang harus dipatuhi pelaku usaha. Kafe atau resto seperti ini masuk dalam kategori yang wajib disertifikasi halal.

“Kafe atau resto masuk dalam penahapan pertama sertifikasi halal yang berlaku pada 17 Oktober 2024. Adapun penahapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Saya rasa, sertifikasi halal OldTown saat ini menjadi langkah yang tepat,” terang Muslich.

Pihaknya menekankan bahwa mekanisme sertifikat halal yang sifatnya mandatori diatur oleh negara. Dalam hal ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) membantu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam proses pemeriksaan kehalalan produk.

Yang kedua, sertifikat halal menjawab kebutuhan konsumen. Di era saat ini, di mana media sosial bergerak sangat massif, masyarakat menjadi bebas bersuara yang bisa saja berdampak positif atau negatif pada sebuah bisnis. Jika sudah bersertifikat halal, maka sebuah produk/outlet/kafe/resto dapat mendulang banyak suara positif di masyarakat, khususnya melalui media sosial.

“Kami berharap, OldTown yang sudah melakukan implememtasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dengan sangat baik mampu menjaga kehalalan produknya dengan konsisten. Mudah-mudahan ini menjadi selling point baru untuk menambah keberhasilan dan keberkahan OldTown dalam memperluas pasar,” ungkap Muslich

Koordinator Bidang Sertifikasi Halal Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Sukandar, mengapresiasi kesadaran dan kepedulian OldTown terkait perolehan sertifikat halal yang melakukan pemeriksaan kehalalan melalui LPPOM MUI.

“Sektor industri halal ini memang menjadi salah satu sektor yang menjadi bagian ekonomi syariah yang saat ini sedang dikembangkan serta menjadi upaya dalam proses pemulihan  perekonomian pasca pandemi. Kami juga berupaya untuk mendorong produk halal tidak hanya bermain di domestik, namun juga mengambil ceruk pasar global. Seperti yang dilakukan OldTown,” jelas Sukandar.

Pihaknya menekankan bahwa setelah didapatkannya sertifikat halal, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjalankan SJPH secara berkelanjutan. Masa berlaku sertifikat halal menjadi selamanya, selama tidak ada perubahan bahan baku. Ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka melindungi konsumen sekaligus mendorong konsumen dalam mengembangkan usahanya.

“Kami sangat senang dan bangga karena OldTown suddah bersertifikat halal. Dalam melakukan bisnis, kita harus dapat menjamin seluruh fasilitas kita halal karena ini merupakan hak konsumen, khusunya muslim. Tentunya, setelah ini kami akan menjaga kehalalan produk dengan sepenuh hati. Ini merupakan komitmen kami, selalu memberikan yang terbaik kepada konsumen kami,” kata Direktur PT Jacob Thirta Hutama, Roy Atmadja. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.