Search
Search

Peran LPPOM MUI Fasilitasi Pelaku Usaha dalam Sertifikasi Halal

  • Home
  • Berita
  • Peran LPPOM MUI Fasilitasi Pelaku Usaha dalam Sertifikasi Halal

Permintaan produk halal terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini seiring dengan semakin tingginya kesadaran muslim, khususnya di Indonesia, akan pentingnya mengonsumsi produk halal. Lebih dari itu, negara juga sudah membuat perlindungan atas hak konsumen tersebut. Yakni dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Atas dasar itu, sertifikasi halal menjadi sebuah kewajiban yang harus dipenuhi produsen, sekaligus menjadi keunggulan untuk meningkatkan daya saing produk. Hal ini berlaku bagi semua pelaku usaha, tak terkecuali Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Meski pemerintah telah memberikan alokasi dana sertifikasi halal melalui dinas-dinas terkait, namun masih banyak UMK yang mengaku kesulitan untuk melakukan sertifikasi halal.

Lantas, dimanakah peran Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terkait hal ini?

LPPOM MUI bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tengah bersinergi dalam memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM. Total ada 3.283 UMKM yang termasuk dalam Kerjasama tersebut. Program ini tersebar ke 20 provinsi di seluruh Indonesia.

Disamping itu, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal yang telah menekuni bidang sertifikasi halal selama hampir 32 tahun terus menunjukkan komitmennya dalam melayani klien. Kredibilitas LPPOM MUI terlihat dalam upayanya menjaga Sistem Jaminan Halal (SJH) tetap diterapkan produsen produk halal, sekalipun pada masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19).

“Sejak awal Maret 2020, LPPOM MUI sudah memikirkan risiko terburuk tidak bisa melakukan onsite audit. Sehingga diperlukan Audit Onsite Termodifikasi (Modified Onsite Audit/MOsA) dengan tetap menekankan bahwa cara tersebut tidak mengubah hukum halal-haram, memenuhi ketentuan regulasi, dan memenuhi hak klien,” jelas Ir. Sumunar Jati, Wakil Direktur LPPOM MUI, dalam webinar series Indonesia Islamic Festival (IIFEST) 2020 yang diselenggarakan oleh PT Dyandra Promosindo bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beberapa waktu lalu.

Tentu dalam hal ini, LPPOM MUI sudah melakukan antisipasi untuk menjaga kerahasiaan data yang dimiliki pelaku usaha. Kerahasiaan data pelaku usaha sampai dengan penetapan fatwa oleh Komisi Fatwa MUI menjadi tantangan bagi LPPOM MUI dalam hal menjaga amanah sertifikasi halal dalam masa pandemi.

Selain itu, LPPOM MUI juga telah memudahkan pelaku usaha dalam mendaftar hingga memonitor proses sertifikasi halal. Yakni, melalui platform online Cerol-SS23000. Ada tiga keunggulan utama dalam menggunakan Cerol-SS23000, diantaranya:

1.     Perusahaan dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal produk secara online tanpa batas waktu dan tempat.

2.     Dapat memonitor perkembangan proses sertifikasi secara real time.

3.     Data sertifikasi tersimpan di sistem dengan baik (history).

Dari segi sumber daya, LPPOM MUI juga terus melakukan program pemeliharaan kompetensi auditor halal yang dilakukan melalui salah satu platform berbasis web. Klien juga dapat berdiskusi dengan tim LPPOM MUI melalui aplikasi video conference. Tak sampai di sana, semua bentuk sosialisasi dan promosi telah dilakukan secara online. Ini merupakan bentuk kesiapan dan komitmen LPPOM MUI untuk terus memberikan pelayanan sertifikasi halal yang optimal dan terbaik kepada klien. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.