Search
Search

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal

Perbedaan Self Claim dan Sertifikasi Halal Resmi

Membangun bisnis dari nol tentu membutuhkan tenaga dan dedikasi yang sangat besar dari Anda setiap harinya. Anda mungkin merasa sudah cukup aman hanya dengan memasang label halal buatan sendiri pada kemasan produk yang dijual.

Namun, kenyataannya pembeli masa kini jauh lebih teliti dan sering meragukan klaim yang tidak memiliki bukti sah dari otoritas resmi. Kejujuran mengenai status produk menjadi hal utama yang selalu dipertanyakan oleh konsumen sebelum mereka menaruh kepercayaan pada merek Anda.

Memahami Risiko Fenomena Self-Claim dalam Industri Halal

Melakukan klaim halal secara mandiri tanpa sertifikat resmi merupakan tindakan yang tidak memiliki landasan hukum kuat di Indonesia. Ketentuan ini sudah ditegaskan dalam UU No. 33 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap produk masuk, beredar, dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikat halal.

Konsumen yang cerdas akan dengan mudah mengenali apakah logo halal di toko Anda merupakan hasil validasi resmi atau sekadar tempelan pribadi. Kepercayaan yang sudah Anda bangun bertahun-tahun bisa hancur seketika jika pembeli merasa ragu mengenai kepastian status produk tersebut.

Perbedaan Sertifikasi Halal Self Declare dan Reguler

Memahami jalur sertifikasi yang tepat akan memudahkan Anda dalam mendapatkan pengakuan resmi dari negara. Berikut adalah tabel perbandingan singkat agar Anda tidak salah dalam memilih skema pendaftaran.

Aspek PerbedaanSertifikasi Halal Self DeclareSertifikasi Halal Reguler
Skala UsahaKhusus pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).Terbuka untuk seluruh skala usaha (UMK hingga Besar).
Jenis ProdukProduk risiko rendah dengan bahan sederhana atau bahan tidak kritis  (positive list).Produk dengan bahan kompleks atau olahan hewan sembelihan.
Tenaga PemeriksaDiverifikasi oleh Pendamping PPH.Diaudit oleh Auditor Halal profesional dari LPH.
Biaya SertifikasiFasilitas gratis melalui program SEHATI.Biaya mandiri sesuai dengan skala dan jenis usaha.

Agar Anda memiliki gambaran yang lebih utuh, mari kita bedah satu per satu setiap poin perbedaan tersebut di bawah ini.

1. Kriteria Skala Pelaku Usaha

Skema self declare secara khusus ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki omzet tahunan dalam batas tertentu. Jalur ini membantu UMK untuk lebih cepat masuk ke dalam ekosistem industri halal tanpa beban administratif yang berat.

Sertifikasi reguler terbuka untuk semua skala usaha, termasuk perusahaan menengah dan besar. Perusahaan berskala luas umumnya memilih sertifikasi ini untuk menjamin profesionalisme bisnis secara menyeluruh.

2. Tingkat Risiko dan Keberadaan Bahan Kritis

Produk yang bisa menggunakan jalur self declare hanyalah makanan atau minuman dengan risiko rendah dan menggunakan bahan yang sudah pasti kehalalannya. Anda tidak diperbolehkan menggunakan bahan yang berasal dari hewan sembelihan jika mendaftar melalui skema ini.

Bagi produk olahan hewan, jalur reguler wajib dipilih untuk memastikan standar keamanan pangan terpenuhi. Dr. Sri Usmiati, S.Pt., M.Si. menekankan pentingnya standar ini dalam acara Webinar Festival Syawal yang diselenggarakan oleh LPPOM bertajuk Jualan Laris dengan Bahan Aman, Izin Legal & Bersertifikat Halal!:

“Bahan baku asal hewan harus memenuhi kriteria ASUH, yaitu Aman, Sehat, Utuh, dan Halal untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.”

3. Mekanisme Verifikasi dan Kehadiran Auditor

Pada sistem self declare, proses verifikasi dilakukan oleh tenaga pendamping yang bertugas memeriksa kesesuaian data dan bahan  Anda. Pendamping ini memastikan bahwa daftar belanja yang Anda gunakan sudah terdata secara resmi di sistem pemerintah.

Proses reguler melibatkan audit langsung oleh auditor ahli dari lembaga pemeriksa halal, termasuk pengecekan fisik di lokasi produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.

4. Komponen Biaya dan Fasilitas Pemerintah

Pemerintah menyediakan fasilitas tanpa biaya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) khusus bagi Anda yang memenuhi syarat self declare. Program ini bertujuan untuk mempercepat kepatuhan pelaku usaha kecil terhadap regulasi yang berlaku sebelum tenggat waktu.

Sertifikasi mandiri menawarkan kepercayaan lebih tinggi dan akses pasar yang lebih luas, bahkan internasional, dengan biaya yang disesuaikan dengan skala usaha.

Bahaya Melakukan Klaim Halal Tanpa Sertifikat Resmi

Menggunakan logo halal tanpa sertifikat yang sah dapat memicu sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda yang besar. Pihak BPJPH juga memiliki kewenangan untuk membatalkan izin edar produk Anda jika terbukti melakukan klaim secara sepihak.

Anda juga harus mewaspadai tuntutan hukum konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Informasi tidak jujur tentang kehalalan produk dapat melanggar hak konsumen atas kepastian barang.

Keunggulan Melakukan Sertifikasi Halal Melalui LPH LPPOM

Memilih LPPOM  sebagai lembaga pemeriksa halal memberikan jaminan integritas tinggi bagi standar kualitas produk Anda. Sertifikat yang diterbitkan melalui lembaga ini telah mendapatkan pengakuan luas sehingga memudahkan produk Anda menembus pasar mancanegara.

Lab halal LPPOM MUI terakreditasi ISO/IEC 17025 memastikan akurasi uji lab bahan makanan, memberikan validasi ilmiah yang kuat agar merek Anda kompetitif dengan standar halal global.

Langkah Mudah Mengurus Sertifikasi Halal yang Valid dan Sah

Anda dapat memulai proses ini dengan membuat akun di portal SIHALAL dan melengkapi seluruh data dokumen yang diminta oleh sistem. Pastikan Anda memilih LPPOM  saat menentukan lembaga yang akan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap proses produksi Anda.

Prosedur ini adalah implementasi dari PP No. 42 Tahun 2024 tentang  penyelenggaraan bidang jaminan produk halal di Indonesia. Amankan usaha Anda sekarang dengan memastikan proses produksi memenuhi kualifikasi hukum yang berlaku.

Segera hubungi tim ahli kami melalui nomor 14056 atau kirimkan pertanyaan Anda ke email [email protected] untuk melakukan konsultasi tanpa biaya. Jadikan bisnis Anda lebih terpercaya dengan validasi halal yang sah sekarang juga! (TRAS/Ed.YN)

Reference:

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?