Q&A oleh : Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb. 

Kami sekeluarga tinggal di Jakarta, dan sangat menggemari makanan Jepang. Paling tidak sebulan sekali biasa mengunjungi restoran Jepang yang ada di Jakarta. Ada kalanya kami juga meracik sendiri makanan tersebut dengan membeli bahan-bahan di supermarket.

Terkait dengan makanan Jepang, terutama penggunaan mirin, konon diharamkan. Benarkah demikian? Jika benar, mengapa ada beberapa resto Jepang di Jakarta yang bisa memperoleh sertifikat halal?  

Demikian pertanyaan saya, terima kasih atas jawaban dan penjelasannya. 

Ismawati 

Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Jawaban :

Wa’alaikumsalam wr. wb. 

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Dapat kami jelaskan bahwa salah satu titik kritis haram pada restoran Jepang antara lain memang terletak pada penggunaan mirin. Selain tentu saja bahan lain seperti  daging yang harus pula dicermati kehalalannya seperti dibahas pada postingan #RistekHalal sebelumnya.

Mengenai mirin, seperti kita ketahui merupakan bumbu dapur untuk masakan Jepang berupa cairan beralkohol berwarna kuning, berasa manis. Mirin termasuk dalam kategori khamr, oleh karenanya tergolong sebagai najis. Sedangkan suatu produk disebut halal apabila terbuat dari bahan-bahan halal dan tidak terkontaminasi bahan-bahan najis, oleh karenanya penggunaan mirin pada produk halal tidak diperbolehkan.

Selain itu, di Jepang mirin adalah minuman keras dan memabukkan. Sushi adalah salah satu  menu makanan Jepang yang dicelupkan dalam mirin. 

Terkait dengan adanya sejumlah resto Jepang yang sudah bersertifikat halal, tentu saja resto-resto tersebut telah menggunakan bahan-bahan yang terjamin kehalalannya dan bebas dari kontaminasi najis.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga menjawab pertanyaan Ibu. Terima kasih. 

Wassalamu’alaikum wr. wb.   

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.