• Home
  • Berita
  • Peluang dan Tantangan Industri Makanan dan Minuman Halal

Indonesia tidak hanya berpotensi sebagai pangsa pasar konsumsi makanan halal terbesar, tapi juga menjadi produsen makanan halal terbesar dengan kekayaan sumber daya alam yang dimilikinya. Namun peluang tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.

Sebagai payung hukum produk halal di Indonesia, UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum dirasakan pengaruhnya secara signifikan terhadap pertumbuhan dan percepatan industri halal. Hal ini karena industri halal, khususnya industri makanan dan minuman halal, masih terkendala dengan beberapa aspek.

Salah satunya adalah permintaan dan pasar. Jumlah umat muslim Indonesia dan dunia terus meningkat dari waktu ke waktu. Masterplan Ekonomi Syariah Republik Indonesia 2019-2024 mencatat, pertumbuhan masyarakat kelas menengah meningkat 7-8% per tahun, sehingga daya beli pun meningkat. Ini merupakan target pasar yang sangat besar, khususnya bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Lebih dari itu, kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi makanan halal pun turut meningkat.

Sayang, sampai saat ini akses pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM, ke pasar internasional masih kecil. Berkitan dengan ini, LPPOM MUI telah meraih standar UAE 2055:2-2016 dari Emirates Emirate Authority for Standardization and Metrology (ESMA) sehingga sertifikat halal MUI dapat diterima oleh negara-negara Uni Emirat Arab. Hal lain yang juga diperlukan dalam hal ini adalah memperbanyak riset mengenai pergerakan pasar, segmentasi dan selera pasar.

Aspek lainnya yaitu teknologi dan informasi. Meski keduanya tengah berkembang pesat belakangan ini, namun tidak diiringi dengan pemanfaatan teknologi yang optimal. Karena itu, pelaku usaha perlu diberikan edukasi tentang pemanfaatan e-commerce dan media secara optimal. Kerjasama dengan sektor lain juga diperlukan untuk mengangkat co-branding, khususnya dengan sektor pariwisata halal serta media dan rekreasi.

Dalam hal teknologi dan informasi, LPPOM MUI sudah menggunakan Sertifikasi Halal Online Cerol-SS23000 yang kini telah terbarukan menjadi Cerol v3.0. Menurut Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati, pengembangan ini sebagai jawaban tantangan era industri 4.0 ini, di mana aplikasi ini diharapkan dapat lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja.

“Pada Sertifikasi Halal Online, Cerol-SS23000 v3.0 ini terdapat banyak keunggulan, di antaranya tampilan yang lebih ramah pengguna dan tingkat keamanan yang ditingkatkan. Pada aplikasi ini juga, lebih ringan dan cepat serta fitur-fitur baru yang lebih memudahkan pengguna,” lanjut Sumunar Jati.

Baca Juga : Sertifikasi Halal Online, Mudah dengan Aplikasi Cerol SS23000

Terkait pembiayaan, sebenarnya di Indonesia saat ini sudah memiliki banyak platform alternatif pembiayaan dan skema pembiayaan yang ramah IKM (KUR, LPEI, Ventura). Peluang kolaborasi dengan lembaga perbankan dan keuangan syariah juga terbuka lebar. Sayangnya, banyak di antara lembaga pembiayaan masih membutuhkan jaminan yang tangible, seperti: ijazah, sertifikat, dan terutama business plan, yang kebanyakan belum bisa dipenuhi oleh para pelaku usaha.

Yang juga tak kalah penting dalam mensukseskan industri makanan dan minuman adalah riset dan penelitian. Perlunya memperat kerjasama riset dengan badan penelitian pangan, universitas, dan perusahaan untuk memperbanyak riset mengenai uji bahan pangan halal.

Hingga saat ini, Indonesia masih menjadi tujuan pasar produk halal dari luar negeri. Perkembangan industri halal Indonesia dinilai stagnan. Namun, apabila Indonesia mampu mengoptimalkan peluang dan menjawab tantangan yang ada, maka besar kemungkinan Indonesia menjadi pusat industri halal di dunia. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.