Berbagai regulasi terkait Jaminan Produk Halal (JPH) telah dibuat. Salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Pasal 4 menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang diharamkan.

(Baca juga: Inilah 6 Isu Penting tentang Produk Halal Pasca Lahirnya PP 39!)

Berkaitan dengan itu, Pemerintah telah menetapkan produk wajib halal sejak 17 Oktober 2019. Namun, mengingat masih banyak hal yang perlu dipersiapkan, Pemerintah memberikan jangka waktu masa transisi atau masa persiapan wajib halal sesuai dengan jenis produk.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, Direktur Pelayanan Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr. Ir. Muslich, M.Si, menjelaskan bahwa ada lima pembagian masa transisi wajib produk halal berdasarkan kategori produknya, diantaranya:

  1. Makanan dan Minuman: 17/10/2019 – 17/10/2024
  2. Obat Tradisional (Jamu) dan Suplemen: 17/10/2021 – 17/10/2026
  3. Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas: 17/10/2021 – 17/10/2029
  4. Obat Keras, Kecuali Psikotropika: 17/10/2021 – 17/10/2034
  5. Kosmetika, Produk Kimiawi dan Produk Rekayasa Genetika:17/10/2021 – 17/10/2026

Di samping itu, pelaku usaha juga perlu memahami alur sertifikasi halal yang berlaku saat ini. Pertama-tama, perusahaan perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperoleh Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) yang nantinya diperlukan untuk pendaftaran sertifikasi halal ke LPH LPPOM MUI. Informasi terkait mendapatkan STTD dapat ditemukan pada link http://bit.ly/caramendapatkanSTTD.

Kemudian, pendaftaran sertifikasi halal ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI dapat dilakukan secara paralel dengan pendaftaran ke BPJPH. Pendaftaran ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan aplikasi CEROL-SS23000 melalui website www.e-lppommui.org.

“Audit tetap dilakukan oleh LPH, LPPOM MUI salah satunya. Sementara itu, keputusan audit tetap ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI dan dituangkan dalam bentuk Ketetapan Halal, yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal,” terang Muslich.

Tak lupa, Muslich juga menekankan bahwa kini sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH yang berlaku selama empat tahun. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JPH. (YN)

(Baca juga: Masa Berlaku Ketetapan Halal MUI Berubah Menjadi 4 Tahun, Bagaimana Penjelasannya?)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?