Assalamu’alaikum wr. wb.

Saya mengelola usaha makanan ringan yang bahan baku dan bahan lainnya tidak mengandung babi maupun alkohol. Apakah ketika saya ingin mengajukan sertifikasi halal, tetap harus dilakukan pemeriksaan? 

Mohon pencerahannya. Terima kasih

Wassalam

Dian Anggraeni

Cikupa, Tangerang

Banten

Jawaban :

Ibu Dian Anggaeni yth., dapat saya sampaikan bahwa dalam masalah halal-haram, kita tidak bisa menyatakan secara sepihak bahwa produk yang kita konsumsi telah benar-benar halal tanpa terlebih dahulu melakukan kajian dan pemeriksaan secara mendalam. Hal tersebut dikarenakan, antara lain, dengan majunya teknologi pengolahan pangan telah membuat kandungan barang haram masuk ke produk makanan dan minuman tanpa bisa dideteksi dengan mata telanjang, dan harus melalui pemeriksaan secara seksama.

Oleh karena itu, meskipun bahan baku utama yang ibu gunakan secara kasat mata tidak terdapat unsur babi atau alkohol,  sangat bisa jadi kandungan bahan babi dan turunannya serta alkohol ada di bahan tambahan atau bahan penolong. Misalnya ada di dalam kandungan kecap, bumbu penyedap, atau bahan lainnya.

Oleh karena itu, untuk memastikan ada tidaknya kandungan bahan tidak halal, LPPOM MUI tetap harus melakukan pemeriksaan, bahkan jika dipandang perlu dilakukan uji laboratorium.

Demikian penjelasan kami. Terima kasih.

Wassalam

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.