Search
Search

Prosedur Sertifikasi Halal Indonesia untuk Produk yang Beredar di Indonesia

TAHAPAN PROSES
SERTIFIKASI HALAL

Sertifikasi halal melibatkan 3 pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal. LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI.

MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI.

Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah. Untuk penerapan SJPH yang sesuai, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu kriteria SJPH yang dipersyaratkan dalam proses sertifikasi halal.

Penjelasan singkat mengenai kriteria SJPH, proses sertifikasi halal,Ā regulasi sertifikasi halal, persyaratan dan prosedur serifikasi halal di Indonesia, dapat diikuti di Program Pengenalan Sertifikasi Halal LPPOM MUI (PSH). Program ini gratis tanpa biaya dan diadakan rutin beberapa kali setiap bulan melalui pertemuan Online. Sesuaikan jadwal anda untuk berdiskusi dengan tim LPPOM MUI dengan Daftar DI Sini untuk menghadiri program PSH.

Pendaftaran ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan sistem CEROL-SS23000 melalui websiteĀ www.e-lppommui.org. Panduan prosedur pendaftaran sertifikasi halal di sistem CEROL-SS23000 dapat dilihat diĀ sini. Di sistem online CEROL-SS23000, perusahaan perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan vs produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.

Dokumen yang Perlu Diunggah Oleh Perusahaan untuk Proses Lebih Lanjut

01

Ketetapan Halal sebelumnya untuk kelompok produk yang sama (khusus registrasi pengembangan atau perpanjangan).

02

Manual SJPH  (khusus registrasi baru, pengembangan dengan status SJH B, atau perpanjangan).

03

Status/Sertifikat SJPH terakhir (khusus registrasi pengembangan dan perpanjangan).

04

Diagram alir proses produksi untuk produk yang didaftarkan (untuk setiap jenis produk).

05

Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi yang kontak langsung dengan bahan dan produk (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya atau jika pernah digunakan untuk memproduksi produk yang mengandung babi dan turunannya maka telah dilakukan pencucian 7 kali menggunakan air dan salah satunya dengan tanah, sabun, deterjen atau bahan kimia yang dapat menghilangkan bau dan warna najis.

06

Daftar alamat seluruh fasilitas produksi, termasuk pabrik maklon dan gudang bahan/produk intermediet. Khusus untuk restoran, fasilitas yang diinformasikan perlu mencakup kantor pusat, dapur eksternal, gudang eksternal, dan tempat makan/minum. Khusus untuk produk gelatin, jika bahan baku (kulit, tulang, kerongkongan, bone chips, dan/atau ossein) tidak bersertifikat halal, maka alamat seluruh pemasok bahan baku, juga harus dicantumkan.

07

Bukti diseminasi kebijakan halal.

08

Bukti kompetensi tim manajemen halal, seperti sertifikat penyelia halal, sertifikat pelatihan eksternal dan/atau bukti pelatihan internal (daftar kehadiran, materi pelatihan dan evaluasi pelatihan). Khusus registrasi pengembangan fasilitas, diperlukan bukti pelatihan internal di fasilitas baru tersebut.

09

Bukti pelaksanaan audit internal SJH.

10

Bukti ijin perusahaan seperti: NIB, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi yang diterbitkan oleh perangkat daerah setempat (untuk perusahaan yang berlokasi di Indonesia).

11

Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk (bila ada), seperti sertifikat HACCP, GMP, FSSC 22000 untuk pangan, sertifikat laik hygiene sanitasi untuk restoran dan jasa boga, Cara Pembuatan Pangan yang Baik (CPPB), Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, dan sebagainya.

12

STTD dari BPJPH

Khusus untuk pendaftaran Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data yang diperlukan

01

Nama penyembelih

02

Metode peyembelihan (manual atau mekanik)

03

Metode stunning (tidak ada stunning/ada stunning mekanik atau elektrik)

Lebih lanjut, informasi kebijakan dan prosedur yang lebih detail dapat diunduh oleh perusahaan setelah perusahaan melakukan pendaftaran melalui sistem onlineĀ CEROL-SS23000.