Search
Search

Sambut Wajib Halal 2024 Bersama Program LPPOM Affiliates  

  • Home
  • Berita
  • Sambut Wajib Halal 2024 Bersama Program LPPOM Affiliates  
Sambut Wajib Halal 2024 Bersama Program LPPOM Affiliates

Implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 akan segera masuk masa wajib. Pelaku usaha sektor makanan dan minuman yang terkena wajib sertifikasi halal termasuk mencakup bahan baku, bahan tambahan, jasa sembelihan, hasil sembelihan dan bahan penolong dalam industri makanan dan minuman, termasuk jasa logistik.  

LPPOM secara masif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Hal ini untuk memantik kesadaran pelaku usaha untuk segera mendaftar sertifikasi halal dan memamahami terhadap sertifikat halal yang akan didapatkan dan salah satunya adalah yg dilakukan oleh LPPOM hari ini dengan melakukan bimbimngan teknis. Direktur Utama LPPOM, Ir. Muti Arintawati M.Si., menyampaikan hal ini dalam pelatihan bertema “Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal” yang diselenggarakan LPPOM pada 20 Juni 2024. 

“Adanya pelatihan ini diharapkan pelaku usaha bisa mendapat pemahaman dan memberikan kemudahan ketika pelaku usaha melakukan sertifikasi halal. Mudah-mudahan upaya ini bisa memberikan dampak yang cukup besar bagi pelaku usaha, sehingga pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal dapat meningkat dan program pemerintah WHO 2024 dapat tercapai,” ujar Muti. 

Menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Hj. Siti Aminah, M.Pd.I., kesadaran pelaku usaha makanan minuman produk lokal masih kurang terhadap sertifikasi halal, sedangkan pelaku usaha dari produk makanan dan minuman luar negeri memiliki kepedulian yang tinggi terhadap sertifikasi halal. Hal ini masih menjadi kendala implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. 

“Adanya regulasi ini dapat menjamin masyarakat mendapatkan produk yang halal. Bai, misalnya, bisa diturunkan menjadi berbagai jenis bahan yang dapat digunakan dalam indsutri makanan dan minuman pada produk sehari-hari,” ungkap Aminah. 

Pihaknya menyebutkan bahwa sertifikat halal juga dapat menjadikan bisnis pelaku usaha berkembang dan mampu masuk pasar global. Ia pun menyebutkan bahwa LPPOM memiliki program yang baik bagi para pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi halal. 

Selain itu, Cucu Rina Purwaningrum, S.TP, MP., selaku Manager Marketing & Networking of LPPOM menjelaskan LPPOM Affiliate Program adalah salah satu program LPPOM yang mengundang pegiat halal untuk bekerja sama memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal BPJPH dengan memilih LPH LPPOM. 

“LPPOM Affiliate melakukan pendampingan kepada pelaku usaha, menyampaikan pengalaman terbaik akan pelayanan sertifikasi halal melalui LPPOM dan merekomendasikannya. LPPOM Affiliate juga menyampaikan data pelaku usaha ke LPPOM. LPPOM memproses pemeriksaan kehalalan produk dan LPPOM Affiliate mendapatkan reward,” terang Cucu. 

Dalam kesempatan yang sama, Network Management Officer LPPOM, Andriawan Subekti, S.Si., M.Si menyampaikan bahwa bahwa kebijakan halal merupakan bentuk komitmen tertulis pelaku usaha untuk menghasilkan produk halal secara konsisten, yang ditetapkan sesuai dengan proses bisnis perusahaan dan didiseminasikan kepada pihak yang berkepentingan. 

Pihaknya menegaskan bahwa manajemen puncak perusahaan berkomitmen untuk menyediakan sumber daya kompeten serta menetapkan tim manajemen halal dan tim yang kompeten memahami prosedur kriteria sertifikasi halal. Bahan baku perlu diseleksi apakah termasuk positive list yang tertuang dalam KMA 1360/2021. Material bahan baku yang tidak termasuk KMA 1360/2021 harus dilengkapi Ketetapan Halal MUI dan Sertifikat Halal BPJPH. Kemudian, material bahan impor juga dilengkapi dengan sertifikat halal dari Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) yang diakui. 

Meski belum semua pelaku usaha memiliki kesadaran yang sama akan pentingnya keberadaan sertifikat halal sebagai jaminan kehalalan produknya, namun sudah banyak produk makanan dan minuman yang bersertifikat halal di Indonesia. LPPOM menyediakan platform cek produk halal di website www.halalmui.org serta aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore. LPPOM juga secara berkala menawarkan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) sebagai bentuk keberpihakan terhadap UKM. (ZUL)