Setelah melengkapi semua dokumen travel, perusahaan bersama auditor terpilih dapat melakukan audit di fasilitas yang telah ditentukan. Setelah itu, monitoring hasil audit atau disebut monitoring post audit dapat dilakukan melalui Cerol-SS23000.

Ini merupakan proses monitoring setelah dilakukannya audit terhadap seluruh data yang telah diajukan pada proses pengajuan data persyaratan sertifikasi halal. Perusahaan harus melakukan revisi atau perbaikan terhadap data produk tersebut agar dapat lulus tahap post audit jika selama audit ditemukan sesuatu yang belum sesuai persyaratan.

Pada tahap ini, perusahaan dapat melihat hasil evaluasi yang diberikan oleh LPPOM MUI mengenai tindak lanjut terhadap data produk yang belum lulus proses audit. Kemudian, perusahaan diwajibkan untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap produk yang telah diaudit.

Perusahaan dapat melihat hasil evaluasi dari bagian terkait LPPOM MUI terhadap data kriteria HAS yang memerlukan revisi atau perbaikan. Perusahaan dinyatakan lulus post audit apabila telah selesai dan berhasil melakukan proses update terhadap data produk yang harus dilakukan revisi atau perbaikan.

Tahapan selanjutnya, produk beserta hasil audit akan dibawa ke rapat Komisi Fatwa MUI. Perusahaan dapat memonitor proses ini melalui Cerol-SS23000. Monitoring fatwa adalah proses monitoring hasil rapat komisi fatwa terhadap data produk dan material yang sudah lulus proses monitoring post audit. Perusahaan dapat melihat informasi hasil rapat Komisi Fatwa mengenai keputusan akhir apakah data produk yang diajukan oleh perusahaan menyandang predikat lulus atau tidak lulus proses sertifikasi halal.

Setelah perusahaan menyelesaikan semua tahapan proses pendaftaran sertifikasi halal, maka selanjutnya perusahaan tinggal menunggu sertifikat halal diterbitkan. Sertifikat halal akan diterbitkan oleh bagian terkait LPPOM MUI berdasarkan hasil keputusan Rapat Komisi Fatwa mengenai ketentuan halal atau tidaknya material dan produk yang telah diajukan oleh perusahaan.

Semua proses sertifikasi halal terekam dalam Cerol-SS23000. Karena itu, perusahaan dapat melihat riwayat seluruh proses sertifikasi halal yang telah dilakukan baik. Namun, bukan berarti semua proses sertifikasi halal terhenti. Setelah menyelesaikan proses sertifikasi halal, perusahaan diwajibkan untuk mengajukan laporan berkala berdasarkan fasilitas setiap enam bulan sekali setelah perusahaan melakukan proses audit internal pada fasilitas.

Untuk semakin memudahkan dalam menggunakan Cerol-SS23000, ada lima tips dan trik yang bisa Anda coba, diantaranya:

1.      Pelajari Manual Guide Cerol v3.0.

2.      Persiapkan data sebelum unggah (dokumen tidak boleh lebih dari 8 MB).

3.      Proses data di Cerol segera.

4.      Periksa kembali data yang telah diunggah.

5.      Bertanya kepada tim Cerol Service apabila menemukan kesulitan. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?