Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin corona virus disease 2019 (COVID-19) merek ZifivaxTM hukumnya suci dan halal.
Dilansir dari mui.or.id, fatwa ZifivaxTM disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI, Dr. H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A. di Gedung MUI pada 9 Oktober 2021. Vaksin ini diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd.
“Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kredibel dan kompeten. Meski begitu, pemerintah wajib terus mengikhtiarkan penanganan wabah COVID-19 dengan pengadaan vaksin untuk mewujudkan kekebalan kelompok.” kata Kiai Asrorun.
Tim Auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan laporan dan penjelasan hasil audit mengenai proses produksi dan bahan yang terkandung dalam vaksin. Menurut Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, MSi, hasil audit inilah yang menjadi dasar penetapan fatwa oleh Komisi Fatwa MUI.
“Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan aspek thayyib dengan menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA). Setelah itu, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) memeriksa dari aspek halalnya.”
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Fatwa mengenai produk Vaksin COVID-19 dari Anhui, yang diselenggarakan pada 28 September 2021, terdapat empat poin utama yang disimpulkan mengenai produksi dari vaksin tersebut.
Pertama, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).
Ketiga, bahan dasar yang digunakan dengan memanfaatkan sel ovarium hamster China telah mendapatkan kehalalannya oleh MUI serta boleh dimanfaatkan selnya untuk bahan obat dan vaksin.
Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin COVID-19. (*)