LPH LPPOM kembali berperan penting dalam mendukung perkembangan laboratorium di Indonesia. LPH LPPOM hadir di acara Seminar Profesi Nasional 2025. Keikutsertaan LPH LPPOM dalam seminar ini merupakan bagian dari komitmennya untuk memperluas pemahaman terkait pengujian laboratorium pada proses sertifikasi halal di Indonesia.
Sertifikasi halal merupakan langkah penting bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia untuk memenuhi regulasi wajib halal. Proses sertifikasi ini tidak hanya melibatkan aspek pengawasan terhadap bahan baku dan proses produksi, tetapi juga memerlukan pengujian produk. Di sinilah pentingnya pengujian laboratorium yang berperan dalam memastikan setiap tahapan pengujian halal yang dilakukan dengan tepat dan akurat.
Dengan pengujian laboratorium yang baik, proses pengumpulan data pendukung pada proses sertifikasi halal dapat berjalan dengan lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengujian laboratorium berperan dalam mendukung keberhasilan proses sertifikasi halal, serta bagaimana peranannya dalam menjamin mutu dan kehalalan produk yang dipasarkan.
Adapun hasil pemeriksaan kehalalan produk mungkin saja mengandung bahan yang diragukan kehalalannya. Untuk menjawab hal tersebut, maka uji laboratorium dapat dilakukan. Hal ini disampaikan oleh General Manager Laboratorium LPPOM, Heryani, S.Si., M.T.Pn. dalam Seminar Profesi Nasional 2025 yang berlangsung pada 15 Februari lalu di Gedung Zeta Sekolah Vokasi IPB University, Bogor,
“Hal ini secara rinci dijelaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Bahan atau Produk yang Harus Dilakukan Uji Laboratorium. Salah satu poin menyebutkan bahwa untuk menjamin kehalalan dan kesucian bebarapa produk perlu dilakukan pengujian cemaran babi dan unsur turunannya (untuk produk olahan dan turunan daging), kandungan alkohol di dalamnya (untuk minuman fermentasi), dan daya tembus air (untuk produk kosmetik),” terang Hery.
Pihaknya menjelaskan bahwa produk yang akan disertifikasi halal tentu memerlukan pemenuhan data saintifik dari uji laboratorium untuk memastikan produk tidak menggunakan barang haram atau najis yang dilarang dalam Islam. Selain itu, perlu dipastikan tidak ada campuran kontaminasi antara bahan atau produk yang halal dengan yang haram atau najis.
Adapun penelusuran status kehalalan bahan didasarkan pada kecukupan dokumen pendukung kehalalan bahan uji laboratorium. Meski bukan menjadi penentu utama halal atau haramnya suatu produk, namun hasil uji laboratorium tetap menjadi data pendukung keputusan dalam rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM terus meningkatkan layanannya. Kini, melalui Laboratorium LPPOM MUI, pelaku usaha dapat melakukan pengujian terkait halal dan beragam pengujian dari sisi keamanan produk untuk kebutuhan industri dalam memenuhi regulasi baik dari sisi halal maupun keamanan produk.
Dalam hal ini, pengujian laboratorium menjadi bentuk jaminan dalam proses sertifikasi halal yang menjadi salah satu pemenuhan kebutuhan untuk memperoleh kepercayaan konsumen. Penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk yang mereka tawarkan memenuhi regulasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tentunya, kembali lagi bahwa sertifikat halal menjadi kunci utama dalam memberikan kepastian kepada konsumen muslim, sehingga mereka dapat dengan yakin memilih produk yang sesuai syari’at Islam. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen memperoleh jaminan bahwa produk tersebut telah melalui proses verifikasi yang ketat dan sah menurut hukum Islam.
Laboratorium LPPOM MUI merupakan laboratorium pertama dan satu-satunya di Indonesia yang menawarkan pengujian satu atap terkait halal dan vegan. Laboratorium LPPOM MUI memiliki beragam layanan untuk pengujian halal, keamanan pangan (thayyib). Untuk pengujian lainnya secara lengkap dapat dicek pada https://e-halallab.com/.
LPPOM juga senantiasa membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, Anda juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya. Daftarkan diri Anda segera pada link berikut https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.
Anda dapat mengecek kehalalan produk melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta website BPJPH https://bpjph.halal.go.id/. Pelaku usaha yang memiliki kosmetik dan belum didaftarkan sertifikasi halal, segara daftarkan dan pilih LPH LPPOM untuk melakukan pemeriksaan halal guna memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. (ZUL)