Search
Search

Sertifikasi Halal UMKM: Panduan Lengkap, Biaya, dan Cara Daftar

  • Home
  • Kerja Sama
  • Sertifikasi Halal UMKM: Panduan Lengkap, Biaya, dan Cara Daftar
Sertifikasi Halal Gratis - SEHATI 2025 - jasa pengurusan sertifikasi halal : LPPOM - syarat sertifikasi halal - sertifikasi halal umkm - wajib sertifikasi halal 2024
Sertifikasi Halal Resmi BPJPH – Gratis – Self-declare

Apa Itu Sertifikasi Halal UMKM?

Sertifikasi halal UMKM adalah proses penjaminan bahwa produk usaha kecil dan menengah memenuhi standar halal sesuai syariat Islam. Sertifikat ini diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) setelah melalui verifikasi dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa halal oleh MUI.

Produk yang wajib memiliki sertifikasi halal meliputi:

  • Makanan & minuman
  • Obat & suplemen
  • Kosmetik & produk perawatan tubuh
  • Barang gunaan tertentu (misalnya: kemasan makanan)

Mulai Oktober 2024, sertifikasi halal wajib diberlakukan bertahap. Bagi UMKM, pemerintah menyediakan cara daftar sertifikasi halal gratis agar pelaku usaha bisa lebih mudah mendapatkan label halal.

Kenapa Sertifikasi Halal UMKM Penting?

Banyak pelaku UMKM menganggap sertifikasi halal hanya formalitas. Faktanya, manfaatnya jauh lebih besar:

  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
    Konsumen Muslim lebih yakin membeli produk dengan label halal resmi.
  2. Akses Pasar Nasional & Internasional
    Sertifikat halal membuka pintu masuk ke retail modern, marketplace besar, bahkan ekspor.
  3. Kepatuhan Regulasi
    Menghindari sanksi hukum karena wajib sertifikasi halal sudah tertulis dalam Undang-Undang.
  4. Brand Lebih Profesional
    Label halal meningkatkan citra usaha dan daya saing.
  5. Dukungan Pemerintah
    Ada program sertifikasi halal gratis untuk UMKM, termasuk pendampingan.

Syarat Sertifikasi Halal UMKM

Agar lolos sertifikasi, pelaku usaha perlu memenuhi syarat berikut:

  • Data pelaku usaha (NIB, KTP, NPWP).
  • Data produk (nama produk, merek, jenis).
  • Daftar bahan baku & pemasok.
  • Proses produksi sesuai standar halal.
  • Dokumen pendukung (manual produksi, foto produk).

Catatan: Setelah pelaku usaha mengirimkan data permohonan pengajuan sertifikasi halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan verifikasi sebelum sertifikat diterbitkan.

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Pelaku UMKM bisa memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Berikut langkahnya:

  1. Daftar Online melalui ptsp.halal.go.id.
  2. Isi Data perusahaan, produk, dan bahan baku.
  3. Unggah Dokumen pendukung.
  4. Proses Verifikasi oleh LPH.
  5. Penetapan Fatwa Halal oleh MUI.
  6. Terbit Sertifikat Halal oleh BPJPH.

Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal UMKM

Untuk UMKM, ada 2 pilihan:

  • Gratis: Melalui program SEHATI (Self Declare).
  • Berbayar: Jika tidak melalui program gratis, biaya sertifikasi halal berkisar Rp500.000 – Rp5.000.000 tergantung jumlah produk dan kompleksitas usaha.

Cek estimasi biaya sertifikasi halal di website resmi BPJPH : disini

Tips : Pastikan pilih LPH LPPOM (dahulu : LPPOM MUI) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal yang sudah terbukti sukses menerbitkan ribuan sertifikasi halal untuk brand lokal maupun global.

Masa Berlaku Sertifikasi Halal

Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika ada perubahan bahan baku, merek, atau proses produksi, pelaku usaha wajib melakukan pembaruan data.

Daftar Sertifikasi Halal

Pastikan Proses Sertifikasi halal Anda bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terpercaya dan No.1 di Indonesia :  LPH LPPOM (dahulu : LPPOM MUI)
LPPOM telah dipercaya dan sukses menerbitkan Sertifikasi Halal untuk ribuan brand lokal dan global. Sertifikasi Halal Anti Gagal ? Ya LPPOM !

Kesimpulan

Sertifikasi halal UMKM bukan hanya kewajiban, tapi juga peluang besar. Dengan daftar sertifikasi halal secara tepat, memahami syarat sertifikasi halal, memperhatikan masa berlaku sertifikasi halal, serta memanfaatkan cara daftar sertifikasi halal gratis, pelaku usaha bisa menghemat biaya sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Jangan tunggu hingga kena sanksi karena belum memiliki label halal. Segera urus sertifikasi halal UMKM Anda sekarang juga!

FAQ Seputar Sertifikasi Halal UMKM

Apakah sertifikasi halal UMKM wajib?
Ya, berdasarkan UU JPH, sertifikasi halal wajib untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat.

Apakah semua UMKM bisa daftar gratis?
Tidak semua, hanya UMKM dengan kategori tertentu sesuai kuota pemerintah.

Berapa lama masa berlaku sertifikasi halal?
4 tahun. Setelah itu wajib perpanjangan.

Bagaimana jika produk berubah bahan baku?
Wajib lapor ke BPJPH dan update sertifikat.

Apa risiko jika tidak punya sertifikat halal?
Produk bisa ditarik, ditolak pasar modern, bahkan terkena sanksi hukum.

Siap Dipandu Hingga Lolos Sertifikasi Halal?

Dapatkan pendampingan dari tim ahli kami untuk lolos audit halal resmi BPJPH dengan cepat dan mudah.

Tanya Admin Halal – Gratis