Search
Search

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal

  • Home
  • Berita
  • Produk Impor Masuk Indonesia? Registrasi Halal Luar Negeri Jadi Kunci Kepatuhan
Produk Impor Masuk Indonesia? Registrasi Halal Luar Negeri Jadi Kunci Kepatuhan

Memasuki era wajib halal, pengelolaan dan registrasi dokumen halal luar negeri menjadi kunci bagi produk impor yang ingin beredar di Indonesia. Melalui workshop yang digelar LPH LPPOM, pelaku usaha diingatkan bahwa sertifikat halal dari luar negeri saja tidak cukup registrasi sesuai ketentuan BPJPH merupakan langkah krusial untuk memastikan kepatuhan regulasi, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen Muslim di Tanah Air.

Dalam upaya memperkuat pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi wajib halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menegaskan pentingnya pengelolaan dokumen halal luar negeri, khususnya bagi produk impor yang masuk dan beredar di Indonesia. Pengelolaan dokumen yang tepat tidak hanya menjadi aspek administratif, tetapi juga langkah strategis agar pelaku usaha memiliki pemahaman komprehensif mengenai kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Workshop Regulasi dan Praktik Registrasi Dokumen Halal Luar Negeri oleh LPH LPPOM pada 25 Februari 2026 di Gedung Global Halal Center, Bogor. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha, importir, serta para pemangku kepentingan yang ingin memperdalam pemahaman terkait mekanisme registrasi sertifikat halal luar negeri dan memastikan kesiapan dalam memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).

Dalam paparannya, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Arini Hasanah Setiati, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Regulasi ini menjadi landasan utama dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi konsumen Muslim di Indonesia.

Ia menjelaskan, produk yang telah memiliki sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang terikat kerja sama saling pengakuan dengan BPJPH memang tidak perlu melalui sertifikasi ulang. Namun demikian, sertifikat tersebut tetap wajib diregistrasi sebelum produk diedarkan di Indonesia.

“Registrasi ini bertujuan memastikan kesesuaian standar halal sekaligus mempermudah pengawasan terhadap produk impor. Melalui mekanisme ini, pelaku usaha dapat memahami secara menyeluruh ketentuan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari persyaratan dokumen, masa berlaku registrasi, mekanisme pembaruan, hingga konsekuensi administratif apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi,” jelas Arini.

Sementara itu, Linda Ayuningtyas selaku Halal Auditor dan System Analyst LPH LPPOM menjelaskan bahwa produk impor dapat memenuhi ketentuan halal melalui dua mekanisme, yaitu skema sertifikasi halal Indonesia dan skema Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (RSHLN). Pemahaman terhadap kedua skema ini penting agar pelaku usaha dapat menentukan jalur yang tepat sesuai dengan status sertifikat dan pengakuan lembaga halal di negara asal.

Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal dari luar negeri saja belum cukup. Pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa lembaga penerbitnya diakui dan ruang lingkup sertifikat sesuai dengan produk yang akan didaftarkan. Ketelitian pada tahap awal ini sangat menentukan kelancaran proses registrasi.

Hal senada disampaikan Umi Noer Afifah, Halal Audit Management Coordinator LPH LPPOM. Ia menyoroti pentingnya manajemen audit dan koordinasi dalam proses registrasi dokumen halal luar negeri. Tantangan yang kerap muncul umumnya berkaitan dengan ketidaksesuaian dokumen terhadap regulasi Indonesia. Oleh karena itu, pengelolaan dokumen yang tertib, lengkap, dan transparan akan mempercepat proses verifikasi serta meminimalkan kendala administratif.

“Koordinasi yang baik antara pelaku usaha, prinsipal luar negeri, dan lembaga terkait menjadi faktor kunci. Semakin lengkap dan transparan dokumen yang disampaikan, semakin cepat proses evaluasi dilakukan,” ujarnya.

Melalui workshop ini, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai penahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pentingnya keberadaan penyelia halal yang kompeten sebagai bagian dari implementasi sistem jaminan produk halal di perusahaan.

Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran LPH LPPOM sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berpengalaman dan memiliki jaringan luas, baik di dalam maupun luar negeri, dalam mendukung penguatan ekosistem halal global. Dengan pemahaman yang semakin baik, pelaku usaha diharapkan mampu mengelola proses registrasi dokumen halal luar negeri secara lebih efektif serta meningkatkan daya saing produk di pasar internasional.

Sebagai bentuk dukungan berkelanjutan, LPH LPPOM juga membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha yang produknya belum bersertifikat halal. Melalui layanan Customer Care di Call Center 14056 dan WhatsApp 0811-1148-696, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dan informasi komprehensif terkait tahapan serta persyaratan sertifikasi halal.

Selain itu, LPH LPPOM secara rutin menyelenggarakan kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulan. Program ini dirancang untuk membantu pelaku usaha memahami alur sertifikasi secara sistematis dan aplikatif, sehingga lebih siap memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku. Bagi pelaku usaha yang memiliki produk impor dan belum mengantongi sertifikasi halal, inilah momentum untuk mengambil langkah strategis. Percayakan proses sertifikasi halal Anda kepada LPH LPPOM sebagai mitra profesional dan berpengalaman dalam pemeriksaan kehalalan produk. (ZUL)

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?