Idul Adha kini tinggal menghitung jam. Penting mempelajari kembali keterampilan dalam menangani dan menyembelih hewan kurban agar daging tetap terjaga kehalalannya. Dalam hal ini, LPPOM bekerjasama dengan Halal Science Center (HSC) IPB University menyelenggarakan “Pelatihan Penanganan dan Penyembelihan Hewan Kurban” bagi (Dewan Kemakmuran Masjid) DKM dan Masyarakat umum pada 15 Juni 2024 di Kampus IPB Baranangsiang, Bogor.
Kepala Halal Science Center IPB University, Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Si., menyampaikan bahwa pelatihan ini diselenggarakan untuk mengasah kembali keterampilan dalam menangani hewan kurban dan cara penyembelihan yang sesuai syar’at Islam. Dalam penyembelihan juga perlu berbuat ihsan kepada hewan yang akan disembelih.
“Penanganan hewan kurban yang ihsan dapat menghasilkan daging hasil sembelihan yang halal dan thayyib. Semoga dengan adanya pelatihan ini dapat membantu bagi DKM dan panitia kurban sehingga seluruh proses penyembelihan mampu memenuhi sesuai syar’iat Islam dan menjadi berkah untuk semua,” terang Khaswar.
Sementara itu, Direktur Utama LPPOM, Ir. Muti Arintawati M.Si., menjelaskan bahwa untuk menangani hewan kurban perlu dilakukan dengan cara yang benar agar pihak yang berkurban tidak sia-sia dan amalannya tidak diterima karena menyembelih hewan kurban yang tidak sesuai syari’at Islam.
Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam sertifikasi halal. Salah satunya pada sektor makanan dan minuman adalah produk hewani beserta turunannya yang kritis pada proses penyembelihannya. Riset KNEKS bersama Halal Science Center IPB pada tahun 2021 menunjukkan bahwa baru 15% Rumah Potong Hewan (RPH) yang memiliki sertifikat halal di Indonesia.
“Perlunya kesadaran baik dari pelaku usaha maupun dari masyarakat sebagai konsumen untuk mendapatkan daging yang halal. Peserta dari DKM atau masyarakat umum yang hadir disini bisa ikut mendorong untuk mewujudkan daging yang halal di lingkungan sekitar apabila ada yang memiliki RPH agar segera melakukan sertifikasi halal,” ujar Muti.
Selain itu, Dr. Aminudin Yakub, M.Si., selaku Komisi Fatwa MUI menegaskan pada proses penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan melafazkan tasmiyah atau melafalkan Bismillahi Allah Akbar. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah dan terpotongnya empat (4) saluran yaitu saluran makanan (almari’/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan(hulqum/trachea) dan dua pembuluh darah (al-wadajain/vena Jugularis dan arteri carotids).
Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) ini juga menambahkan penyembelihan mensyaratkan kewajiban berbuat baik atau ihsan pada hewan kurban. Contohnya proses penyembelihan harus dilakukan sekaligus dan secara cepat. Selain itu, kematian hewan harus dipastikan memang disebabkan oleh tindakan penyembelihan yang ditandai dengan darah berhenti memancar (berhentinya sistem kardiovaskular) bukan karena Tindakan paca penyembelihan seperti diseret, langsung dikuliti atau hal lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti HSC IPB sekaligus Dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB University, Dr. drh. Supratikno, M.Si, PAVet., memberikan tips penanganan untuk menyembelih hewan kurban. Beliau menganjurkan agar berbuat ihsan kepada hewan kurban seperti tidak membiarkan hewan itu stress atau depresi, melalui pemberian pakan yang baik serta pemisahan antara hewan yang disembelih dan yang belum disembelih, agar penyembelihan, serta tidak mengasah alat sembelih di dekat hewan kurban. Memperlakukan hewan kurban dengan ihsan dapat mempermudah proses penyembelihan.
“Jika hewan kurban depresi atau stress akan sulit dijinakkan untuk segera dilakukan proses penyembelihan, maka dari itu berbuat ihsan kepada hewan kurban adalah hal penting agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti terseruduk hewan kurban atau terkena tendangan dan lainnya,” jelas Tikno.
Pria yang berprofesi sebagai dokter hewan ini menegaskan bahwa dalam proses penyembelihan alat sembelih yang digunakan sudah dipersiapkan salah satunya dengan diasah terlebih dahulu. Kemudian, proses penyembelihan harus dilakukan dengan satu kali goresan pisau dan itu membuktikan bahwa pisau itu tajam serta tidak menyakiti dan menjadi perbuatan yang ihsan kepada hewan kurban.
Kini, Anda juga dapat mengecek deretan produk hasil sembelihan lainnya yang sudah bersertifikat halal melalui website www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore, serta LPPOM terbuka bagi setiap RPH yang ingin melakukan sertifikasi halal. Anda juga dapat mendalami proses dan alur sertifikasi halal dengan mengikuti kelas pengenalan sertifikasi halal (PSH) bersama LPPOM. Daftarkan RPH atau perusahaan Anda segera pada link berikut https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/. (ZUL)