Kerjasama berbagai stakeholder halal, khususnya antara LPPOM MUI dan BPJPH, diperlukan untuk memperlancar dan mempercepat laju proses sertifikasi halal.
Sehubungan dengan adanya pengangkatan kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) yang baru, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan kunjungan ke kantor BPJPH pada 14 Oktober 2021.
“Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat saliturahmi antara LPPOM MUI dengan BPJPH. Dengan begitu, diharapkan sertifikasi halal yang dalam prosesnya melibatkan kedua lembaga ini dapat berjalan semakin baik,” ujar Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.
Seperti yang kita ketahui, industri halal menuntut para pelakunya bergerak cepat dalam melakukan berbagai adaptasi dan kemajuan yang diperlukan untuk mendorong produk halal bisa masuk ke kancah global.
Dalam hal ini, Dr. Muhammad Aqil Irhaam, M.Si. yang baru saja dilantik sebagai Kepala BPJPH mengungkapkan bahwa BPJPH selaku pemegang regulasi sekaligus pion terdepan dalam pelaksanaan sertifikasi halal perlu mejalin kerjasama yang baik dengan berbagai pihak terkait. Hal ini utamanya untuk memperlancar dan mempercepat laju proses sertifikasi halal.
“Saat ini, banyaknya pelaku usaha di Indonesia, sebagian besar diantaranya adalah usaha mikro dan kecil (UMK). Untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi halal di Indonesia, BPJPH perlu menerapkan layanan dalam satu pintu,” terang Aqil.
Turut hadir dalam pertemuan ini adalah Sekretaris BPJPH, M. Arfi Hatim, M.Ag.; Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, M.Ag.; Siti Aminah, S.Ag., M.Pd.I.; Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr. Mastuki, M.Ag.; Dewan Pengawas LPPOM MUI, Dr. Rofiqul Umam Ahmad, SH., M.H.; Direktur Operasional LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati, M.P.; dan Direktur Komunikasi LPPOM MUI, Ir. Osmena Gunawan. (YN)