Search
Search

Penjelasan LPPOM MUI Terkait Kandungan Babi pada Permen Yupi

Menanggapi beredarnya isu (hoax) yang beredar tentang produk permen Yupi yang disebut-sebut mengandung bahan haram, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Beredar massif informasi melalui akun media sosial (Tik Tok) terkait permen Yupi yang diklaim mengandung babi.

2. Isi pemberitaan dalam video tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

3. Perusahaan PT. YUPI INDO JELLY GUM telah mendapatkan Ketetapan Halal MUI sejak tahun 2012 dengan nomor 00110060360212 dan terus memperpanjang hingga tanggal 15 Februari 2026.

4. Saat ini, PT. YUPI INDO JELLY GUM sedang melakukan perpanjangan Ketetapan Halal dan pengurusan Sertifikat Halal BPJPH. Ketetapan Halal menjadi landasan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengeluarkan Sertifikat Halal.

5. Perusahaan PT. YUPI INDO JELLY GUM telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) dan mendapatkan status nilai Sistem Jaminan Halal dengan sangat baik.

6. Dengan penjelasan ini kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut, guna menghindari kebingungan masyarakat.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kehalalan produk, masyarakat bisa mengakses informasi di www.halalmui.org atau melalui Call Center Halo LPPOM 14056, email: [email protected], dan WhatsApp 081196301696. Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Surat pemberitahuan lengkapnya bisa diakses melalui link berikut.

Muti Arintawati

Direktur Utama LPPOM MUI 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.